Apa Itu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)?
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020, PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan merupakan pihak yang telah ditetapkan atau ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang menyediakan atau memfasilitasi jasa aplikasi perpajakan guna menunjang pemenuhan kewajiban bagi setiap wajib pajak.
Sebagaimana yang dimaksud dari aplikasi perpajakan, hal itu merupakan sebuah layanan aplikasi yang terhubung atau terintegrasi langsung oleh sistem informasi DJP. Dalam hal tersebut, PJAP yang menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan harus terdiri atas:
- Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
- Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik atau e-Bupot
- Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H)
- Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing
- Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik
- Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Apa Kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)?
Adapun, kewajiban yang harus dilaksanakan PJAP, yakni sebagai berikut:
- Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan
- Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerapkan prinsip manajemen risiko
- Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak ataupun Direktur Teknologi Informasi Perpajakan mengenai:
- Kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain
- Penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang
- Perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus.
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
- Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain
- Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut
- Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut
- Membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono
- Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
- Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
Selain itu, adapula larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PJAP, dimana melakukan kegiatan yang dapat merugikan DJP dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.









