Dalam beberapa bulan mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem baru yang disebut Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal dengan Coretax. Seiring dengan proses peluncuran Coretax, banyak wajib pajak bertanya-tanya mengenai masa depan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun sebelumnya, penting untuk dipahami bahwa meskipun Coretax akan menghadirkan pembaruan signifikan pada sistem perpajakan Indonesia, layanan PJAP masih sangat diperlukan oleh para wajib pajak. Bahkan, PJAP akan terus memainkan peran penting dalam ekosistem perpajakan yang semakin terintegrasi.
Coretax merupakan Pembaruan Sistem, Bukan Penggantian
Coretax dirancang untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam administrasi perpajakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (31/07), Coretax diharapkan mampu menangani lonjakan jumlah wajib pajak yang meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta, serta peningkatan volume dokumen perpajakan yang harus diproses, seperti e-faktur yang telah melonjak dari 350 juta menjadi 776 juta dokumen.
Baca juga: Ketentuan Pelaporan SPT Terbaru di Coretax System DJP
Dengan pembaruan ini, sistem Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak akan merasakan kemudahan dalam layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis dan transparan. Selain itu, data perpajakan akan menjadi lebih kredibel dan terintegrasi, sehingga memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih akurat dan adil, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tetapi yang perlu digarisbawahi, Coretax di DJP Online bukanlah platform baru atau website baru untuk Wajib Pajak mengurus kewajiban perpajakannya. Sistem ini tidak akan menggantikan seluruh fungsi yang saat ini ada di djponline.pajak.go.id. Sebaliknya, sistem Coretax akan memperbarui dan meningkatkan fungsionalitas situs layanan perpajakan pada DJP online tersebut, menjadikannya lebih andal dan responsif terhadap kebutuhan perpajakan yang terus berkembang.
Tentang PJAP
PJAP adalah perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan berbagai aplikasi perpajakan bagi wajib pajak, termasuk layanan tambahan yang mendukung administrasi perpajakan. Layanan yang ditawarkan oleh PJAP mencakup berbagai aspek penting, seperti pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyediaan aplikasi untuk pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik, penyelenggaraan e-faktur host-to-host (H2H), serta penyediaan aplikasi pembuatan kode billing dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP diwajibkan untuk menyelenggarakan layanan-layanan tersebut secara berkesinambungan. Namun tidak terbatas pada layanan itu, PJAP juga dapat menawarkan layanan tambahan lainnya, selama telah disetujui oleh DJP. Ini menunjukkan bahwa keberadaan PJAP tidak hanya penting untuk keberlangsungan administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan mitra strategis bagi DJP dalam mendukung pelaksanaan perpajakan di Indonesia.
Meski ada Pembaruan Coretax, Peran PJAP Tetap Krusial
Meskipun Coretax akan membawa banyak perubahan, layanan yang disediakan oleh PJAP tetap akan menjadi bagian penting dari ekosistem perpajakan di Indonesia. Dalam situs resminya, DJP telah menegaskan bahwa layanan PJAP akan tetap bisa digunakan oleh wajib pajak, karena interkoneksi antara DJP dan PJAP akan terus berlangsung mengingat peran PJAP sangat krusial bagi keberlangsungan sistem penerimaan perpajakan negeri.
Terdapat beberapa layanan dan fitur yang tetap memerlukan peran PJAP. Misalnya, disamping Coretax menawarkan otomatisasi dan digitalisasi yang lebih canggih, PJAP masih unggul dalam penyediaan layanan personalisasi dan dukungan pelanggan yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh sistem otomatis.
Fitur-fitur unggulan PJAP meliputi dukungan layanan yang lebih personal dan customized, serta kemampuan untuk menawarkan solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Selain itu, PJAP juga menawarkan kemudahan dalam penggunaan aplikasi perpajakan yang dapat diakses secara fleksibel, baik melalui desktop maupun perangkat mobile. Dengan keunggulan ini, PJAP tetap menjadi mitra yang andal bagi para wajib pajak yang membutuhkan bantuan dan dukungan lebih lanjut dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, Coretax dan PJAP akan senantiasa berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, wajib pajak dapat merasakan manfaat dari teknologi yang canggih sekaligus mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal.
Hal ini tentunya merupakan langkah besar menuju masa depan perpajakan yang lebih efisien dan efektif, namun tetap memprioritaskan kenyamanan dan kepuasan para wajib pajak. Karenanya, kehadiran Coretax tidak lantas menggantikan peran PJAP, melainkan sebuah kesempatan untuk bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk para wajib pajak.
Baca juga: Kemudahan Perpajakan dengan PJAP: DJP Online Versi Premium
Pengawasan dan Kerja Sama Berkelanjutan
Untuk memastikan PJAP selalu memenuhi layanan yang dibutuhkan oleh para wajib pajak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, DJP berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap PJAP. Pengawasan ini dilakukan secara rutin paling sedikit satu kali dalam setahun, serta pengawasan untuk tujuan tertentu jika PJAP terindikasi melakukan pelanggaran.
Proses pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan oleh PJAP tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP dan dapat diandalkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, kolaborasi antara DJP dan PJAP akan terus berjalan, memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan layanan terbaik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan interkoneksi yang terus berlanjut antara DJP dan PJAP, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas layanan, wajib pajak dapat merasa tenang bahwa mereka masih bisa mengandalkan layanan PJAP bahkan setelah Coretax diimplementasikan. PJAP akan tetap menjadi mitra terpercaya bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan efektif dan efisien.







