Apakah yang dimaksud dengan PJAP? Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak. PJAP memberikan berbagai macam layanan dengan tujuan untuk membantu Wajib Pajak. Kita pasti tahu, selama pandemi corona ini, banyak sekali KPP yang tutup. Dengan begitu, PJAP ada sebagai solusi bagi Wajib Pajak karena tidak perlu lagi ribet-ribet kalau mau lapor pajak ke KPP.
Lalu, siapa saja pihak-pihak PJAP tersebut? PT Mitra Pajakku adalah salah satunya, mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2005 dengan nomor SK KEP 211/PJ/2022 sebagai PJAP yang menyediakan jasa aplikasi atau platform dengan komitmen One Stop Solution in TAXnologies. Pajakku telah menjadi bagian dalam era modernisasi di bidang perpajakan khususnya dalam hal layanan pelaporan pajak sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi pelaporan pajak secara Online & Realtime dan telah lolos uji DJP.
Apa saja aplikasi yang ditawarkan? Aplikasi ePPT (elektronik Penghitungan Pajak Terintegrasi) dan Tarra eFaktur H2H (Host to Host). Pajakku hadir untuk membantu anda yang memiliki kendala dalam hal hitung, bayar, dan lapor pajak serta aplikasi yang ditawarkan sudah web base yang memudahkan anda untuk mengaksesnya dimana dan kapan saja via web browser yang terhubung dengan jaringan internet.
Apa itu ePPT? ePPT adalah platform yang diciptakan oleh Pajakku untuk memberikan solusi mudah dalam hitung – bayar – lapor pajak anda secara elektronik dan sistematis, hanya dengan 1 (satu) database anda bisa menggunakan ePPT untuk multi pasal PPh (pasal 21/26, pasal 23/26, pasal 4 ayat 2, pasal 22, pasal 15, dan pasal 25), multi NPWP, serta multi user atau akun secara terintegrasi. Hanya dengan 1 akun, anda dapat mengakses dan mengelola semuanya.
Apa itu Tarra eFaktur H2H (Host to Host)? Adalah platform web base yang memberikan solusi dalam hal mengelola data faktur pajak perusahaan secara hitung – bayar – lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mempermudah proses, administrasi data eFaktur, dan pembentukan eSPT Masa PPN. Server Tarra eFaktur H2H pun langsung terkoneksi ke server DJP secara real time.
Lalu, apa keunggulannya? Jika aplikasi eFaktur DJP mengharuskan anda menginstallnya di setiap perangkat komputer, Tarra eFaktur H2H Pajakku dapat diakses dimana dan kapan saja via web browser. Selain itu, aplikasi ini dapat langsung mengirimkan Faktur Keluaran dan Retur Masukan melalui layanan email. Kemudian, anda dapat melakukan penginputan data Faktur Masukan via scanner, dengan menggunakan alat scanner atau web camera, dengan begitu pekerjaan anda pun lebih mudah dan cepat. Platform ini menjadi solusi bagi anda yang memiliki puluhan ribu transaksi faktur seketika.
Untuk kedua aplikasi tersebut, Pajakku juga sudah bekerja sama dengan Bank persepsi untuk mendapatkan Billing Code dan membayar pajak terhutang yang mempermudah system kerja anda, yaitu BNI Direct (BNI) dan Cash Management System (BRI).
Wajib Pajak tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi Pajakku, mengapa? Karena Pajakku menjamin keamanan dan kerahasiaan semua data yang masuk dengan server database terpusat dan hanya dapat diakses oleh user yang dipilih. Menggunakan ePPT dan Tarra eFaktur H2H juga memudahkan member dalam monitoring dan controlling seluruh pajak NPWP yang terdaftar secara elektronik. Data yang berbasis web juga mampu mengolah data pada periode tertentu. Dengan 1 database, member tidak perlu install di semua perangkat, hanya butuh 1 server saja. Menggunakan kedua aplikasi ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan karena dapat mengirimkan bukti potong via email, anda pun dapat menghemat kertas (paper less) serta mengurangi human error karena penghitungan yang cepat dan tepat, sesuai dengan peraturan tarif pajak yang berlaku.
Hal apa saja yang bisa dilakukan aplikasi Pajakku (ONE STOP SOLUTION in TAXnologies)?
- NPWP Registration: member dan calon member perlu registrasi NPWP perusahaan ke sistem Pajakku.
- Tax Calculation: member yang sudah bergabung dapat mengolah data pajaknya dengan cepat, aman, tepat, akurat, dan terenkripsi.
- Billing Code: pajak yang sudah dihitung dapat di-generate untuk mendapatkan ID Billing.
- Tax Payment: pembayaran pajak dapat dilakukan di aplikasi yang sama.
- Tax Filling: setelah diolah, pajak pun dapat langsung dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).









