Alasan Harus Gabung Pajakku

Pajakku itu apa sih?

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) sejak tahun 2005. 

 

Sejak kapan Pajakku berdiri?

Pajakku berdiri sejak 2004 dan ditunjuk sebagai Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan pada tahun 2005 dengan SK KEP-20/PJ/2005 dan terus diperbaharui dengan lisensi terbaru melalui SK KEP-211/PJ/2022.

 

Produk Pajakku apa saja?

Pajakku menyediakan aplikasi end-to-end perpajakan dengan layanan One Stop Solution in TAXnologies yang meliputi proses Daftar-Hitung-Bayar-Lapor.

 

Solusi Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarra e-Faktur

Sebagai solusi PPN, Pajakku menyediakan layanan aplikasi Tarra e-Faktur untuk pengelolaan e-NoFa, Faktur Pajak, serta e-SPT PPN yang aman, teratur, dan lengkap.

Tarra hadir dengan fitur scan barcode dan SPT 1111 dan 1107 PUT, serta request kode billing dan pembayaran melalui berbagai metode. 

 

Solusi Pengolahan Pajak Penghasilan (PPh): e-PPT

Sebagai solusi PPh terpadu, Pajakku menyediakan layanan aplikasi e-PPT (elektronik pengolahan pajak terpadu) yang juga meliputi proses Hitung-Bayar-Lapor secara cepat, akurat, dan aman.

 

Solusi Pengolahan PPh Unifikasi: e-Bunifikasi

Seiring dengan perkembangan DJP dan digitalisasi sistem perpajakan, Pajakku terus berupaya untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan beradaptasi terhadap peraturan perpajakan terbaru.

Sebagai solusi pengolahan PPh Unifikasi, Pajakku menyediakan layanan aplikasi e-Bunifikasi untuk pembuatan bukti potong unifikasi PPh Pasal 15, 22, 23/26, dan 4 ayat (2) sesuai dengan PER 23/PJ/2020.

 

Solusi Layanan Teknologi Perpajakan Lainnya

  • e-Filing untuk pelaporan SPT Elektronik secara real-time
  • ID-Billing untuk pembuatan kode billing (bulk) dan pembayaran pajak
  • e-Bupot untuk pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26
  • BKWP untuk pembuatan NPWP serta validasi dan konfirmasi wajib pajak
  • Halonasoft untuk mengolah data penggajian dan PPh 21
  • Sistem Informasi Perpajakan sebagai middleware yang mengintegrasikan core system perusahaan dengan layanan Pajakku

 

Layanan bagi Komunitas Pajakku

  • Tax Guide | Katalog peraturan perpajakan Indonesia
  • Forum Pajakku | Forum diskusi seputar perpajakan dan aplikasi Pajakku
  • Kalender Pajak | Kalender pajak bulanan dan tahunan dengan peringatan batas akhir pelaporan SPT Masa dan Tahuanan, PPh maupun PPN.  

 

 

Apa itu e-PPT dan Tarra host to host?

e-PPT (elektronik pengolahan pajak terpadu) atau lebih dikenal dengan e-SPT Advance. Platform ini memiliki fitur hitung, bayar, lapor pajak hanya dalam satu aplikasi.

tarra e-faktur host to host Pajakku, dengan fitur dapat scan barcode dan SPT 1107 PUT serta rekues kode biling dan pembayaran ke bank persepsi

 

Apa keuntungan menggunakan layanan aplikasi Pajakku?

  1. Support yang responsif, perpengalaman, dan bersertifikati Brevet A dan B
  2. Multi-user, Multi-NPWP, Multi-Pasal, Multi-PKP
  3. Monitoring dan report
  4. Kemampuan bulk-processing (pengerjaan massal)
  5. Berlisensi resmi sebagai penyedia layanan aplikasi perpajakan

 

Untuk pembayaran pajak, bank persepsi apa saja yang sudah bekerja sama dengan Pajakku?

Pajakku telah bekerja sama dengan Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA untuk melayani pembayaran pajak.

 

Bagaimana jika sudah terdaftar di PJAP lain?

Pajakku akan membantu untuk malakukan proses revoke ke DJP. Revoke adalah surat yang menyatakan untuk pindah PJAP. Hubungi kami di 0804-1-501-501 atau marketing@pajakku.com untuk mendapatkan harga yang seusai dengan kebutuhan Anda.