Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain mengisi Formulir Induk, Wajib Pajak juga perlu melengkapi lampiran SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5. Namun, tidak semua bagian wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak. Salah satu bagian yang wajib diisi adalah:
- Lampiran 1 Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1 Bagian C – Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Sebagai pembanding, jauh sebelum sistem Coretax diberlakukan, pengisian daftar aset harta dilakukan melalui DJP Online. Artikel ini akan membahas perbedaan cara cek daftar aset harta pada kedua sistem tersebut.
Sekilas tentang Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan
Lampiran 1 Bagian A digunakan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Secara umum, harta yang dilaporkan mencakup seluruh kekayaan yang menambah kemampuan ekonomis, baik:
- Berwujud maupun tidak berwujud
- Bergerak maupun tidak bergerak
- Digunakan untuk usaha maupun non-usaha
- Berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
Harta yang wajib dilaporkan meliputi:
- Harta milik Wajib Pajak
- Harta milik istri
- Harta milik anak atau anak angkat yang belum dewasa
Namun terdapat pengecualian untuk harta istri dengan status perpajakan tertentu, seperti Hidup Berpisah (HB), Perjanjian Pemisahan Harta (PH), atau Memilih Terpisah (MT). Jika NPWP istri masih bergabung dengan suami, maka seluruh harta istri tetap dilaporkan dalam SPT suami.
Cara Cek Daftar Aset Harta di Coretax
Pada sistem Coretax, daftar harta dapat dilihat dan diisi melalui Lampiran 1 (L-1) dalam SPT Tahunan. Sebelum mengisi daftar harta, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa:
- Konsep SPT telah dibuat
- Formulir Induk telah diisi
Setelah itu, langkah untuk mengecek atau menambahkan daftar harta di Coretax adalah:
- Buka tab L-1 (Lampiran 1) pada SPT Tahunan.
- Pilih Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak.
- Pilih kategori harta yang ingin dilaporkan.
- Klik tombol +Tambah untuk memasukkan data harta.
- Isi data yang diminta pada pop-up yang muncul.
Beberapa informasi yang perlu diisi, antara lain:
- Jenis atau deskripsi harta
- Nomor rekening atau dokumen kepemilikan
- Nama pemilik harta
- Nama bank atau institusi
- Lokasi harta
- Tahun perolehan
- Saldo atau nilai harta
- Keterangan tambahan jika terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Setelah seluruh kolom diisi dengan lengkap, klik Simpan untuk menyimpan data harta tersebut.
Baca Juga: Panduan Lapor Harta di Lampiran 1 SPT Tahunan dengan Skema Impor
Cara Cek Daftar Aset Harta di DJP Online
Sementara itu, pada DJP Online, daftar harta dapat dilihat saat Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan melalui fitur e-Filing.
Langkah-langkah untuk mengecek daftar harta di DJP Online adalah:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu e-Filing.
- Klik Buat SPT atau lanjutkan pengisian SPT.
- Masuk ke bagian Daftar Harta dalam formulir SPT.
- Sistem akan menampilkan daftar harta yang dilaporkan pada SPT tahun sebelumnya.
Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa tindakan, seperti:
- Menambahkan harta baru
- Mengubah data harta yang sudah ada
- Menghapus harta yang sudah tidak dimiliki
Fitur ini memudahkan Wajib Pajak untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam SPT Tahunan.
Jenis Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Secara prinsip, Coretax dan DJP Online melaporkan jenis harta yang sama, tapi sistem terbaru menampilkan kategori yang lebih rinci sesuai struktur Lampiran 1 Bagian A. Berikut rincian jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui Coretax dan DJP Online.
Daftar Harta yang Dilaporkan di Coretax
1. Kas dan Setara Kas
- Uang tunai atau koin
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek
- Wesel
- Commercial paper
- Setara kas lainnya
2. Piutang
- Piutang usaha
- Piutang kepada pihak afiliasi
- Piutang pribadi
- Piutang lainnya
3. Investasi atau Sekuritas
- Saham
- Obligasi
- Surat utang pemerintah
- Reksadana
- Instrumen derivatif (opsi, kontrak berjangka, warrant)
- Penyertaan modal
- Asuransi atau unit link
- Aset kripto
- Investasi lainnya
4. Harta Bergerak
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Bus
- Kendaraan angkutan
- Kereta
- Pesawat
- Kapal
- Mesin
- Gerobak
- Kapal pesiar
- Peralatan lainnya
5. Harta Tidak Bergerak
- Tanah kosong
- Rumah tinggal
- Apartemen
- Rumah toko (ruko)
- Tanah dan/atau bangunan untuk usaha
- Properti yang disewakan
- Tanah pertanian atau perkebunan
6. Harta Lainnya
- Emas batangan
- Perhiasan
- Permata
- Barang seni dan barang antik
- Peralatan elektronik
- Harta tidak berwujud seperti paten, royalti, dan merek dagang
Kategori-kategori tersebut digunakan untuk mempermudah pencatatan harta secara sistematis dalam Lampiran SPT.
