Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan.
Akan tetapi, pada era sekarang ini dimana sudah sering dilakukan pengarahan tentang pajak tidak membuat masyarakat mengerti sepenuhnya tentang pajak, contohnya mengenai NPWP. Pemahaman masyarakat Indonesia mengenai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak belum sepenuhnya diperoleh oleh masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui betapa pentingnya memiliki NPWP bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan sehingga mereka enggan untuk membuat NPWP tersebut. Lalu apa sih manfaat dan kegunaan dari NPWP itu sendiri sehingga penting untuk dimiliki?
Baca juga NPWP Bagi Mahasiswa, Apakah Penting?
Manfaat NPWP
-
Pembayaran pajak lebih rendah
Mereka yang melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
-
Sebagai sarana yang bisa dipergunakan dalam hal administrasi perpajakan
Dengan memiliki NPWP, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi. Beberapa instansi saat ini sudah mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya: Kredit Bank, Rekening Koran, Pembuatan SIUP, Administrasi Pajak Final, dan Pembuatan Paspor.
-
Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
Manfaat selanjutnya berkaitan langsung dengan kemudahan yang akan kamu peroleh dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan kamu. Jika tidak memiliki NPWP, kamu bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen. Selain itu kamu juga akan memperoleh kemudahan dalam: Restitusi Pajak, Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak, Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan dan Pemotongan Pajak yang Rendah
-
Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum
Pelayanan umum di sini lebih ditujukan kepada pengajuan kartu kredit bank, paspor, persyaratan pegawai untuk beberapa instansi dan tentunya, yang sedang happening saat ini, pengajuan pinjaman online atau KTA online.
Itu lah beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarangpun masyarakat tidak perlu takut repot untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada alamat https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak nyaman menggunakan cara online, masyarakat bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.
Mengacu pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disampaikan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada peraturan yang mengatur terkait kepemilikan NPWP. Ini tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, yaitu setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu jenis NPWP.
Perlu diketahui, saat ini ketentuan mengenai NPWP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menjadi landasan kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebagai tanda identitas Wajib Pajak format baru.
Baca juga PMK 112 Rilis, Pajakku Adakan Webinar Integrasi NIK dan NPWP
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









