Pedagang eceran yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar setahun sudah masuk ke dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang otomatis pedagang eceran tersebut memiliki kewajiban terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, hal ini banyak dikhawatirkan oleh banyak pihak, sehingga sebagian besar dari pedagang eceran tersebut menutupi omzetnya agar tidak terkena kewajiban terkait dengan PPN.
Sesungguhnya, kekhawatiran tersebut timbul, karena masih banyak kebingungan dan kurangnya pengetahuan para pedagang eceran ini mengenai mekanisme PPN, padahal secara sederhana prinsip kewajiban perpajakan PPN tidaklah sulit yakni melalui mekanisme pajak keluaran (PK) dan pajak masukan (PM).
Ketika membeli barang dari vendor, maka pedagang akan membayar harga beli ditambah PPN masukan. Sedangkan, ketika menjual barang, maka pedagang akan menerima pembayaran dengan disertai PPN Keluaran. Pada akhir masa, pedagang eceran tersebut hanya membandingkan pajak keluaran dan pajak masukannya lalu membayar selisihnya ke kas negara.
Namun, permasalahannya tidak semudah itu, masalah kembali datang terkait dengan penjualan dimana pengusaha kena pajak (PKP) dalam setiap penjualannya diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN Keluaran. Dalam menerbitkan faktur pajak tentu saja wajib dibuat secara benar dan lengkap serta harus mencantumkan NPWP atau NIK.
Hal ini kadang-kadang menimbulkan masalah yang kompleks mengenai bagaimana meminta NPWP atau NIK kepada setiap customer yang berbelanja, terlebih lagi belum tentu setiap customer yang berbelanja membawa identitas diri seperti NPWP atau NIK.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan khusus kepada pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran untuk pembuatan dan pengurusan faktur pajak. Aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah untuk PKP pedagang eceran tersebut dicantumkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 yang menyatakan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak ke konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan mengenai identitas pembeli maupun nama dan tanda tangan penjual.
Faktur inilah yang disebut faktur pajak digunggung. Konsumen akhir yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 ini diatur pada pasal 25 yang menyatakan terdapat dua karakteristik konsumen akhir yakni pembeli barang atau penerima jasa memakai atau mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang ia beli atau terima, serta pembeli barang atau penerima jasa tidak menggunakan barang atau jasa yang ia beli atau terima untuk melakukan kegiatan usaha.
Dengan demikian, solusi dari masalah ini adalah jika PKP pedagang eceran menjual ke pemakai akhir atau konsumen akhir maka pedagang tersebut dapat menggunakan mekanisme faktur pajak digunggung. Secara sederhana, faktur pajak digunggung adalah sekumpulan faktur pajak yang digabung menjadi satu sebelum akhirnya dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Faktur pajak digunggung ini hanya berlaku untuk PKP pedagang eceran, sehingga PKP pedagang eceran ini tidak perlu untuk melaporkan faktur pajaknya satu persatu, melainkan dapat digabungkan tanpa dicantumkan identitas dan tanda tangan pembeli. Faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran tentunya tidak sama dengan jenis faktur pajak yang normal digunakan oleh PKP. Faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran dapat berupa kwitansi, karcis, faktur penjualan, bon kontan, serta struk cash register.
Kendati pembuatan faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau pun penerima serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatanganinya, faktur pajak harus tetap mencantumkan sejumlah keterangan yang disyaratkan. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran minimal wajib mencantumkan:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak
- Jenis barang atau jasa serta harga jual
- Besaran PPN serta PPnBM yang dipungut
- Tanggal pembuatan faktur pajak
- Kode serta nomor seri.
Dengan kemudahan yang telah diberikan pemerintah untuk PKP pedagang eceran dalam membuat faktur pajak yakni tidak mencantumkan identitas pembeli maupun nama dan tanda tangan penjual dalam pembuatan faktur pajak, maka diharapkan PKP pedagang eceran dapat melaksanakan kewajiban perpajakan PPNnya tanpa menutupi omzet usahanya lagi.









