Apa Itu Penyedia Jasa Aplikasi Pajak? Ini Fungsi dan Aturan Terbarunya

Di era transformasi digital, kebutuhan akan layanan perpajakan yang cepat, aman, dan mudah digunakan semakin meningkat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, hadir pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu penyedia jasa aplikasi pajak atau biasa disingkat PJAP.  

Namun, apa sebenarnya peran penyedia jasa aplikasi pajak? Layanan apa saja yang disediakan? Dan bagaimana aturan terbaru yang mengatur operasionalnya? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai penyedia jasa aplikasi pajak serta pembaruan ketentuannya dalam PER-5/PJ/2025

Apa Itu Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP)? 

Penyedia jasa aplikasi pajak atau PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan kepada wajib pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara digital, mulai dari:  

  • pendaftaran,  
  • pembuatan bukti potong,  
  • pelaporan SPT,  
  • hingga dukungan pembayaran pajak. 

Dalam aturan terbaru PER-5/PJ/2025, penyedia jasa aplikasi pajak juga dapat menyediakan aplikasi penunjang, yaitu aplikasi tambahan yang membantu penggunaan aplikasi perpajakan, sepanjang telah mendapat persetujuan DJP. 

Tujuan utama penunjukan penyedia jasa aplikasi pajak adalah memberikan alternatif layanan yang memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi pajak, terutama di tengah implementasi sistem perpajakan modern seperti Coretax

Baca Juga: Mengenal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Mengapa Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Dibutuhkan? 

Digitalisasi administrasi perpajakan membawa banyak manfaat, tetapi juga membutuhkan infrastruktur, keamanan data, dan integrasi sistem yang kuat. Tidak semua Wajib Pajak, terutama perusahaan, memiliki sumber daya untuk membangun sistem tersebut sendiri. 

Di sinilah, peran PJAP menjadi sangat penting. Mereka membantu wajib pajak untuk: 

  • mengelola kepatuhan pajak secara lebih efisien, 
  • menghindari kesalahan input data secara manual, 
  • mengakses sistem perpajakan yang terintegrasi dengan DJP, 
  • memastikan keamanan data perpajakan perusahaan, dan 
  • mempermudah proses administrasi yang sebelumnya dilakukan manual. 

Keberadaan penyedia jasa aplikasi pajak juga membantu DJP dalam memperluas akses layanan tanpa harus menambah beban sistem secara langsung. 

Aturan Terbaru Penyedia Jasa Aplikasi Pajak dalam PER-5/PJ/2025 

Setelah memahami konsep dasarnya, penting juga mengetahui bagaimana aturan terbaru mengatur penyedia jasa aplikasi pajak. Melalui PER-5/PJ/2025, DJP menegaskan beberapa hal penting, di antaranya: 

  • Penunjukan penyedia jasa aplikasi pajak dilakukan berdasarkan kebutuhan DJP
  • Jumlah kebutuhan PJAP akan diumumkan secara terbuka di laman DJP. 
  • Setiap penyedia harus memenuhi standar administratif, teknis, dan kualitas layanan (SLA). 
  • Penyedia yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi. 
  • PJAP yang ditunjuk sebelum aturan baru tetap berlaku hingga masa pajak Desember 2024. 
  • Penyesuaian layanan berbasis Coretax harus selesai paling lambat 31 Desember 2025

Aturan terbaru ini memastikan bahwa setiap PJAP dapat memberikan layanan yang konsisten, aman, dan selaras dengan sistem perpajakan yang telah diperbarui. 

Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Resmi Sejak 2005 

Pajakku merupakan salah satu penyedia jasa aplikasi pajak yang telah dipercaya DJP sejak 2005 melalui KEP-20/PJ/2005, dan kembali diperbarui pada KEP-211/PJ/2022. Pajakku menyediakan layanan perpajakan digital yang lengkap dan telah terintegrasi dengan sistem DJP. 

Keunggulan Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak: 

  • Aplikasi resmi DJP untuk seluruh administrasi perpajakan perusahaan. 
  • Integrasi otomatis dengan ERP dan sistem perusahaan melalui API/SFTP. 
  • Manajemen multi-NPWP dan multi-user dengan pengaturan akses fleksibel tanpa perlu impersonate. 
  • Keamanan data berstandar ISO/IEC 27001 dengan opsi penyimpanan on-premise. 
  • Audit trail lengkap untuk transparansi dan kontrol aktivitas. 
  • Dashboard kepatuhan BIP untuk analisis pajak secara real-time. 
  • Dukungan AI serta tim support bersertifikat Brevet dan BNSP. 

