Perbedaan Coretax dan PJAP dalam Kelola Pajak Perusahaan Anda

Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus berkembang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem inti layanan pajak digital nasional. Di sisi lain, perusahaan juga mengenal PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti Pajakku yang menawarkan kemudahan tambahan dalam pengelolaan pajak. 

Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha bertanya-tanya: apa perbedaan Coretax dan PJAP, serta mana yang lebih cocok untuk mengelola pajak perusahaan? 

Coretax: Fondasi Sistem Pajak Digital DJP 

Coretax adalah platform administrasi perpajakan yang dikembangkan langsung oleh DJP. Sistem ini dirancang sebagai portal terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu akun wajib pajak. 

Melalui Coretax, perusahaan dapat: 

  • Menyampaikan SPT secara elektronik 
  • Memantau status pembayaran pajak 
  • Mengakses data perpajakan secara real-time 
  • Menerima pengingat kewajiban pajak 

Keunggulan Coretax terletak pada integrasi data dengan sistem eksternal seperti perbankan dan instansi pemerintah. Hal ini membuat administrasi pajak menjadi lebih transparan dan terpusat. 

Layanan Pajak yang Dapat Diakses melalui Coretax 

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, Coretax menyediakan 15 layanan administrasi perpajakan, di antaranya: 

  • Pemenuhan kewajiban perpajakan (SKF, validasi SSP, konfirmasi status WP) 
  • Surat Keterangan Domisili untuk WP dalam dan luar negeri 
  • Penggunaan NPPN dan pembukuan stelsel kas 
  • Pemberitahuan DPP nilai lain 
  • Perpanjangan waktu penyampaian SPT 
  • Penetapan PKP berisiko rendah 
  • Penilaian kembali aktiva tetap 
  • Penetapan metode dan tahun buku 
  • Izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD 
  • Izin penggunaan bea meterai elektronik 

Bagi perusahaan dengan aktivitas usaha sederhana, Coretax pada dasarnya sudah cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Pengenalan Coretax DJP

PJAP seperti Pajakku: Solusi Pendukung Pengelolaan Pajak Perusahaan 

Berbeda dengan Coretax, PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan aplikasi dan layanan perpajakan digital. Salah satu contohnya adalah Pajakku, yang telah resmi menjadi mitra DJP sejak 2005 melalui KEP-20/PJ/2005 dan diperbarui dalam KEP-211/PJ/2022. 

PJAP berperan sebagai pendukung operasional, bukan pengganti Coretax. Aplikasi PJAP membantu perusahaan mengelola pajak dengan tampilan yang lebih sederhana dan fitur yang lebih fleksibel. 

Layanan PJAP umumnya meliputi: 

  • Pelaporan SPT elektronik 
  • Pembuatan dan validasi kode billing 
  • e-Faktur host-to-host 
  • Pembuatan bukti potong elektronik 
  • Registrasi dan validasi NPWP 
  • Integrasi dengan sistem akuntansi dan payroll 

Perbandingan Coretax dan PJAP 

Untuk memahami perbedaannya secara lebih jelas, berikut tabel perbandingan Coretax dan PJAP dari sudut pandang pengelolaan pajak perusahaan: 

Aspek Perbandingan 

Coretax 

PJAP 

Pengelola Sistem 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 

Perusahaan swasta mitra resmi DJP 

Status 

Sistem inti administrasi perpajakan nasional 

Penyedia jasa aplikasi pendukung 

Tujuan Utama 

Layanan pajak digital terintegrasi 

Mempermudah pengelolaan pajak 

Fungsi Utama 

Administrasi pajak dan kepatuhan 

Otomatisasi, integrasi, dan pendampingan 

Akses Sistem 

Portal resmi DJP 

Aplikasi pihak ketiga berbasis cloud 

Pengalaman Pengguna 

Standar dan administratif 

Lebih user-friendly 

Integrasi Sistem 

Bank dan instansi pemerintah 

Software akuntansi, ERP, dan HR 

Pelaporan Massal 

Terbatas 

Tersedia dan optimal 

Otomatisasi Proses 

Terbatas 

Tinggi (billing, e-Faktur, bukti potong) 

Dukungan Teknis 

Terbatas 

Customer support dan konsultasi 

Cocok untuk 

WP individu dan perusahaan sederhana 

Perusahaan menengah hingga besar 

Mana yang Lebih Cocok untuk Kelola Pajak Perusahaan? 

