Di tengah dinamika perpajakan modern, kemudahan akses dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan pajak yang efektif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan berinovasi. Salah satu inovasi dari DJP yang mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya adalah dengan menghadirkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Mengenal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP adalah mitra yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan dan penunjang lainnya kepada Wajib Pajak. Hal ini didasarkan pada definisi yang tercantum pada Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.
Dalam hal aplikasi perpajakan dan penunjang, aplikasi perpajakan yang dimaksud adalah aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Adapun aplikasi penunjang adalah aplikasi yang tidak terintegrasi langsung dengan sistem informasi DJP dan digunakan untuk mendukung aplikasi perpajakan.
Baca juga: Berkenalan Dengan PJAP
Layanan PJAP
Menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020, PJAP menyediakan berbagai layanan, di antaranya:
- Pemberian NPWP: Baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, proses pemberian NPWP menjadi lebih cepat dan mudah.
- Validasi Status Wajib Pajak: Memastikan bahwa data dan informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah valid dan terpercaya.
- Layanan e-Bupot: Aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik yang memudahkan proses perpajakan.
- e-Faktur Host to Host (H2H): Memungkinkan pembuatan dan pengiriman e-faktur secara langsung dan terhubung dengan sistem DJP.
- Pembuatan Kode Billing: Mempermudah proses pembayaran pajak dengan pembuatan kode billing yang cepat dan akurat.
- Pengisian dan Penyaluran SPT: Penggunaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik, yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak mereka.
- Aplikasi Penunjang Lainnya: Memungkinkan untuk membuat aplikasi yang menunjang dalam kebutuhan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
PJAP sebagai DJP Online Versi Premium
Jika dilihat secara sekilas, layanan perpajakan yang diberikan PJAP terlihat sama dengan layanan yang diberikan di DJP Online. Namun jika ditelisik lebih dalam, PJAP menyediakan layanan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
PJAP seperti Pajakku dapat dianggap sebagai DJP Online versi premium karena tidak hanya menyediakan aplikasi perpajakan yang terhubung langsung dengan sistem DJP, tetapi juga menawarkan fitur-fitur tambahan yang membantu meningkatkan efisiensi dan kemudahan pengelolaan perpajakan. Pajakku menyediakan layanan end-to-end mulai dari proses Daftar, Analisis, Hitung, Bayar, Lapor, Meterai & Sign, hingga Tax Dokumen Center sehingga Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak badan tidak perlu khawatir dalam urusan perpajakan.
Seperti halnya aplikasi yang menyediakan versi gratis dan berbayar, Pajakku merupakan penyedia aplikasi perpajakan berbayar yang memberikan keleluasaan terhadap fitur yang belum dapat dirasakan user pada versi gratis. Fitur tambahan tersebut di antaranya multi user access, user role matrix, pengerjaan secara massal (bulk), dashboard monitoring (summary & report), dan masih banyak lagi.
Melalui teknologi dan pelayanan yang disediakan, Pajakku sebagai PJAP terus berkembang menjadi solusi andal dalam memenuhi kebutuhan perpajakan di era digital. Dengan dukungan dari PJAP, Wajib Pajak dapat merasakan manfaat yang nyata dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan efektif.









