Jenis Layanan PJAP Terbaru Berdasarkan PER-5/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ruang lingkup dan ketentuan mengenai penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2025. Tujuannya adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem digital yang terintegrasi dan tepercaya.

 

Jenis Layanan PJAP yang Harus Diselenggarakan

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PER-5/PJ/2025, setiap PJAP yang ditunjuk wajib menyediakan layanan aplikasi perpajakan yang mencakup 5 jenis layanan utama, yaitu: 

1. Penyediaan Layanan Validasi Status Wajib Pajak

PJAP wajib menyediakan fitur untuk memverifikasi status perpajakan Wajib Pajak. Layanan ini tersedia di Pajakku melalui produk e-KS Pajakku, untuk pengecekan status NPWP/NIK secara cepat dan akurat.

2. Pembuatan & Penyaluran Bukti Potong atau Bukti Pemungutan Elektronik

Termasuk di dalamnya aplikasi e-Bupot untuk penghasilan maupun pemotongan lainnya yang disahkan oleh DJP. Fungsi ini telah didukung oleh e-PPT Pajakku, yang memfasilitasi pembuatan hingga pelaporan bukti potong secara elektronik dan sah.

3. Modul e-Faktur

Penyediaan sistem untuk penerbitan, pelaporan, dan pengelolaan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Pajakku menyediakan Tarra e-Faktur, sebuah solusi lengkap untuk pembuatan dan pengelolaan e-Faktur beserta pelaporan PPN.

4. Pembuatan Kode Billing

PJAP wajib menyediakan aplikasi untuk membantu Wajib Pajak membuat kode billing untuk pembayaran pajak. Layanan MPN Pajakku memungkinkan pengguna membuat kode billing pajak secara mandiri dan terintegrasi langsung dengan sistem DJP.

5. Penyaluran Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Layanan ini mencakup fasilitasi pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa secara elektronik. Pajakku menyediakan fitur pelaporan ini melalui e-PPT Pajakku dan Tarra e-Faktur, mendukung pelaporan SPT yang cepat dan sah.

 

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 – Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terbaru

Layanan Tambahan (Opsional) dengan Persetujuan DJP

Selain layanan utama, Pasal 2 ayat (3) PER-5/PJ/2025 memperbolehkan PJAP untuk menyelenggarakan layanan aplikasi penunjang lainnya, sepanjang disetujui oleh DJP. 

 

Penetapan Jumlah Penunjukan PJAP

Untuk menjamin ketersediaan layanan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PER-5/PJ/2025. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menginformasikan jumlah kebutuhan PJAP kepada publik melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sesuai Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2025

 

Tabel Perbandingan Aturan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Aspek

PER-10/PJ/2020
(Lama)

PER-5/PJ/2025
(Baru)

Perubahan Utama

Pasal 2 Ayat (1)

Penunjukan PJAP oleh DJP untuk memudahkan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan

Sama

Tidak berubah

Pasal 2 Ayat (2)

PJAP wajib menyediakan: 
a. Pemberian NPWP untuk WP OP Karyawan 
b. Aplikasi Bukti Potong Elektronik 
c. e-Faktur Host-to-Host 
d. Kode Billing 
e. Aplikasi SPT dalam bentuk elektronik 
f. Penyaluran SPT elektronik

PJAP wajib menyediakan: 
a. Validasi Status WP 
b. Bukti Potong/Pemungutan Elektronik 
c. Modul e-Faktur 
d. Kode Billing 
e. Surat Pemberitahuan elektronik

– Fokus validasi WP & modul e-Faktur 
– Penyebutan layanan lebih disederhanakan 

 

Pasal 2 Ayat (2A) / (3)

PJAP dapat menyelenggarakan: 
a. Pemberian NPWP untuk WP OP & Badan 
b. Validasi Status WP 
c. Layanan lain atas persetujuan DJP

PJAP dapat menyediakan layanan Penunjang atas persetujuan DJP

Redaksi disederhanakan; esensi tetap sama

Pasal 2 Ayat (4)

DJP menetapkan jumlah kebutuhan PJAP setidaknya 1 kali dalam 2 tahun

Sama

Tidak berubah

Pasal 2 Ayat (5)

Penetapan dilakukan berdasarkan sumber daya dan kondisi pasar

Sama

Tidak berubah

Pasal 2 Ayat (6)

DJP umumkan kebutuhan tambahan PJAP melalui seleksi terbuka

Sama

Tidak berubah

 

Baca Juga: Poin Penting Faktur Pajak Gabungan Terbaru di PER-11/PJ/2025

FAQ Singkat Seputar PER-5/PJ/2025

  • Apa itu PJAP? 
    PJAP adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh DJP untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

 

  • Apa saja layanan yang wajib disediakan oleh PJAP? 
    Lima layanan utama: validasi status WP, pembuatan bukti potong, e-Faktur, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT elektronik.

 

  • Apakah PJAP bisa menyediakan layanan lain? 
    Ya, asalkan mendapatkan persetujuan dari DJP.

 

  • Bagaimana penetapan jumlah PJAP resmi? 
    Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP dan menginformasikannya secara terbuka melalui kanal resmi.

 

  • Apakah seluruh PJAP harus menyediakan seluruh layanan tersebut? 
    Ya, seluruh layanan dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan layanan wajib yang harus disediakan PJAP yang ditunjuk.

 

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2025
 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News