Pilihan antara Coretax dan PJAP sangat bergantung pada kebutuhan dan kompleksitas bisnis

  • Perusahaan kecil atau dengan transaksi terbatas 
    Coretax sudah memadai untuk memenuhi kewajiban pajak dasar. 
  • Perusahaan menengah hingga besar 
    PJAP lebih cocok karena mendukung pelaporan massal, integrasi sistem, dan efisiensi operasional. 
  • Perusahaan dengan tim pajak terbatas 
    PJAP membantu meminimalkan risiko kesalahan dan keterlambatan melalui otomatisasi dan notifikasi. 

Dalam praktiknya, banyak perusahaan memilih menggunakan Coretax sebagai sistem utama, lalu PJAP sebagai pendamping agar pengelolaan pajak lebih efisien dan terkontrol. 

Optimalkan Pengelolaan Pajak Perusahaan dengan Pajakku 

Untuk mendukung penggunaan Coretax dan memaksimalkan efisiensi pengelolaan pajak perusahaan, Pajakku menghadirkan berbagai solusi digital yang terintegrasi dan sesuai regulasi. Beberapa produk yang dapat mempermudah kewajiban perpajakan, antara lain: 

  • Tarra e-Faktur 
    Aplikasi pembuatan Faktur Pajak sekaligus pelaporan SPT PPN secara elektronik, membantu administrasi PPN lebih praktis dan tertib. 
  • e-PPT 
    Aplikasi untuk pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi, cocok untuk kebutuhan pelaporan PPh perusahaan. 
  • Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) 
    Solusi validasi NIK dan NPWP secara online yang terhubung langsung dengan sistem resmi DJP, membantu memastikan kepatuhan rekanan bisnis. 
  • Sistem Integrasi Perpajakan (SIP) 
    Solusi rekonsiliasi dan koreksi fiskal otomatis hingga penyusunan SPT Proforma, sehingga risiko kesalahan pelaporan dapat ditekan. 
  • Tador 
    Aplikasi distribusi Faktur Pajak, bukti potong (Bupot), dan dokumen pajak lainnya langsung ke lawan transaksi secara digital. 
  • e-Meterai dan Tanda Tangan Digital 
    Layanan e-Meterai dan tanda tangan elektronik (e-Sign) untuk mendukung kebutuhan dokumen pajak digital yang sah dan aman. 
  • Business Intelligence Pajak (BIP) 
    Dashboard pemantauan risiko dan tingkat kepatuhan pajak perusahaan secara real-time, membantu manajemen mengambil keputusan berbasis data. 

Baca Juga: Apa Itu Penyedia Jasa Aplikasi Pajak? Ini Fungsi dan Aturan Terbarunya

FAQ Seputar Perbedaan Coretax dan PJAP 

1. Apa perbedaan Coretax dan PJAP? 

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP, sedangkan PJAP merupakan penyedia aplikasi perpajakan swasta yang membantu wajib pajak mengelola pajak dengan fitur tambahan dan tampilan yang lebih praktis. 

2. Apakah perusahaan wajib menggunakan PJAP jika sudah ada Coretax? 

Tidak wajib. Coretax sudah cukup untuk memenuhi kewajiban pajak dasar, namun PJAP membantu perusahaan mengelola pajak dengan lebih efisien, terutama untuk kebutuhan pelaporan massal dan integrasi sistem. 

3. Coretax lebih cocok untuk jenis perusahaan apa? 

Coretax cocok untuk perusahaan dengan transaksi sederhana atau volume pelaporan yang tidak terlalu kompleks. 

4. Kapan perusahaan sebaiknya menggunakan PJAP? 

PJAP ideal digunakan oleh perusahaan menengah hingga besar, atau perusahaan dengan keterbatasan sumber daya pajak yang membutuhkan otomatisasi dan pendampingan. 

5. Apakah penggunaan PJAP tetap sesuai aturan DJP? 

Ya. PJAP merupakan mitra resmi DJP dan terhubung langsung dengan sistem perpajakan nasional, sehingga penggunaannya tetap sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News