Daftar Harta yang Dilaporkan di DJP Online
Pada DJP Online, daftar harta biasanya ditampilkan dalam bentuk yang lebih sederhana saat Wajib Pajak mengisi SPT melalui e-Filing. Jenis harta yang dilaporkan umumnya meliputi:
1. Kas dan Setara Kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
2. Piutang
- Piutang usaha
- Piutang kepada individu atau pihak lain
3. Investasi
- Saham
- Obligasi
- Reksadana
- Investasi lainnya
4. Kendaraan
- Sepeda motor
- Mobil
- Kendaraan lainnya
5. Properti
- Tanah
- Rumah
- Apartemen
- Ruko
6. Harta Berharga Lainnya
- Emas dan perhiasan
- Barang koleksi
- Barang elektronik
- Aset berharga lainnya
Perbandingan Cara Cek Harta di Coretax dan DJP Online
|
Aspek |
Coretax |
DJP Online |
| Sistem yang digunakan | Menggunakan sistem Coretax Administration System milik DJP | Menggunakan portal DJP Online melalui fitur e-Filing |
| Lokasi menu daftar harta | Melalui Lampiran 1 (L-1) Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak | Melalui menu Daftar Harta saat mengisi SPT di e-Filing |
| Tahapan sebelum cek harta | Wajib Pajak harus membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk terlebih dahulu | Wajib Pajak cukup memulai pengisian SPT Tahunan di e-Filing |
| Cara menambahkan harta | Klik +Tambah pada tabel kategori harta di Lampiran 1 | Klik Tambah Harta pada bagian daftar harta |
| Data yang perlu diisi | Lebih rinci, seperti kode harta, deskripsi, nomor akun/dokumen, nama institusi, lokasi harta, tahun perolehan, dan nilai harta | Data lebih sederhana, seperti jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan |
| Tampilan data harta | Ditampilkan dalam tabel berdasarkan kategori harta seperti kas, investasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak | Ditampilkan dalam daftar harta yang pernah dilaporkan pada SPT sebelumnya |
| Kemudahan pengecekan | Lebih sistematis karena terbagi dalam beberapa kategori aset | Lebih praktis karena data ditarik dari SPT tahun sebelumnya |
| Tujuan pelaporan | Mencatat seluruh harta Wajib Pajak pada akhir tahun pajak dalam Lampiran SPT | Menampilkan dan memperbarui daftar harta dalam SPT Tahunan |
Baca Juga: Panduan Mengisi Nilai Saat Ini pada Kolom Harta SPT Tahunan Coretax
FAQ Seputar Perbedaan Cara Cek Daftar Aset Harta di Coretax dan DJP Online
1. Apa itu Lampiran 1 Bagian A dalam SPT Tahunan?
Lampiran 1 Bagian A merupakan bagian dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Harta yang dilaporkan dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
2. Apa perbedaan utama pengecekan daftar harta di Coretax dan DJP Online?
Perbedaan utamanya terletak pada sistem dan struktur pengisiannya. Pada Coretax, daftar harta dilaporkan melalui Lampiran 1 Bagian A dengan kategori yang lebih rinci. Sementara pada DJP Online, daftar harta ditampilkan dalam menu Daftar Harta saat mengisi SPT melalui e-Filing dengan format yang lebih sederhana.
3. Bagaimana cara mengecek daftar harta di Coretax?
Untuk mengecek daftar harta di Coretax, Wajib Pajak perlu membuka Lampiran 1 (L-1) pada SPT Tahunan. Setelah itu, pilih Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak, lalu lihat atau tambahkan data harta dengan menekan tombol +Tambah dan mengisi informasi yang diminta.
4. Bagaimana cara melihat daftar harta di DJP Online?
Pada DJP Online, daftar harta dapat dilihat saat mengisi SPT Tahunan melalui fitur e-Filing. Wajib Pajak perlu login ke akun DJP Online, memilih menu e-Filing, lalu membuka bagian Daftar Harta. Sistem akan menampilkan daftar harta yang dilaporkan pada SPT tahun sebelumnya.
5. Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Secara umum, jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak seperti kendaraan, harta tidak bergerak seperti tanah atau rumah, serta harta berharga lainnya seperti emas, perhiasan, atau barang koleksi. Seluruh aset tersebut perlu dilaporkan agar data SPT mencerminkan kondisi ekonomi Wajib Pajak secara akurat.