Baca Juga: Jenis Layanan PJAP Terbaru Berdasarkan PER-5/PJ/2025

Peran Utama Penyedia Jasa Aplikasi Pajak 

Untuk memahami bagaimana penyedia jasa aplikasi pajak bekerja, ada lima layanan inti yang menjadi fondasi operasional mereka. Layanan ini telah ditetapkan dalam aturan terbaru PER-5/PJ/2025 dan wajib tersedia pada setiap penyedia jasa aplikasi pajak yang ditunjuk DJP. 

1. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) 

Layanan ini memastikan bahwa data NPWP wajib pajak dapat divalidasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung langsung dengan DJP. Pajakku menyediakan layanan ini melalui e-KS

2. Pembuatan dan Penyaluran Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) 

Penyedia jasa aplikasi pajak menyediakan aplikasi untuk membuat dan menyampaikan bukti potong seluruh PPh secara elektronik dengan format yang sesuai standar DJP. Layanan ini bisa diakses melalui e-PPT Pajakku

3. Modul e-Faktur 

Layanan ini memungkinkan PKP membuat faktur pajak elektronik yang terintegrasi dengan Coretax DJP.  Layanan ini tersedia dalam Tarra e-Faktur Pajakku

4. Pembuatan Kode Billing 

Penyedia jasa aplikasi pajak menyediakan fitur penerbitan kode billing untuk kebutuhan pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan ini bisa diakses melalui MPN Pajakku

5. Penyaluran SPT Elektronik 

SPT wajib pajak dapat disalurkan secara aman dan terintegrasi langsung ke DJP melalui sistem PJAP. Pajakku menyediakan fitur pelaporan ini melalui e-PPT untuk SPT PPh dan Tarra e-Faktur untuk SPT PPN. 

Layanan Penunjang yang Bisa Disediakan 

Selain layanan utama, penyedia jasa aplikasi pajak juga dapat menyediakan layanan penunjang seperti: 

 FAQ Seputar Aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Pajak 

1. Apa yang dimaksud dengan penyedia jasa aplikasi pajak? 

Penyedia jasa aplikasi pajak adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, membuat bukti potong elektronik, melaporkan SPT, hingga mengajukan kode billing secara digital dan terintegrasi dengan sistem DJP. 

2. Mengapa penyedia jasa aplikasi pajak dibutuhkan? 

Penyedia jasa aplikasi pajak dibutuhkan karena digitalisasi perpajakan memerlukan sistem yang aman, stabil, dan terintegrasi. Tidak semua wajib pajak, terutama perusahaan, memiliki kemampuan untuk membangun sistem tersebut sendiri.  

3. Apa saja layanan inti yang wajib disediakan oleh penyedia jasa aplikasi pajak? 

Ada lima layanan utama yang wajib tersedia sesuai PER-5/PJ/2025, yaitu: 

  • Validasi Status Wajib Pajak (VSWP) 
  • Pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik (e-Bupot) 
  • Modul e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak elektronik 
  • Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak 
  • Penyaluran SPT elektronik ke DJP 

Lima layanan ini merupakan fondasi operasional setiap PJAP yang ditunjuk. 

4. Apa aturan terbaru terkait penyedia jasa aplikasi pajak dalam PER-5/PJ/2025? 

PER-5/PJ/2025 menegaskan bahwa penunjukan penyedia jasa aplikasi pajak dilakukan berdasarkan kebutuhan DJP. Setiap penyedia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan standar kualitas layanan (SLA). Penunjukan PJAP lama tetap berlaku hingga masa pajak Desember 2024, sementara penyesuaian terhadap sistem Coretax wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025. 

5. Apa keunggulan Pajakku sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi? 

Pajakku telah ditunjuk sebagai penyedia jasa aplikasi pajak sejak 2005 dan menyediakan layanan perpajakan digital yang terintegrasi penuh dengan sistem DJP. Keunggulannya meliputi integrasi otomatis ke ERP, manajemen multi-NPWP dan multi-user, keamanan data berstandar ISO/IEC 27001, audit trail lengkap, dashboard kepatuhan real-time, serta dukungan AI dan tim support tersertifikasi Brevet dan BNSP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News