Perbedaan Kurs KMK dan Kurs BI Dalam Perhitungan Pajak

Pajak merupakan pungutan yang berlaku di seluruh negara tak terkecuali Indonesia. Di Indonesia pajak dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan, pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah diantaranya pajak hotel dan restoran (Phr), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan lain sebagainya.

Pajak tersebut dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak yang dipergunakan untuk konsumsi dan/atau menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun. Jika mengacu pada system perpajakan Indonesia yakni self-assessment system, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam terkait pajak penghasilan hingga kaitannya dengan kurs atau nilai tukar mata uang asing.

Mengacu pada ketentuan pajak penghasilan, objek pajak penghasilan diatur dalam pasal 4 UU PPh. Penghasilan tersebut baik yang diterima atau diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan terdapat beberapa cara yakni dengan pencatatan atau pembukuan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diperlukan laporan keuangan untuk menentukan besaran pajak penghasilan yang terutang.

 

Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan merupakan penyajian secara terstruktur dari kinerja perusahaan dan posisi keuangan suatu entitas. Tujuan dari dibuatkannya laporan keuangan sebagai sarana penyajian informasi keuangan bagi pihak-pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud diantaranya pemilik, penanam modal, investor, bank, Lembaga keuangan lainnya, karyawan dan masyarakat. Penyajian laporan keuangan entitas diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Masing-masing laporan keuangan tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam menyajikan informasi laporan keuangan. Pertama, laporan laba rugi menyajikan kinerja perusahaan dalam satu periode akuntansi terkait pendapatan, beban, biaya dan laba entitas.

Kedua, laporan perubahan ekuitas yang menyajikan kenaikan atau penurunan ekuitas, prive entitas dalam satu periode. Ketiga, laporan neraca dimana pada laporan ini menyajikan rekening aset, utang dan ekuitas entitas. Keempat laporan arus kas, laporan ini disajikan untuk mengetahui perputaran kas masuk dan kas keluar serta pengelompokan kas (kas operasional, kas investasi, dan kas pendanaan) dan terakhir terdapat catatan atas laporan keuangan (CaLK).

CaLK kerap diabaikan oleh kebanyakan entitas dalam penyusunan laporan keuangan. Pada praktiknya CaLK merupakan jantung dari penyajian laporan keuangan. Segala jenis informasi yang disajikan dan metode yang digunakan tersajikan dengan sistematis dalam catatan atas laporan keuangan.

Dengan demikian laporan keuangan merupakan suatu hal yang krusial dan penting dalam perhitungan pajak. Selain itu ada hal yang menjadi pusat perhatian dalam artikel ini yakni adanya rekening selisih kurs dalam laporan laba rugi. Lantas apa kaitan kurs dengan perpajakan? Yuk simak lebih lanjut.

Baca juga: Apa Itu Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan?

 

Kurs Mata Uang

Semakin meluasnya jangkauan transaksi keuangan tidak menutup kemungkinan wajib pajak bertansaksi dengan menggunakan mata uang selain mata uang negaranya khususnya masyarakat Indonesia dengan mata uang rupiah. Telah banyak masyarakat yang telah melakukan transkaksi di luar Indonesia dengan menggunakan mata uang asing. Untuk memudahkan pencatatan di negara berasal maka ditetapkan sebuah kurs.

Kurs adalah nilai tukar terkahat mata uang asing. Biasanya jika melakukan transkasi dengan mata uang selain rupiah maka diwajibkan mengkonfersi nilai mata uang tersebut sebelum melakukan penggabungan dengan transaksi lainnya. Terdapat berbagai jenis kurs yang umum digunakan adalah kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs ini kerap dipakai pada saat transaksi dengan mata uang selain rupiah. Apa perbedaan dari kedua kurs tersebut?

Kurs Tengah BI atau Kurs BI

Kurs ini diterbitkan oleh bank Indonesia setiap harinya. Kurs ini digunakan untuk mengkonfersi nilai aset, utang ataupun modal yang tercatat dengan mata uang asing dalam laporan keuangan per 31 desember tahun bersangkutan. Kurs ini kerap digunakan oleh perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui besaran nilai kurs tengah maka, perlu dilakukan mekanisme perhitungan terlebih dahulu. Dengan rumus:

Kurs tengah BI = Kurs jual + Kurs beli / 2

Contoh:

Dalam laporan keuangan diketahui saldo awal kas bank dengan mata uang Dolar USD sebesar $2.500 dengan nilai kurs per 1 dolar yakni Rp 14.000 sehingga jika dikonfersi kedalam mata uang rupiah nilai saldo awal kas bank sebesar Rp 35 jt. Pada akhir tahun penutupan buku ternyata diketahui nilai kurs per 1 dolar meningkat menjadi Rp 14.500 jika diasumsikan nilai kas bank yang sama dengan besaran saldo awal maka besaran nilai kas bank setelah dikonfersi di akhir periode menjadi Rp 36.250 jt. Akibatnya timbul selisih kurs sebesar Rp 1.250 jt

Oleh perusahaan dicatat dengan mendebit akun kas bank pada kredit keuntungan selisih kurs sebesar Rp 1.250.

Baca juga: Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak?

 

Kurs KMK 

Berbeda halnya dengan kurs BI maupun kurs tengah BI. Kurs KMK merupakan besaran kurs yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang digunakan sebagai dasar konfersi mata uang asing dalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK dikenal dengan kurs pajak. Jika dalam transaksi normal jual beli menggunakan kurs tengah BI dalam perpajakan menggunakan kurs KMK.

Walaupun dalam transaksi diketahui besaran nilai kurs BI maka yang menjadi pedoman konfersi mata uang asing adalah kurs KMK. Kurs KMK kerap dijumpai dalam transaksi impor, bea masuk, bea masuk tambahan dan transaksi lainnya yang menggunakan mata uang selain rupiah. Ketentuan tersebut pertama kali ditetapkan dan diterjemahkan dalam KMK No 651/KMK.01/2000 pada bulan September 2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya sehingga potensi timbulnya selisih kurs akan menjadi tinggi.

 

Mekanisme Perhitungan Pajak Dengan Kurs KMK 

PT AAA membayar rotalti kepada CO.Ltd yang berkedudukan di Amerika Serikat sebesar USD 150.000 kurs KMK pada saat itu sebesar Rp 14.000 dan kurs BI Rp 13.500. Tidak adanya perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara tersebut. Hitunglah besaran pajak terutang jika nilai transaksi di konfersi kedalam nilai rupiah?

Jawab:

PPh 26 = 20% x (Rp 14.000 x USD 150.000)

PPh 26 = Rp 420 juta

Dengan demikian pada dasarnya kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak jika menggunakan mata uang selain rupiah adalah kurs KMK. Berapapun besaran kurs BI jika menghitung pajak terutang maka tetap menggunakan kurs KMK. Kurs BI akan digunakan pada saat mengkonfersi nilai aset, utang ataupun modal yang tercatat dengan mata uang asing dalam laporan keuangan per 31 desember.