Perbedaan BPA1 dan BPA2: Definisi, Fungsi, dan Peruntukannya dalam Pelaporan SPT

Masa pelaporan SPT Tahunan menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk aparatur pemerintah. Salah satu dokumen yang wajib disiapkan adalah bukti potong PPh Pasal 21, yang kini menggunakan formulir BPA1 dan BPA2 (sebelumnya dikenal sebagai 1721-A1 dan 1721-A2). 

Meski terlihat serupa, BPA1 dan BPA2 memiliki peruntukan yang berbeda. Agar tidak keliru saat melaporkan SPT Tahunan, berikut penjelasan lengkapnya. 

Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan BPA2? 

Ketentuan terkait bukti potong diatur dalam PER-11/PJ/2025. Beleid ini menegaskan bahwa pemotong PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan:  

  • pekerjaan,  
  • jasa, atau  
  • kegiatan orang pribadi, 

wajib menyerahkan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong. Secara sederhana: 

  • BPA1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala. 
  • BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunannya. 

Dokumen inilah yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Apa Fungsi Bukti Potong BPA1 dan BPA2? 

Baik BPA1 maupun BPA2 memiliki fungsi yang sama dalam administrasi perpajakan, yaitu: 

  • Bukti resmi bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong oleh pemberi kerja 
  • Dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 
  • Alat verifikasi agar pajak yang dilaporkan sesuai dengan pajak yang telah dipotong dan disetorkan 

Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data dalam bukti potong sesuai sebelum dilaporkan. 

Baca Juga: Perlukah Buat BPA1 untuk Karyawan yang Mutasi Antar Cabang? Ini Penjelasannya

Siapa yang Menggunakan BPA1? 

Formulir BPA1 digunakan oleh Wajib Pajak dengan status pegawai tetap dalam konteks perpajakan, antara lain: 

  • Pegawai tetap di instansi pemerintah maupun swasta 
  • Pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala 
  • Pegawai kontrak yang bekerja penuh dan menerima penghasilan teratur 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Mengacu pada PMK No. 202/PMK.05/2020, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

PPPK menerima gaji dan tunjangan setiap bulan melalui daftar pembayaran gaji induk. Karena menerima penghasilan rutin dan bekerja penuh, PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam sistem perpajakan, sehingga menggunakan BPA1

Siapa yang Menggunakan BPA2? 

Sementara itu, BPA2 digunakan oleh: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
  • Pejabat negara 
  • Pensiunan dari kategori tersebut 

Artinya, PNS tidak menggunakan BPA1, melainkan BPA2 saat menyampaikan SPT Tahunan. 

Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong? 

Dalam masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi dapat mengunduh bukti potong BPA1 maupun BPA2 secara mandiri melalui sistem Coretax. Agar pelaporan berjalan lancar, pastikan: 

  • Data penghasilan sesuai 
  • Jumlah pajak terpotong sudah benar 
  • Identitas wajib pajak tercantum dengan tepat 

Memahami perbedaan BPA1 dan BPA2 akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan administrasi sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26

FAQ Seputar Perbedaan Bukti Potong BPA1 dan BPA2 

1. Apa perbedaan utama BPA1 dan BPA2? 

Perbedaannya terletak pada pihak yang menggunakannya. 

  • BPA1 digunakan oleh pegawai tetap dan PPPK. 
  • BPA2 digunakan oleh PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya. 

2. Apakah PPPK menggunakan BPA1 atau BPA2? 

PPPK menggunakan BPA1 karena dalam konteks perpajakan dikategorikan sebagai pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur setiap bulan. 

3. Mengapa PNS tidak menggunakan BPA1? 

Karena berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, PNS secara khusus menggunakan BPA2 sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21. 

4. Untuk apa bukti potong BPA1 dan BPA2 digunakan? 

Bukti potong digunakan sebagai: 

  • Dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 
  • Bukti bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja 

5. Bagaimana cara mendapatkan bukti potong BPA1 atau BPA2? 

Wajib Pajak orang pribadi dapat mengunduh bukti potong secara mandiri melalui sistem Coretax atau meminta kepada instansi/pemberi kerja yang melakukan pemotongan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News