Pentingkah Edukasi Pajak Bagi Publik?

Edukasi menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang harus selalu ditanamkan sejak dini. Hal tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai intelektual dan kesadaran akan pentingnya sesuatu dalam kehidupan. Edukasi bukanlah suatu hal hanya semata-mata memberikan petunjuk atau arahan tetapi bagaimana suatu proses pembentukan karakter generasi bangsa.

 

Di luar edukasi yang diperoleh dari lingkungan keluarga seperti kesopanan, etika, dan norma sosial, sejak menginjak masa pendidikan berbagai edukasi formal pun diajarkan seperti pendidikan bahasa dan karakter, agama, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Edukasi merupakan bentuk pembelajaran dalam proses perubahan perilaku yang dinamis dan dirancang secara eksplisit. Biasanya edukasi akan diperoleh oleh anak-anak muda pada saat menempuh pendidikan.  

 

Tak berhenti sampai di fase pendidikan, edukasi pun tetap berlanjut di fase bermasyarakat dan bernegara. Berbagai edukasi ditungkan dalam bentuk seminar, workshop, pelatihan, ataupun pengabdian bermasyarakat. Salah satu bentuk edukasi yang terus digencarkan oleh pemerintah yakni edukasi perpajakan.

 

Edukasi ini sebagai upaya penyalur informasi dan wawasan terhadap masyarakat luas yang masih awam terhadap perpajakan. Kesalahpahaman sering kali terjadi, sehingga menyebabkan bias informasi dari pemerintah menuju telinga masyarakat. Dengan adanya edukasi perpajakan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sebagai wajib pajak yang patuh. 

 

Baca juga: Edukasi Pajak Bagi Mahasiswa, Kurangi Potensi Free Rider

 

Faktanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan masih rendah. Hal ini dapat dinilai dari rendahnya tingkat pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun 2019 rasio kepatuhan pajak dari tingkat pelaporan SPT Tahunan sebanyak 78%, jika dibandingkan dengan tahun 2020 jumlah wajib pajak yang taat sebanyak 14,76 juta jiwa dari 19,01 juta wajib pajak.

 

Dengan kata lain, masih terdapat 5 juta jiwa wajib pajak yang tidak patuh. Dalam data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat tahun 2021 mencapai 15,97 juta dari 19 juta wajib pajak. Sudah cukup meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

 

Jika ditinjau kembali apakah yang menjadi penyebab rendahnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya. Hal yang mendasari yakni ketidaktahuan masyarakat akan pajak itu sendiri. Banyak yang masih beranggapan jika pajak yang dibayarkan hanya sebagai kontribusi semata, tetapi dari kecilnya pajak yang wajib pajak bayarkan dapat membantu seluruh masyarakat Indonesia dan negara.

 

Baca juga: Edukasi Perpajakan: Membangun Kesadaran Pajak Sejak SMA

 

Siapa yang menyangka jika seluruh fasilitas umum yang dinikmati sekarang adalah salah satu bentuk hasil pajak yang dibayarkan. Berbagai upaya dan program digencarkan pemerintah guna meningkatkan edukasi pepajakan di kehidupan masyarakat. Adapun, Kementerian Keuangan telah bekerjasama dengan beberapa kementerian dan kelembagaan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di dunia Pendidikan. 

 

Guna mendukung hal tersebut terbitlah Peraturan DJP Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan. Dimana edukasi perpajakan adalah upaya dalam mengembangkan dan meningkatkan potensi dalam menghasilkan perilaku kesadaran pajak yang tinggi agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Tidak hanya sebatas pengetahuan perpajakan seperti memahami peraturan perpajakan dan hukum pajak, tetapi juga diharapkan masyarakat memiliki keterampilan perpajakan yakni pengetahuan teknis dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan edukasi perpajakan tidak terbatas pada calon wajib pajak, melainkan termasuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara subjektif dan objektif. 

 

Program-program edukasi perpajakan tidak hanya melibatkan orang-orang di pemerintahan, melainkan juga melibatkan pelajar. Seperti halnya program relawan pajak sebagai salah satu program yang menitikberatkan pada urgensi edukasi perpajakan. Calon relawan pajak akan di coaching dan dibekali ilmu-ilmu perpajakan yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat luas. Upaya ini diduga lebih efektif dibandingkan dengan hanya menyebar poster atau seminar perpajakan karena relawan pajak akan terjun langsung menangangi dan mengayomi masyarakat.

 

Hal ini sejalan dengan memupuk rasa kesadaran dan persatuan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Jika seluruh masyarakat Indonesia paham dan sadar akan pentingnya edukasi perpajakan, maka cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan tewujud, penerimaan negara akan meningkat, tingkat kesadaran wajib pajak menjadi tinggi. Oleh karena itu, urgensi edukasi perpajakan ditanamkan sejak dini sangat penting adanya. 

 

Dengan adanya edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perpajakan. Berbagai upaya yang digencarkan oleh pemerintah seperti seminar, pelatihan, relawan pajak merupakan bentuk edukasi perpajakan. Dimana kegiatan edukasi ini tidak terbatas kepada calon wajib pajak melainkan untuk seluruh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News