Perbedaan Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga dalam DUK dan PTKP

Data Unit Keluarga (DUK) merupakan data penting yang wajib dilengkapi Wajib Pajak orang pribadi dalam sistem Coretax. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang mengira ketentuan penambahan anggota keluarga dalam DUK sama dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

Padahal, keduanya memiliki tujuan dan aturan yang berbeda. Perbedaan ini terutama terlihat dari batasan anggota keluarga yang dapat ditambahkan beserta dampaknya terhadap penghitungan pajak. 

Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga dalam PTKP 

PTKP mengatur anggota keluarga yang dapat diperhitungkan secara terbatas. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), anggota keluarga yang dapat menambah PTKP meliputi: 

  • Wajib Pajak sendiri; 
  • Istri; dan 
  • Paling banyak 3 orang anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Adapun yang dimaksud dengan tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang: 

  • Tidak memiliki penghasilan; dan 
  • Seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. 

Selain dibatasi jumlahnya, PTKP juga membatasi jenis hubungan keluarga. Hanya keluarga dalam garis keturunan lurus yang dapat diperhitungkan. Dengan demikian, saudara kandung maupun saudara ipar tidak dapat dimasukkan sebagai tambahan PTKP meskipun menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga dalam DUK 

Berbeda dengan PTKP, ketentuan penambahan anggota keluarga dalam DUK memiliki cakupan yang lebih luas. Pada prinsipnya, anggota keluarga yang dapat dimasukkan ke dalam DUK meliputi: 

  • Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan Wajib Pajak; dan 
  • Anggota keluarga yang tercantum dalam KK lain sepanjang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak. 

Artinya, anggota keluarga dalam DUK tidak terbatas pada mereka yang memenuhi syarat sebagai tambahan PTKP. Ketentuan pengisian DUK ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025

Pengisian DUK Berdasarkan Status Wajib Pajak 

Pengisian DUK disesuaikan dengan kondisi dan status Wajib Pajak, antara lain: 

  • Wajib Pajak pria kawin, DUK mencakup: 
    • Wajib Pajak, istri, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta 
    • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
  • Wajib Pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT, DUK mencakup: 
    • Data Wajib Pajak (istri) sendiri. 
  • Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin dengan NPWP sendiri, DUK mencakup: 
    • Data Wajib Pajak sendiri; dan 
    • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
  • Wajib Pajak wanita kawin berstatus kepala keluarga, DUK mencakup: 
    • Wajib Pajak dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta 
    • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus. 
  • Wajib Pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT dengan suami tidak berpenghasilan, DUK mencakup: 
    • Wajib Pajak, suami, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat); serta 
    • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Baca Juga: PTKP 2026 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya

Perbandingan Anggota Keluarga dalam DUK dan PTKP 

Aspek Perbandingan 

DUK 

PTKP 

Tujuan 

Pendataan struktur keluarga di Coretax DJP 

Pengurang penghasilan kena pajak 

Dasar Pengaturan 

PER-7/PJ/2025 

Pasal 7 UU PPh 

Cakupan Anggota Keluarga 

Lebih luas 

Terbatas 

Wajib Pajak Sendiri 

Ya 

Ya 

Pasangan (Suami/Istri) 

Ya (sesuai status WP) 

Ya (istri) 

Anak Kandung 

Ya 

Ya 

Anak Tiri 

Ya 

Tidak 

Anak Angkat 

Ya 

Ya 

Anggota Keluarga dalam KK Lain 

Ya, jika tanggungan sepenuhnya 

Tidak 

Keluarga Sedarah Garis Lurus (orang tua/mertua) 

Ya, jika tanggungan sepenuhnya 

Ya, maksimal 3 orang 

Saudara Kandung / Ipar 

Ya, jika tanggungan sepenuhnya 

Tidak 

Syarat Tanggungan 

Tidak wajib untuk semua anggota 

Wajib 

Batas Jumlah Anggota Keluarga 

Tidak dibatasi secara eksplisit 

Maksimal 3 orang 

Pengaruh ke Pajak 

Tidak langsung 

Langsung mengurangi pajak terutang 

Dampak ke SPT Tahunan 

Menentukan prepopulasi data 

Menentukan besaran PTKP 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

Dalam menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut: 

  • Satu anggota keluarga hanya dapat terdaftar dalam satu DUK
  • Perubahan atau penambahan anggota keluarga dilakukan melalui pemutakhiran data wajib pajak di Coretax DJP; dan 
  • Penambahan anggota keluarga dalam DUK tidak otomatis menambah PTKP

Dampak DUK terhadap Prepopulasi SPT Tahunan 

Struktur DUK menjadi dasar prepopulasi data dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dampaknya, antara lain: 

  • Data transaksi perpajakan anggota keluarga berstatus tanggungan, seperti bukti potong PPh atau pembayaran pajak yang menggunakan NIK, akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan kepala unit keluarga; dan 
  • Data anggota keluarga yang tidak berstatus tanggungan atau merupakan kepala unit keluarga lain tidak akan ter-prepopulasi. 

Oleh karena itu, sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi perlu memastikan DUK telah diisi dengan benar dan diperbarui sesuai kondisi terkini.  

Baca Juga: Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) dan Cara Mengelolanya di Coretax

FAQ Seputar Perbedaan DUK dan PTKP 

1. Apa perbedaan utama DUK dan PTKP? 

Perbedaan utamanya terletak pada fungsi dan cakupan anggota keluarga. DUK digunakan untuk pendataan struktur keluarga wajib pajak di Coretax DJP, sedangkan PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan batasan anggota keluarga yang lebih ketat. 

2. Apakah semua anggota keluarga dalam DUK otomatis menambah PTKP? 

Tidak. Anggota keluarga yang tercantum dalam DUK tidak otomatis menambah PTKP karena PTKP memiliki syarat dan batasan tersendiri, termasuk jumlah maksimal dan jenis hubungan keluarga. 

3. Siapa saja anggota keluarga yang bisa dimasukkan dalam DUK? 

Pada prinsipnya, seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK, termasuk anggota keluarga di kartu keluarga lain sepanjang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak. 

4. Apakah saudara kandung yang menjadi tanggungan bisa menambah PTKP? 

Tidak. Saudara kandung tidak termasuk keluarga dalam garis keturunan lurus, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP meskipun menjadi tanggungan sepenuhnya. 

5. Mengapa data DUK harus diperbarui sebelum lapor SPT Tahunan? 

Karena struktur DUK menjadi dasar prepopulasi data dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. DUK yang tidak mutakhir dapat menyebabkan data keluarga dan transaksi perpajakan tidak terisi dengan benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News