Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan seluruh harta yang dimilikinya dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban ini ditegaskan dalam PER-11/PJ/2025, yang menyatakan bahwa Lampiran 1 Bagian A bersifat wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak orang pribadi.
Untuk memudahkan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan skema impor data melalui sistem Coretax. Skema ini memungkinkan Wajib Pajak melaporkan harta secara sekaligus tanpa perlu menginput data satu per satu.
Apa Itu Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan?
Lampiran 1 Bagian A merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh orang pribadi yang memuat informasi harta pada akhir tahun pajak. Lampiran ini akan muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan dan tidak dapat dilewati.
Secara umum, Lampiran 1 Bagian A mencakup tujuh kelompok harta, yaitu:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi atau sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
- Ikhtisar harta
Pilihan Cara Lapor Harta di SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat melaporkan harta dengan dua cara, yaitu:
- Pengisian manual (key-in)
Data harta dimasukkan satu per satu langsung ke dalam sistem Coretax. - Skema impor data
Data harta diunggah secara massal menggunakan file berformat XML.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak aset, skema impor lebih praktis dan efisien.
Template yang Disediakan DJP untuk Skema Impor
Untuk mendukung skema impor, DJP menyediakan dua jenis template, yaitu:
- Template XML Coretax langsung
Cocok bagi Wajib Pajak yang memiliki kemampuan pemrograman atau menggunakan sistem ERP. - Template converter Microsoft Excel ke XML
Dirancang untuk Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan Microsoft Excel dan tidak memiliki latar belakang teknis pemrograman.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, template Excel menjadi pilihan yang paling umum digunakan.
Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Cara Mengunduh Template Excel Daftar Harta
Langkah awal dalam menggunakan skema impor adalah mengunduh template Excel yang disediakan DJP. Berikut tahapannya:
- Kunjungi laman DJP pada menu Template XML dan Converter Excel ke XML
- Pilih kategori SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pada baris Daftar Harta, klik Download File di kolom Converter XML
- Sistem akan mengunduh file dalam format WinRAR
Pilih Template Sesuai Jenis Harta
Setelah file dibuka, pilih template Excel sesuai dengan jenis harta yang akan dilaporkan, antara lain:
- Harta tidak bergerak, seperti rumah dan tanah
- Kas dan setara kas, seperti tabungan, giro, dan deposito
- Harta bergerak, seperti kendaraan bermotor
- Harta lainnya, seperti emas atau logam mulia
Pemilihan template yang tepat penting agar data dapat diproses dengan benar oleh sistem Coretax.
Cara Mengisi dan Mengonversi Template Excel ke XML
Setelah memilih template, lakukan langkah berikut:
- Isi data harta pada sheet DATA
- Gunakan sheet REFF atau sheet penjelasan sebagai panduan pengisian
- Pastikan menu Developer di Microsoft Excel sudah aktif
- File → Options → Customize Ribbon → centang Developer → OK
- Pilih menu Developer, lalu klik Export
- Tentukan nama dan lokasi penyimpanan file XML
Cara Impor Data Harta ke Coretax
Setelah file XML siap, lakukan impor data melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu pelaporan SPT Tahunan PPh
- Buka tab L-1
- Klik tombol Impor Data pada tabel harta yang sesuai
- Pilih file XML yang telah dibuat
Jika proses berhasil, data harta akan otomatis terisi di Lampiran 1 Bagian A.
Baca Juga: Metode Retur Faktur Pajak Masukan di Coretax: Key-In vs Upload XML
FAQ Seputar Cara Lapor Harta dengan Skema Impor
1. Apakah lapor harta di Lampiran 1 SPT Tahunan wajib?
Ya. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, pengisian Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh bersifat wajib bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi.
2. Apa keuntungan menggunakan skema impor untuk lapor harta?
Skema impor memungkinkan Wajib Pajak melaporkan banyak harta sekaligus sehingga lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan input data.
3. Format file apa yang digunakan untuk impor data harta di Coretax?
Data harta diimpor menggunakan file berformat XML yang dibuat dari template resmi DJP, baik melalui template XML langsung maupun converter Excel ke XML.
4. Apakah Wajib Pajak orang pribadi harus bisa pemrograman untuk skema impor?
Tidak. DJP menyediakan template Microsoft Excel yang dapat diisi secara manual dan kemudian diekspor ke format XML tanpa perlu kemampuan pemrograman.
5. Di mana Wajib Pajak dapat mengimpor file XML harta ke SPT Tahunan?
Impor file XML dilakukan melalui tab Lampiran 1 (L-1) pada menu pelaporan SPT Tahunan PPh di sistem Coretax.







