Dalam aktivitas bisnis, khususnya pada transaksi penjualan barang maupun jasa, terdapat beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai bukti transaksi. Dua dokumen yang paling sering digunakan adalah invoice dan faktur pajak.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan keduanya. Tak sedikit yang beranggapan bahwa invoice dan faktur pajak dapat digunakan secara bergantian, padahal definisi, fungsi, serta ketentuan penerbitannya berbeda.
Memahami perbedaan kedua dokumen tersebut penting agar pelaku usaha dapat menjalankan administrasi bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Berikut penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Invoice?
Invoice atau faktur penjualan merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti penagihan atau pembayaran dalam transaksi jual beli. Dokumen ini diterbitkan oleh penjual kepada pembeli setelah terjadi transaksi barang atau jasa.
Isi invoice biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Namun, secara umum, informasi yang tercantum di dalam invoice meliputi:
- Identitas penjual dan pembeli
- Rincian barang atau jasa yang dijual
- Harga satuan dan total pembayaran
- Tanggal transaksi atau jatuh tempo pembayaran
Dalam praktik bisnis, invoice biasanya dibuat dalam beberapa salinan untuk kebutuhan administrasi perusahaan, yaitu:
- Lembar pertama diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembayaran.
- Lembar kedua disimpan sebagai arsip penjualan.
- Lembar ketiga digunakan sebagai laporan untuk bagian keuangan.
Keberadaan invoice membantu perusahaan dalam:
- pencatatan transaksi,
- pengelolaan pembayaran, serta
- penyusunan laporan keuangan.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual barang atau jasa yang dikenai pajak, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipungut dari pembeli.
Beberapa poin penting terkait faktur pajak, antara lain:
- Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh PKP yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Faktur pajak menjadi dokumen penting dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Harga transaksi pada BKP atau JKP biasanya sudah mencakup harga pokok serta pungutan pajak.
Dengan demikian, faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai dokumen transaksi, tetapi juga sebagai dokumen administrasi perpajakan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Invoice dalam Bisnis
Apa Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak?
Secara umum, perbedaan antara invoice dan faktur pajak terletak pada perannya dalam transaksi bisnis dan kewajiban perpajakan. Berikut beberapa perbedaan utama antara keduanya:
1. Tujuan Penerbitan Dokumen
Perbedaan pertama dapat dilihat dari tujuan penggunaan dokumen tersebut.
- Invoice digunakan sebagai dokumen penagihan atau bukti transaksi penjualan.
- Faktur pajak digunakan sebagai bukti pemungutan pajak atas transaksi BKP atau JKP.
2. Pihak yang Berhak Menerbitkan
Tidak semua pelaku usaha dapat menerbitkan faktur pajak.
- Invoice dapat diterbitkan oleh semua pelaku usaha.
- Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika suatu usaha belum dikukuhkan sebagai PKP, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak.
3. Unsur Pajak dalam Dokumen
Perbedaan berikutnya berkaitan dengan unsur pajak dalam dokumen transaksi.
- Invoice tidak selalu mencantumkan pungutan pajak.
- Faktur pajak wajib memuat informasi pajak, seperti PPN yang dipungut dalam transaksi.
4. Jenis Transaksi yang Dicatat
Invoice dan faktur pajak juga berbeda dalam jenis transaksi yang dicatat.
- Invoice digunakan untuk semua transaksi penjualan barang atau jasa.
- Faktur pajak hanya diterbitkan untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Apa Dasar Hukum Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak?
Penerbitan invoice maupun faktur pajak dalam transaksi bisnis tidak dilakukan secara sembarangan. Keduanya tentu memiliki landasan hukum yang jelas karena berkaitan dengan administrasi transaksi, pencatatan keuangan, serta kewajiban perpajakan.
Landasan Hukum Penerbitan Invoice
Invoice penjualan berfungsi sebagai dokumen dasar dalam pencatatan transaksi bisnis, khususnya dalam pengakuan pendapatan atau piutang perusahaan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa:
- Invoice atau faktur penjualan menjadi dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang dalam transaksi bisnis.
