Pengisian kolom harta dalam SPT Tahunan melalui Coretax bukan sekadar formalitas. Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai dilaporkan dengan benar, termasuk mengisi nilai saat ini pada akhir Tahun Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, yang menyebut bahwa lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak terdiri atas Lampiran 1 sampai Lampiran 5. Namun, tidak semua bagian wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak.
Bagian yang wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak adalah:
- Lampiran 1 Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1 Bagian C – Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Artikel ini membahas secara khusus tata cara pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak, terutama terkait pengisian nilai saat ini di Coretax.
Ketentuan Umum Pengisian Lampiran 1 Bagian A
Lampiran 1 Bagian A digunakan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak. Harta yang harus dicantumkan dalam Lampiran 1 Bagian A meliputi:
- Harta milik Wajib Pajak
- Harta milik istri
- Harta milik anak atau anak angkat yang belum dewasa
Namun terdapat pengecualian untuk harta istri dengan status:
- Hidup Berpisah (HB) berdasarkan putusan hakim
- Perjanjian Pemisahan Harta (PH)
- Memilih Terpisah (MT) dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan
Apabila NPWP istri masih bergabung dengan suami, maka seluruh harta istri tetap wajib dilaporkan dalam SPT suami.
Apa Itu Nilai Saat Ini?
Nilai saat ini adalah nilai harta pada posisi akhir Tahun Pajak, bukan nilai perolehan saat pertama kali membeli atau memperoleh harta tersebut. Ketentuan umum yang perlu diperhatikan:
- Menggunakan nilai yang berlaku pada akhir Tahun Pajak
- Disajikan dalam satuan Rupiah
- Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir Tahun Pajak
Pendekatan penilaian ini berbeda tergantung jenis hartanya.
Jenis Harta dan Cara Mengisi Nilai Saat Ini
Lampiran 1 Bagian A terdiri atas tujuh kelompok harta, yaitu:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi atau sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
- Ikhtisar harta
Berikut penjelasan pengisian nilai saat ini untuk masing-masing kelompok.
Kas dan Setara Kas
Kategori ini meliputi:
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek
- Wesel
- Commercial paper
- Setara kas lainnya
Nilai yang dilaporkan adalah:
- Nilai nominal saldo pada akhir Tahun Pajak
Jika saldo dalam mata uang asing, konversikan ke Rupiah menggunakan kurs akhir Tahun Pajak.
Piutang
Yang termasuk kategori ini, antara lain:
- Piutang usaha
- Piutang afiliasi
- Piutang lainnya
Nilai yang diisi adalah:
- Nilai sisa piutang pada akhir Tahun Pajak
Apabila dalam mata uang asing, gunakan kurs yang berlaku pada akhir Tahun Pajak untuk konversi ke Rupiah.
Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Investasi atau Sekuritas
Kategori ini meliputi:
- Saham
- Obligasi
- Reksa dana
- Instrumen derivatif
- Penyertaan modal
- Asuransi unit link
- Cryptocurrency
Nilai yang digunakan:
- Nilai publikasi, seperti harga Bursa Efek Indonesia untuk saham atau harga dari Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi
- Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak
- Nilai yang dicantumkan adalah harga pada akhir Tahun Pajak dan wajib dalam satuan Rupiah.
Harta Bergerak
Kategori ini mencakup:
- Kendaraan (sepeda, motor, mobil, kapal, pesawat)
- Mesin
- Logam mulia
- Peralatan elektronik
- Perabot
Nilai saat ini dapat menggunakan:
- Nilai jual kendaraan bermotor atau harga pasar saat ini
- Nilai hasil penilaian KJPP atau DJP
- Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak
Harta Tidak Bergerak
Kategori ini meliputi:
- Tanah kosong
- Tanah dan bangunan
- Apartemen
Nilai saat ini dapat diisi berdasarkan:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Nilai hasil penilaian KJPP atau DJP
- Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak
Harta Lainnya
Kategori ini mencakup:
- Paten
- Royalti
- Merek dagang
- NFT
- Emas tertentu
- Barang seni
- Peralatan olahraga
- Keanggotaan eksklusif
Nilai saat ini dapat menggunakan:
- Nilai publikasi (misalnya harga emas dari PT Antam untuk emas)
- Nilai hasil penilaian KJPP atau DJP
- Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak
Ikhtisar Harta
Bagian ini merupakan ringkasan otomatis dari seluruh harta yang telah diinput pada masing-masing kategori. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar sebelum mengirim SPT.
Agar Pengisian Tidak Keliru
Sebelum mengirim SPT Tahunan melalui Coretax, pastikan:
- Nilai yang diisi mencerminkan kondisi sebenarnya pada akhir Tahun Pajak
- Seluruh nilai sudah dikonversi ke Rupiah
- Dokumen pendukung seperti laporan penilaian, bukti harga pasar, dan laporan rekening tersimpan dengan baik
Dengan memahami dasar penilaian tiap kategori harta, Wajib Pajak dapat mengisi kolom nilai saat ini di SPT Tahunan Coretax secara lebih tepat, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Lapor Harta di Lampiran 1 SPT Tahunan dengan Skema Impor
FAQ Seputar Pengisian Nilai Saat Ini pada Kolom Harta SPT Coretax
1. Apa yang dimaksud nilai saat ini dalam SPT Tahunan Coretax?
Nilai saat ini adalah nilai harta pada akhir Tahun Pajak, bukan nilai saat pertama kali diperoleh. Nilai tersebut harus mencerminkan kondisi aktual per 31 Desember Tahun Pajak dan dilaporkan dalam satuan Rupiah.
2. Apakah nilai perolehan boleh digunakan sebagai nilai saat ini?
Tidak selalu. Pada prinsipnya, yang digunakan adalah nilai pada akhir Tahun Pajak. Jika nilai perolehan masih mencerminkan nilai wajar saat ini, dapat digunakan. Namun jika terjadi perubahan signifikan, sebaiknya menggunakan nilai wajar, NJOP, nilai publikasi, atau dasar penilaian lain yang relevan sesuai jenis hartanya.
3. Bagaimana jika harta atau investasi menggunakan mata uang asing?
Harta dalam mata uang asing wajib dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir Tahun Pajak. Hal ini berlaku untuk investasi, piutang, maupun kas dalam valuta asing.
4. Apakah harta istri harus dilaporkan dalam SPT suami?
Ya, apabila NPWP istri masih bergabung dengan suami, maka seluruh harta istri tetap dilaporkan dalam SPT suami. Pengecualian berlaku jika statusnya Hidup Berpisah (HB), Perjanjian Pemisahan Harta (PH), atau Memilih Terpisah (MT).
5. Apa risiko jika nilai harta tidak diisi dengan benar di Coretax?
Pengisian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menimbulkan ketidaksesuaian data dengan profil perpajakan Wajib Pajak. Oleh karena itu, pastikan nilai yang diisi akurat, wajar, dan didukung dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.







