Mengenal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP adalah sebuah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan untuk para wajib pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang untuk para wajib pajak. Adapun layanan yang disediakan dari sebuah PJAP adalah:

  • Pemberian NPWP untuk WPOP Karyawan,
  • Penyedia aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik (e-Bupot),
  • Penyelenggaraan e-Faktur H2H,
  • Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik (e-SPT),
  • Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik, dan
  • Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing.

Adapun hak bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah; Pertama, dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; Kedua, mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru yang ada pada bidang perpajakan. Selain hak bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, terdapat juga kewajiban bagi Penyedia Jasa Aplikasi perpajakan. Adapun kewajiban yang dimiliki Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah:

  • Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai seperti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko
  • Memberitahukan bahwa:
    • Penambahan dan/atau susunan penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang
    • Kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain
    • Perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Dirjen Pajak.
  • Membantu DJP untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak dengan sukarela
  • Tidak mengajukan tuntutan pada DJP yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, adapun tuntutan tersebut adalah seperti autentikasi identitas digital, seperti misalnya e-Filling, EFIN, username, password, PIN dan lain-lain yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian secara langsung ataupun tidak
  • Mengikuti seluruh ketentuan seperti bagaimana yang telah diatur di dalam Keputusan Jenderal Pajak tentang Penunjukkan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Tidak hanya demikian, jika Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut memiliki kewajiban lebih. Adapun kewajiban tersebut adalah; Pertama, mengambil tanggung jawab penuh atas seluruh konsekuensi yang timbul dari penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; Kedua, dapat memberikan kepastian pada keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan; Ketiga, menjalankan pengawasan berkala atas kinerja dari pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut.

Terlepas dari kewajiban sebuah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, terdapat larangan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, adapun larangan tersebut adalah untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak rugi pada Direktorat Jenderal Pajak dan/atau wajib pajak dalam kegiatannya menyediakan layanan perpajakan. Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang terpercaya yang telah menjadi mitra strategis DJP adalah PT. Mitra Pajakku, yang telah menjadi mitra strategis DJP sejak tahun 2005 dengan SK KEP-20/PJ/2005 dan selalu diperbaharui dengan lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022 dengan tim Support yang sudah terlatih dengan sertifikasi Brevet Pajak AB.