- Penerbitan invoice menandakan bahwa telah terjadi transaksi yang sah antara penjual dan pembeli.
- Invoice juga digunakan sebagai dasar administrasi dalam pencatatan akuntansi perusahaan, terutama untuk mencatat pendapatan atau piutang usaha.
Dengan demikian, invoice tidak hanya berfungsi sebagai dokumen penagihan, tetapi juga sebagai dokumen penting dalam pencatatan keuangan perusahaan.
Landasan Hukum Penerbitan Faktur Pajak
Pembuatan faktur pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Terbaru, hal ini dijelaskan melalui PER-11/PJ/2025 yang mengatur penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut, antara lain:
- Penegasan mengenai penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak.
- Penambahan penjelasan terkait fungsi dan penggunaan masing-masing kode transaksi.
- Penjelasan yang lebih spesifik mengenai kode transaksi 10, yang kini memiliki dasar hukum serta ketentuan penggunaan yang lebih jelas.
Kesimpulan: Tabel Perbandingan Invoice vs Faktur Pajak
|
Aspek |
Invoice |
Faktur Pajak |
| Pengertian | Dokumen penagihan yang diterbitkan penjual kepada pembeli atas transaksi barang atau jasa. | Dokumen bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). |
| Fungsi Utama | Sebagai bukti transaksi dan penagihan pembayaran dalam kegiatan bisnis. | Sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta dokumen administrasi perpajakan. |
| Pihak yang Menerbitkan | Semua pelaku usaha atau perusahaan dapat menerbitkannya. | Hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
| Unsur Pajak | Tidak selalu mencantumkan unsur pajak. | Wajib mencantumkan pungutan pajak seperti PPN. |
| Jenis Transaksi | Digunakan untuk seluruh transaksi penjualan barang atau jasa. | Hanya digunakan untuk transaksi BKP atau JKP yang dikenai pajak. |
| Fungsi dalam Administrasi | Digunakan untuk pencatatan penjualan, pengelolaan pembayaran, dan laporan keuangan. | Digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dan pelaporan SPT Masa PPN. |
| Status Penerbitan | Umumnya digunakan dalam setiap transaksi bisnis sebagai dokumen penagihan. | Wajib dibuat oleh PKP ketika terjadi penyerahan BKP atau JKP yang dikenai pajak. |
| Dasar Hukum | Diatur dalam ketentuan perpajakan, salah satunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-50/PJ/2011. | Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, terbaru PER-11/PJ/2025. |
Baca Juga: Faktur Pajak: Jenis, Fungsi dan Solusi
FAQ Seputar Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak
1. Apa perbedaan utama antara invoice dan faktur pajak?
Perbedaan utama antara invoice dan faktur pajak terletak pada fungsi dan tujuannya.
- Invoice digunakan sebagai dokumen penagihan atau bukti transaksi penjualan antara penjual dan pembeli.
- Faktur pajak digunakan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2. Apakah invoice sama dengan faktur pajak?
Tidak. Invoice dan faktur pajak adalah dua dokumen yang berbeda. Invoice berkaitan dengan administrasi transaksi bisnis, sedangkan faktur pajak berkaitan dengan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat digunakan secara bergantian.
3. Siapa yang boleh menerbitkan faktur pajak?
Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika suatu usaha belum berstatus PKP, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak.
4. Apakah setiap transaksi harus menggunakan faktur pajak?
Tidak. Faktur pajak hanya diterbitkan untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP. Sementara itu, invoice dapat digunakan untuk semua jenis transaksi penjualan barang maupun jasa.
5. Apa dasar hukum penerbitan invoice dan faktur pajak?
Penerbitan invoice dan faktur pajak memiliki dasar hukum yang berbeda, yaitu:
- Invoice mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-50/PJ/2011 yang menjelaskan bahwa invoice merupakan dokumen dasar pencatatan pendapatan atau piutang.
- Faktur pajak diatur dalam berbagai Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk PER-11/PJ/2025 yang mengatur penggunaan kode transaksi dan nomor seri faktur pajak.







