Kewajiban pelaporan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berguna untuk menyocokkan keterangan data pajak yang menjadi dasar penyetoran dengan data yang masuk ke arsip otoritas pajak. Selain itu, untuk kelengkapan arsip, pelaporan SPT juga berguna agar tidak ada pungutan pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku dari otoritas pajak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan dengan cara langsung; dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi (misalnya, layanan e-Filing DJP Online atau e-Filing Pajakku).
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, maka akan terdapat lembar informasi amplop SPT Tahunan. Lantas, seperti apa lembar informasi amplop SPT Tahunan itu? Yuk, mari kita simak artikel berikut ini!
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyampaian SPT Tahunan
Apabila Wajib Pajak sibuk dan tidak sempat mampir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak Terdaftar, maka Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui kantor pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Namun perlu diketahui, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pertama, penyampaian SPT Tahunan bisa dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan tanda Surat Tercatat (Bukti Pengiriman/Tanda Terima), yaitu satu Surat Tercatat hanya berlaku untuk satu SPT.
Kedua, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap dan memenuhi ketentuan. Ketiga, tanggal yang tertera dalam Surat Tercatat adalah tanggal pelaporan SPT Tahunan. Misalnya dalam Surat Tercatat ditulis tanggal 31 Maret 2022, maka tanggal pelaporannya adalah 31 Maret 2022.
Keempat, jangan pernah menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat). Sebab, Bukti Pengiriman tersebut merupakan Bukti Pelaporan. Kelima, SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati dengan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
Baca juga Glosarium Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan Tahunan, PPh dan PPN)
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan Pada Penyampaian SPT Tahunan
Selain menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan datang ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, penyampaian SPT Tahunan dapat pula disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Dokumen SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar dan lengkap kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang disegel/tertutup dan pada bagian luarnya telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
Lembar informasi amplop SPT Tahunan bisa diunduh pada laman resmi DJP di https://pajak.go.id/index.php/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
Berkas yang sudah dimasukkan ke dalam amplop dan diberi lembar informasi amplop SPT Tahunan kemudian dikirimkan ke alamat KPP sesuai tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam proses ini, ada dokumen yang disebut dengan Surat Tercatat, yaitu Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Berkas. Setiap 1 (satu) Surat Tercatat hanya berlaku untuk satu SPT sajak.
Selanjutnya, tanda bukti dan tanggal pengiriman berkas tersebut akan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan yang sudah dilaporkan lengkap. Bukti pengiriman tersebut sebaiknya disimpan dengan baik sebagai arsip, karena bisa saja sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan ulang.
Hal-Hal yang Harus Termuat Dalam Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama Wajib Pajak
- NIK*
- Tahun Pajak
- Status SPT Tahunan** (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar)
- Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan atau SPT Tahunan Pembetulan Ke-…***)
- Nomor Telepon/Handphone
- Pernyataan
- Tanda Tangan Wajib Pajak.
Baca juga Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun 2023
Keterangan
- Untuk yang diberi tanda *): khusus Wajib Pajak orang pribadi
- Untuk yang diberi tanda **): pada lembar informasi amplop SPT Tahunan silakan isi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
- Untuk yang diberi tanda ***): pada lembar informasi amplop SPT Tahunan bisa diisi jika merupakan SPT Tahunan Pembetulan
Adapun, lembar informasi amplop SPT Tahunan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016.
Penyampaian SPT Tahunan Dengan Cara Lain
Dengan disampaikannya Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022, proses penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online melalui kanal DJP Online, yaitu e-Form dan e-Filing. Hal ini untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah bermitra resmi dengan DJP, salah satunya PT. Mitra Pajakku melalui aplikasnya e-Filing Pajakku. Dengan menggunakan e-Filing Pajakku, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik dan real time, multi NPWP, multi pasal, serta BPE yang sah dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.







