Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini, yaitu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2025, yang isinya merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan ini secara khusus mengubah aspek administratif berupa pembaruan format dan sistematika berbagai jenis surat dan dokumen yang berkaitan dengan penetapan, tagihan, dan pemberitahuan pajak.
Di balik perubahan teknis tersebut, terdapat konsekuensi administratif, sosial, dan bahkan politis yang perlu dikaji lebih dalam. Apakah pembaruan ini benar-benar membawa kemudahan bagi masyarakat? Bagaimana dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang akan mengelola sistem ini? Bagi sebagian pihak, perubahan ini bisa dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses pelaporan dan penagihan PBB. Bentuk surat yang lebih terstruktur diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memahami kewajibannya serta mempermudah aparat pajak dalam melakukan pengawasan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan baru, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini sudah terbiasa dengan format lama. Adap
PER-4/PJ/2025 memberikan pembaruan yang signifikan dalam bentuk dan isi dari dokumen pajak, terutama dalam dokumen, seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP PBB (Surat Ketetapan Pajak PBB), SPb, STP PBB, dan yang terbaru: SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) dan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar). Selain itu, lampiran- lampiran seperti Nota Penghitungan dan Tanda Terima Penyampaian pun mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Perubahan Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax
Apa Saja Perubahan Utamanya?
- Penambahan dan Penghapusan Istilah
- Definisi baru ditambahkan seperti SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) dan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar),
- Definisi dalam Pasal 1 Nomor 5 dihapus karena sudah tidak relevan atau digabung ke dalam pengertian lain yang lebih modern dan terintegrasi.
- Perluasan Lampiran Dokumen
- Penambahan format dokumen baru, Lampiran L (Nota Penghitungan SKPN), M (SKPN), N (SKPLB), dan O (Kode Ketetapan Pajak PBB),
- Format dokumen sebelumnya direvisi, seperti SPPT, SKP PBB, dan STP PBB agar lebih adaptif terhadap sistem informasi baru.
- Modernisasi Format dan Kode Formulir
- Semua jenis dokumen kini diatur dengan kode dan ukuran formulir dalam satu kesatuan lampiran, untuk mendukung sistem digital dan otomatisasi dalam sistem administrasi perpajakan (Coretax).
Secara administratif, perubahan ini bertujuan untuk:
- Menyederhanakan format agar dapat diproses secara digital,
- Untuk meningkatkan pembaruan sistem administrasi pajak yang lebih efektif, transparan dan fleksibel dalam penerbitan dokumen,
- Membuat proses pelaporan pajak lebih mudah, cepat dan minim kesalahan.
Dengan penambahan kode dan struktur yang lebih detail, setiap dokumen kini bisa dilacak dan diintegrasikan secara otomatis ke dalam sistem database DJP. Hal ini merupakan bentuk dari kemajuan besar dalam konteks tata kelolan sistem perpajakan. Namun, dari segi penerima manfaat seperti masyarakat, perubahan ini bisa menimbulkan kebingungan baru, karena banyak istilah baru yang muncul, seperti SKPN dan SKPLB. Jika tidak dilakukannya edukasi yang memadai atas perubahan tersebut, maka akan menimbulkan kebingungan di masyarakat terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan
Menurut Laporan Kinerja DJP Tahun 2024, dari sekitar 45 juta wajib pajak yang terdaftar, terdapat 13 juta yang menyampaikan SPT Tahunan secara tertib hingga batas waktu pelaporan pada tanggal 11 April 2025. Salah satu penyebab utamanya, yaitu ketidakjelasan informasi administratif dan kompleksitas dokumen perpajakan. Maka dari itu, perubahan lampiran yang memuat bentuk dan isi dokumen secara terstruktur dan sistematis menjadi sangat relevan. Format dokumen yang seragam dan terdigitalisasi akan memperkecil ruang manipulasi, mempercepat layanan, serta memudahkan kontrol internal DJP. Namun, dari sinilah letak tantangan utama yang harus dihadapi oleh pemerintah. Bagaimana reformasi administrasi ini bisa dijalankan secara inklusif? Dalam era sekarang, digitalisasi tidak boleh menjadi penghalang baru bagi akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.
Dalam sisi lain, realisasi penerimaan PBB pada tahun 2023 mencapai Rp33,270 miliar dan meningkat menjadi Rp33,271 miliar pada akhir tahun. Sementara itu, pada tahun 2024, target PBB dalam APBN ditetapkan sebesar Rp28.905 miliar, turun sebesar 13,12% dibanding target sebelumnya. Kemudian, realisasi PBB hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp32,483 miliar. Ini menunjukan adanya pemulihan kinerja meski target diturunkan. Namun, selisih antara realisasi dan target tetap menunjukkan bahwa penerimaan belum optimal dan transisi menuju sistem baru kemungkinan memerlukan penyesuaian lebih lanjut baik di sisi adminitrasi maupun penerimaan.
Baca Juga: Cara Isi Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) Baru di Coretax
Satu hal yang sering terjadi dalam perumusan kebijakan publik yaitu asumsi bahwa seluruh sistem pendukung sudah siap. Dalam banyak kasus, peraturan berubah dengan cepat namun kesiapan dalam hal teknis di lapangan belum optimal. Hal ini juga bisa terjadi pada implementasi PER-4/PJ/2025. Misalnya, ketika sistem informasi perpajakan daerah belum sepenuhnya terintegrasi, maka dokumen yang seharusnya seragam dan digital bisa saja masih dikelola secara manual. Selain itu, bila SDM di kantor pajak tidak diberikan pelatihan yang memadai mengenai format baru ini, maka bisa terjadi kesalahan input, misinterpretasi, dan ketidakpastian yang meningkat. Reformasi tanpa kesiapan hanya akan melahirkan kekacauan administrasi yang baru.
Perubahan lampiran dalam PER-4/PJ/2025 merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Sebagai wajib pajak, tentunya kita berharap agar perubahan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan untuk memberikan manfaat praktis dalam pengelolaan kewajiban pajak dan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang dapat menyentuh dimensi hukum, teknologi, dan sosial.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara optimal agar seluruh pihak dapat memahami dan dapat menyesuaikan diri dengan baik, membuat sosialisasi kepada masyarakat, dan melakukan evaluasi berkala atas implementasi perubahan peraturan dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
Dengan demikian, reformasi administrasi perpajakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan fiskal yang lebih merata dan inklusif. Masa depan perpajakan Indonesia yang adil dan efisien dimulai pada keberanian pemerintah untuk tidak hanya mengubah regulasi, tetapi juga mengawal pelaksanaannya.
Penulis:
Fifi Adriane Nurjati
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







