Peran Relawan Pajak Terhadap Pemahaman Wajib Pajak dalam Penggunaan Aplikasi e-Filing

Pelaporan pajak merupakan suatu kewajiban yang mana merupakan tahapan yang sering dilewati, karena adanya kesalah pemahaman seperti adanya opini bahwa melapor tidak perlu dilakukan, jika sudah bayar pajak, kehambatan wajib pajak melakukan lapor pajak yang saat ini dapat dilakukan secara online serta pengenaan sanksi denda yang nominalnya terbilang kecil.

DJP memiliki program dengan perguruan tinggi mengenai pembentukan Tax Center yaitu relawan pajak. Program Relawan Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa/i untuk meningkatkan kesadaran pajak. Relawan Pajak (Tax Volunteer) di Indonesia merupakan  perkumpulan atau komunitas kelompok yang mempunyai ilmu perpajakan lebih serta mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan mendampingi wajib pajak dalam lapor SPT.

Direktorat Jenderal Pajak menekankan bahwa, program ini melibatkan pihak ketiga dalam hal ini mahasiswa untuk membantu kegiatan penyuluhan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini dilaksanakan melalui proses percobaan yang sudah distandarisasi yaitu dari pendaftaran, pelatihan, penyeleksian, dan pendayagunaan Relawan Pajak.

Relawan Pajak adalah kelompok yang terdiri dari mahasiswa/i yang sudah mendapat kepercayaan sebagai bagian dari generasi milenial yang dipercaya lebih cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK.

Adapun, tugas dari Relawan Pajak yaitu memberikan pelayanan secara langsung kepada Wajib Pajak (WP) dalam bentuk pendampingan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui layanan e-filing. Mari kita bahas definisi e-filing hingga peran relawan pajak terhadap pemahaman wajib pajak dalam penggunaan aplikasi e-filing.

   

Definisi e-Filling 

Sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online merupakan definisi dari e-Filing. Kegiatan pelaporan yang dilakukan wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan. Melalui sistem e-Filing, wajib pajak dapat melakukannya hanya melalui sistem online sehingga efisiensi waktu, karena tidak harus datang ke KPP lagi.  

Baca juga Strategi Meningkatkan Literasi Pajak

 

Apa Perbedaan e-Filing Pajak Badan dan Pajak Pribadi?

e-filing pajak badan merupakan suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi e-filing pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre. Sedangkan, e-filing pajak pribadi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.  

 

Manfaat Adanya e-Filing 

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai e-filing serta manfaatnya dan belum dipahami oleh masyarakat luas. Dengan adanya e-filing tentunya memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu sebagai berikut : 

  1. Mempermudah setiap proses perekaman data SPT dengan efisiensi waktu.
  2. Mengurangi interaksi secara langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), khususnya bagi wajib pajak yang tinggal di kota besar yang mana kepadatan terjadi sehingga menghambat dan tidak efisien waktu. 
  3. Mengurangi dampak antrian dalam proses pengurusan laporan pajak atau SPT. Dimana melalui laporan pajak secara online mengurangi jumlah wajib pajak yang berdatangan ke KPP untuk mengurus SPT, sehingga tidak ada lagi antrian panjang. 
  4. Mengurangi volume atau jumlah berkas fisik serta dokumen perpajakan yang dibutuhkan dalam pelaporan pajak. Selain itu, pelaporan pajak secara online juga memberikan dampak yang baik bagi lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas dan juga dapat mengurangi risiko hilang dan rusaknya dokumen pada saat disimpan.  

Baca juga Alasan Harus Gabung Pajakku

 

Peran Relawan Pajak Terhadap Pemahaman Wajib Pajak Dalam Penggunaan Aplikasi e-filing

Relawan pajak memberikan pemahaman mengenai aplikasi e-filing serta manfaat yang diperoleh jika menggunakan aplikasi e-filing. Mulai dari pemahaman berkaitan dengan pengisian SPT sehingga sedikit mengerti tata cara pelaporan SPT secara online.

Selain itu juga, keberadaan program ini mengatasi permasalahan antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pelaporan SPT. Program ini efektif dilakukan setiap tahun karena masih banyak wajib pajak yang belum mengerti tata cara penyampaiannya apalagi bagi masyarakat yang belum cakap mengenai teknologi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nabila et al (2019), disebutkan bahwa relawan pajak berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak yang tercermin dari peningkatan penerimaan SPT.

Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari peran Relawan Pajak dalam memberikan pemahaman mengenai aplikasi e-filing. Kemudahan yang ditawarkan dari program relawan pajak diharapkan mampu untuk membentuk kepatuhan pajak sukarela wajib pajak, khususnya bagi mereka yang memperoleh asistensi dan sukarelawan yang tergabung dalam relawan pajak.

Apabila wajib pajak orang pribadi berpendapat bahwa relawan pajak dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang khususnya dalam hal ini yaitu pemanfaatan e-filing secara mandiri. Maka wajib pajak akan cenderung patuh dikarenakan dari persepsi kemudahan dan kegunaannya.