Pada 29 Januari 2022 lalu, Kanwil DJP Kepulauan Riau melaksanakan webinar edukasi perpajakan bersama Universitas Riau Kepulauan (Unrika) di Batam sebagai bentuk peningkatan pengetahuan mahasiswa di bidang perpajakan. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih menegaskan betapa pentingnya pajak bagi Indonesia untuk menuju negara yang maju. Ia pun menjelaskan sumber dana dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Ia menjelaskan APBN Indonesia di tahun 2021 menyentuh angka 1.743 triliun, pajak sendiri memiliki kontribusi sebesar 82,8%. Dapat terlihat besarnya pengaruh pajak bagi Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DJP, webinar berjudul Wujud Bela Negara dihadiri oleh sekitar 70 mahasiswa Unrika. Jendri menjelaskan pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan sifat memaksa berdasarkan undang-undang. Serta tanpa mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia pun menjelaskan penggunaan uang pajak dan dampaknya bagi masyarakat, berupa jalan raya, insentif usaha, hingga penanganan Covid-19. Ia pun juga mengharapkan mahasiswa Unrika tidak menjadi free rider.
Pada beberapa literatur, dijelaskan free rider adalah pihak yang menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak. Contohnya seperti seluruh masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasional. Barang publik tersebut dibiayai melalui penerimaan negara, khususnya pajak. Apabila terdapat seseorang atau sekelompok yang memanfaatkannya dan tidak membayar pajak, maka akan muncul masalah free rider.
Free rider kerap muncul untuk barang publik. Terdapat dua alasan barang publik memunculkan pengendara bebas. Pertama, konsumsinya oleh satu pihak dan tidak mengurangi ketersediaannya bagi pihak lain. Kedua, individu tidak mengecualikan pihak lain dari menggunakan atau mengkonsumsi barang publik tersebut. Dua alasan inilah yang menyebabkan hak milik tidak dapat didefinisikan dan diterapkan secara jelas. Dengan hal tersebut, individu dapat memanfaatkan barang publik tanpa membayarnya.
Sebagai informasi tambahan, posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Di tahap pertama, para pembayar menyetorkan uang pada kas negara, kemudian hasilnya masuk dalam pagu belanja APBN/APBD. Pemerintah dapat membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.
Free rider tidak masuk sebagai pembayar pajak, tetapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, diharapkan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk tidak menjadi free rider saat sudah memiliki penghasilan baik sebagai karyawan ataupun saat membuka usaha. Kebijakan perpajakan dinilai sudah sangat memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Kemudahan tersebut terdapat pada pendaftaran dengan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui e-Reg. Mekanisme hitung, bayar, dan lapor pajak juga semakin mudah melalui berbagai saluran elektronik.









