Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, fungsi serta ketentuan administrasi NPWP diatur secara rinci dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Berdasarkan Pasal 2 PER-7/PJ/2025, setiap pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka.
Subjek yang Wajib Memiliki NPWP
- Orang pribadi
- Warisan belum terbagi
- Badan
- Instansi pemerintah
Jenis NPWP yang Diberikan ke Wajib Pajak
NPWP diberikan berdasarkan jenis Wajib Pajak:
- NIK yang telah diaktivasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk
- Nomor 16 digit untuk Wajib Pajak non-penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah
Fungsi NPWP dalam Administrasi Perpajakan Terbaru
Pasal 3 PER-7/PJ/2025 menjelaskan bahwa NPWP digunakan sebagai nomor identitas dalam berbagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk administrasi perpajakan.
14 Fungsi Utama NPWP:
- Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pemotongan atau pemungutan PPh
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P5L)
- Penyetoran Bea Meterai
- Pembayaran Pajak Karbon
- Pemotongan atau pemungutan Pajak Karbon
- Pelaporan SPT (PPh, PPN, PBB, Pajak Karbon, Bea Meterai)
- Pemberian layanan perpajakan
- Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
- Pemberian imbalan bunga atas kelebihan bayar
- Pengajuan upaya administratif dan hukum di bidang perpajakan
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya
Selain itu, NPWP juga dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain yang relevan.
Ringkasan / FAQ Singkat tentang NPWP
1. Apa itu NPWP?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas pajak yang wajib dimiliki oleh subjek pajak.
2. Siapa saja yang wajib memiliki NPWP menurut PER-7/PJ/2025?
Orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, dan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
3. Apa kegunaan utama NPWP?
Sebagai identitas untuk pembayaran, pelaporan, pemotongan/pemungutan pajak, serta permohonan layanan perpajakan.
4. Apakah NPWP bisa berbentuk NIK?
Ya. Untuk WP Orang Pribadi penduduk, NPWP adalah NIK yang telah diaktivasi.
5. Bagaimana jika saya bukan penduduk atau mewakili badan usaha?
NPWP diberikan dalam format 16 digit sebagai identitas pajak non-NIK.
Dengan memahami ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib terkait pengurusan NPWP terbaru.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-7/PJ/2025









