Data Unit Keluarga (DUK) merupakan data penting yang wajib dilengkapi Wajib Pajak orang pribadi dalam sistem Coretax. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang mengira ketentuan penambahan anggota keluarga dalam DUK sama dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Padahal, keduanya memiliki tujuan dan aturan yang berbeda. Perbedaan ini terutama terlihat dari batasan anggota keluarga yang dapat ditambahkan beserta dampaknya terhadap penghitungan pajak.
Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga dalam PTKP
PTKP mengatur anggota keluarga yang dapat diperhitungkan secara terbatas. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), anggota keluarga yang dapat menambah PTKP meliputi:
- Wajib Pajak sendiri;
- Istri; dan
- Paling banyak 3 orang anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun yang dimaksud dengan tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang:
- Tidak memiliki penghasilan; dan
- Seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Selain dibatasi jumlahnya, PTKP juga membatasi jenis hubungan keluarga. Hanya keluarga dalam garis keturunan lurus yang dapat diperhitungkan. Dengan demikian, saudara kandung maupun saudara ipar tidak dapat dimasukkan sebagai tambahan PTKP meskipun menjadi tanggungan sepenuhnya.
Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga dalam DUK
Berbeda dengan PTKP, ketentuan penambahan anggota keluarga dalam DUK memiliki cakupan yang lebih luas. Pada prinsipnya, anggota keluarga yang dapat dimasukkan ke dalam DUK meliputi:
- Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan Wajib Pajak; dan
- Anggota keluarga yang tercantum dalam KK lain sepanjang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.
Artinya, anggota keluarga dalam DUK tidak terbatas pada mereka yang memenuhi syarat sebagai tambahan PTKP. Ketentuan pengisian DUK ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025.
Pengisian DUK Berdasarkan Status Wajib Pajak
Pengisian DUK disesuaikan dengan kondisi dan status Wajib Pajak, antara lain:
- Wajib Pajak pria kawin, DUK mencakup:
- Wajib Pajak, istri, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta
- Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Wajib Pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT, DUK mencakup:
- Data Wajib Pajak (istri) sendiri.
- Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin dengan NPWP sendiri, DUK mencakup:
- Data Wajib Pajak sendiri; dan
- Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Wajib Pajak wanita kawin berstatus kepala keluarga, DUK mencakup:
- Wajib Pajak dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta
- Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus.
- Wajib Pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT dengan suami tidak berpenghasilan, DUK mencakup:
- Wajib Pajak, suami, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta
- Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Baca Juga: PTKP 2026 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
Perbandingan Anggota Keluarga dalam DUK dan PTKP
|
Aspek Perbandingan |
DUK |
PTKP |
|
Tujuan |
Pendataan struktur keluarga di Coretax DJP |
Pengurang penghasilan kena pajak |
|
Dasar Pengaturan |
Pasal 7 UU PPh |
|
|
Cakupan Anggota Keluarga |
Lebih luas |
Terbatas |
|
Wajib Pajak Sendiri |
Ya |
Ya |
|
Pasangan (Suami/Istri) |
Ya (sesuai status WP) |
Ya (istri) |
|
Anak Kandung |
Ya |
Ya |
|
Anak Tiri |
Ya |
Tidak |
|
Anak Angkat |
Ya |
Ya |
|
Anggota Keluarga dalam KK Lain |
Ya, jika tanggungan sepenuhnya |
Tidak |
|
Keluarga Sedarah Garis Lurus (orang tua/mertua) |
Ya, jika tanggungan sepenuhnya |
Ya, maksimal 3 orang |
|
Saudara Kandung / Ipar |
Ya, jika tanggungan sepenuhnya |
Tidak |
|
Syarat Tanggungan |
Tidak wajib untuk semua anggota |
Wajib |
|
Batas Jumlah Anggota Keluarga |
Tidak dibatasi secara eksplisit |
Maksimal 3 orang |
|
Pengaruh ke Pajak |
Tidak langsung |
Langsung mengurangi pajak terutang |
|
Dampak ke SPT Tahunan |
Menentukan prepopulasi data |
Menentukan besaran PTKP |
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Dalam menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Satu anggota keluarga hanya dapat terdaftar dalam satu DUK;
- Perubahan atau penambahan anggota keluarga dilakukan melalui pemutakhiran data wajib pajak di Coretax DJP; dan
- Penambahan anggota keluarga dalam DUK tidak otomatis menambah PTKP.
Dampak DUK terhadap Prepopulasi SPT Tahunan
Struktur DUK menjadi dasar prepopulasi data dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dampaknya, antara lain:
- Data transaksi perpajakan anggota keluarga berstatus tanggungan, seperti bukti potong PPh atau pembayaran pajak yang menggunakan NIK, akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan kepala unit keluarga; dan
- Data anggota keluarga yang tidak berstatus tanggungan atau merupakan kepala unit keluarga lain tidak akan ter-prepopulasi.
Oleh karena itu, sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi perlu memastikan DUK telah diisi dengan benar dan diperbarui sesuai kondisi terkini.
Baca Juga: Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) dan Cara Mengelolanya di Coretax
FAQ Seputar Perbedaan DUK dan PTKP
1. Apa perbedaan utama DUK dan PTKP?
Perbedaan utamanya terletak pada fungsi dan cakupan anggota keluarga. DUK digunakan untuk pendataan struktur keluarga wajib pajak di Coretax DJP, sedangkan PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan batasan anggota keluarga yang lebih ketat.
2. Apakah semua anggota keluarga dalam DUK otomatis menambah PTKP?
Tidak. Anggota keluarga yang tercantum dalam DUK tidak otomatis menambah PTKP karena PTKP memiliki syarat dan batasan tersendiri, termasuk jumlah maksimal dan jenis hubungan keluarga.
3. Siapa saja anggota keluarga yang bisa dimasukkan dalam DUK?
Pada prinsipnya, seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK, termasuk anggota keluarga di kartu keluarga lain sepanjang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
4. Apakah saudara kandung yang menjadi tanggungan bisa menambah PTKP?
Tidak. Saudara kandung tidak termasuk keluarga dalam garis keturunan lurus, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP meskipun menjadi tanggungan sepenuhnya.
5. Mengapa data DUK harus diperbarui sebelum lapor SPT Tahunan?
Karena struktur DUK menjadi dasar prepopulasi data dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. DUK yang tidak mutakhir dapat menyebabkan data keluarga dan transaksi perpajakan tidak terisi dengan benar.









