Peraturan PPN Hasil Pertanian Tertentu Melalui PMK 64

Sebagai salah satu aturan turunan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah meresmikan aturan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu melalui PMK 64/PMK.03/2022.

Isi pokok dari pengaturan ini ialah diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu dikalkulasi dengan menggunakan besaran tertentu dengan penetapan sebesar 1,1% dari harga jual yang berlaku 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang berlaku saat pemberlakuan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu sesuai dengan lampiran PMK. Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Dasar pengenaan pajak tersebut ialah harga jual yang dikalikan dengan 10%. Tarif Pajak Pertambahan Nilai tersebut ialah sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan sebesar 12% yang berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar dan dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang tidak dapat dikreditkan.

Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil perkebunan, pertanian, dan kehutanan memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak akan dianggap menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu atau telah menyampaikan pemberitahuan sesuai Pasal 4 ayat 1.

Pengusaha Kena Pajak yang sesuai dengan ayat 1 dapat beralih untuk memungut PPN terutang dengan mengalikan tarif PPN dengan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.