Informasi merupakah salah satu hal yang sangat penting bagi umat manusia, tidak terkecuali untuk entitas atau Wajib Pajak. Pemberian dan penyuluhan informasi perpajakan menjadi topik yang menarik untuk dibahas oleh seluruh Wajib Pajak terkhususnya Wajib Pajak atau entitas yang ingin membangun suatu usaha.
Hal ini dikarenakan, dengan mengetahui informasi perpajakan, entitas atau Wajib Pajak dapat mempertimbangkan bagaimana perencanaan pajak yang akan digunakan untuk usahanya. Hal itu bertujuan agar usaha yang dimilikinya bisa bertumbuh dengan lancar tanpa menganggap bahwa pajak merupakan suatu beban.
Perencanaan pajak dalam merintis usaha ini dimulai ketika menentukan bentuk usaha baik usaha dagang (UD), persekutuan komanditer (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Dalam menentukan bentuk usaha ini terdapat dua pertimbangan yakni dapat dilihat dari sisi kualitatif dan sisi kuantitatif.
Dilihat dari sisi kualitatif, terdapat banyak perbedaan antara UD, CV, maupun PT. Bentuk badan usaha UD adalah yang paling sederhana di antara ketiganya. Apabila Wajib Pajak ingin membuka usaha sendirian dengan skala yang kecil atau memiliki modal yang terbatas lebih baik menggunakan badan usaha UD, sebab sangat mudah didirikan, karena bukan merupakan badan usaha yang memerlukan izin khusus serta tidak perlu melakukan pembukuan cukup mencatat omzet saja.
Meskipun berupa usaha atau bisnis, UD tergolong wajib pajak pribadi bukan badan. Maka dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadinya dimana apabila terjadi apapun dalam UD baik rugi maupun utang yang menjadi penanggungjawab adalah Wajib Pajak itu sendiri.
Baca juga Implementasi Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran
Selain itu, apabila nantinya Wajib Pajak mengajukan pinjaman usaha dari bank, bank tidak akan memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar, karena bukan merupakan badan usaha, sehingga kedepannya akan sulit dalam mengembangkan usaha yang besar. Lain halnya, apabila Wajib Pajak ingin lebih mengembangkan usahanya bersama rekan atau teman, maka disarankan menggunakan CV.
CV merupakan badan usaha resmi yang memiliki NPWP badan, sehingga cenderung lebih mudah memperoleh modal usaha. Ketika Wajib Pajak mendirikan CV, harta badan merupakan harta pribadi, sehingga apabila terdapat masalah dalam hal utang piutang dengan pihak ketiga seperti tuntunan utang, maka harta pribadi wajib pajak bisa dituntut oleh pihak ketiga.
Sayangnya, dalam mengembangkan usaha berbentuk CV, wajib pajak tidak dapat menjual saham di bursa efek. Beda halnya apabila Wajib Pajak ingin mendirikan PT, maka dapat memperoleh tambahan modal usaha dengan mudah melalui bursa efek maupun pihak ketiga seperti bank, sehingga ekspansi usahanya akan jauh lebih mudah.
PT memiliki legalitas hukum yang baik sebab apabila bangkrut tidak sepenuhnya terkena pajak karena sudah terbagi atas modal yang disetor saja yang terkena pajak. Namun, karena kekompleksan badan usaha ini, maka PT wajib menyelenggarakan pembukuannya yang cukup rumit serta pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Baca juga Kenaikan Tarif PPN Menjadi 11%, Ini Dampaknya Bagi UMKM yang Telah Dikukuhkan Sebagai PKP
Dilihat dari sisi kuantitatif, sesungguhnya baik UD, CV maupun PT dalam pengenaan pajaknya dapat menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5%. Syarat menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 yakni omzetnya wajib di bawah Rp4,8M dengan jangka waktu pengenaan PPh bersifat final paling lama 7 tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.
Namun, pengenaan pajak UD, CV, maupun PT mengalami perbedaan yang dapat dilihat pada tabel berikut ini: (diumpamakan omzet yang diperoleh sekitar Rp 5.000.000.000. UD dikategorikan sebagai Wajib Pajak pribadi bukan badan, sehingga menggunakan tarif progresif dalam pasal 17 UU PPh. Dalam perhitungannya, terdapat beberapa fasilitas pengurang pajak seperti lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000 per tahun) yang tidak ada dalam perhitungan PPh badan.
Sementara itu, pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali yakni tarif PPh pasal 25 sebesar 22% dari net income, karena ketika penghasilan tersebut didistribusikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk prive, tidak akan dikenakan PPh lagi.
Beda halnya dengan PT, pengenaan pajak PT dikenakan dua kali yakni tarif PPh 25 dan juga pada saat penghasilan tersebut didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, maka dikenakan pajak lagi atas dividen tersebut sebesar 10% (PPh Final) untuk WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi). Dengan demikian, berdasarkan perhitungan pada tabel, usaha dalam bentuk UD bisa memberikan penghematan pajak yang jauh lebih besar daripada bentuk badan usaha lainnya dengan beban pajak hanya 19%.
Namun, sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan atas dasar pertimbangan ingin menghemat pajak semata melainkan harus memperhatikan pertimbangan hal lain. Pada prinsipnya, bentuk usaha yang diinginkan sebaiknya sesuai dengan kebutuhan ataupun perencanaan bisnis yang disusun oleh wajib pajak.







