PER-7/PJ/2025: Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dicabut pengukuhannya secara jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Pencabutan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi.

Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP Jabatan

Pencabutan pengukuhan secara jabatan dapat dilakukan jika PKP memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • PKP berstatus Nonaktif
    PKP yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif karena tidak menjalankan kegiatan usaha.
  • PKP dengan akses faktur pajak dinonaktifkan
    PKP yang akses e-Faktur-nya telah diblokir dan tidak melakukan klarifikasi dalam waktu 30 hari atau klarifikasinya ditolak.
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan
    PKP yang menggunakan status PKP secara tidak sah dan telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan inkracht.
  • PKP dengan alamat tidak sesuai
    Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, kedudukan, atau kegiatan usaha tidak sesuai dengan yang terdaftar.
  • PKP Orang Pribadi yang meninggal dan tidak meninggalkan warisan
    Dalam hal tidak ada kelanjutan administrasi perpajakan karena tidak ada warisan.
  • PKP BUT yang menghentikan usaha
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan PKP Terbaru sesuai PER 7/PJ/2025

Mekanisme Pencabutan PKP Jabatan

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan melalui dua pendekatan:

  • Pemeriksaan oleh petugas pajak;
  • Penelitian administrasi terhadap basis data atau data eksternal lainnya.

Jika pencabutan disetujui, maka KPP akan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. Surat ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi bukti administrasi pencabutan.

Penyampaian Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

Surat pencabutan akan dikirimkan melalui salah satu atau beberapa saluran berikut:

  • Akun Wajib Pajak di sistem DJP;
  • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di DJP;
  • Pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Implikasi Pencabutan PKP Jabatan

PKP yang dicabut pengukuhannya secara jabatan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk segera melakukan klarifikasi atau perbaikan data jika menerima pemberitahuan terkait hal ini, agar status PKP tetap aktif dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lancar.

Baca Juga: Cara Daftar Wajib Pajak Badan melalui Coretax DJP

Ringkasan FAQ Pencabutan Pengukuhan PKP

  • Apa itu pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan?
    Proses penghapusan status PKP yang dilakukan oleh KPP berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi.
  • Apa alasan umum pencabutan PKP jabatan?
    Status nonaktif, akses faktur diblokir tanpa klarifikasi, penyalahgunaan pengukuhan, alamat tidak sesuai, meninggal dunia tanpa warisan, dan usaha BUT dihentikan.
  • Bagaimana surat pencabutan disampaikan?
    Melalui akun WP, email terdaftar, atau jasa kurir/ekspedisi.
  • Apa dampaknya jika PKP dicabut pengukuhannya?
    PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan harus mengajukan permohonan pengukuhan kembali jika ingin beroperasi sebagai PKP.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan serta menghindari risiko administratif dari pencabutan status PKP secara jabatan.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-7/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News