Penting untuk Dokumen Perpajakan, DJP Imbau Waspadai Meterai Palsu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran meterai palsu yang belakangan semakin marak. Peringatan ini disampaikan karena meterai memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan dokumen, termasuk dokumen perpajakan. 

“Bea meterai bukan sekadar formalitas, melainkan menjaga nilai, memberi keabsahan dokumen, dan menjamin kepercayaan,” tulis DJP melalui unggahan di Instagram resminya, dikutip Senin (20/10/2025). 

DJP menegaskan bahwa penggunaan meterai, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, bukan hanya sekadar formalitas administrasi. Lebih dari itu, keberadaan meterai memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. 

Contohnya dapat ditemukan pada berbagai dokumen penting seperti kontrak kerja, perjanjian utang, dan dokumen jual beli. 

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Ini Daftar Situs Palsu yang Mengatasnamakan DJP

Fungsi dan Bentuk Bea Meterai 

Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel maupun elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengandung unsur pengaman tertentu. Fungsinya adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen yang memiliki nilai hukum. 

Sementara itu, bea meterai adalah pungutan pajak atas dokumen tersebut. Dalam perkembangannya, pemerintah kini juga telah menghadirkan meterai elektronik (e-meterai) untuk memudahkan masyarakat dalam transaksi digital. 

“Bentuknya mungkin berubah, tetapi fungsinya tetap sama. Meterai elektronik hadir bukan untuk membingungkan, melainkan untuk memudahkan langkah-langkah penting,” tegas DJP. 

Ciri-Ciri Meterai Palsu 

DJP mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli meterai, baik fisik maupun elektronik. Salah satu cara paling mudah mengenali meterai palsu adalah dengan melihat harganya. 

Jika dijual di bawah Rp10.000, maka dapat dipastikan meterai tersebut palsu. 

Selain itu, masyarakat juga diminta hanya membeli meterai dari distributor resmi, yaitu badan usaha yang telah memenuhi kualifikasi untuk mendistribusikan dan menjual meterai elektronik melalui sistem resmi yang ditetapkan pemerintah. 

“Waspada meterai palsu! Jangan sampai kegocek. Bea meterai yang dijual di bawah harga Rp10.000 sudah pasti palsu. Pastikan Anda membeli dari distributor resmi,” imbau DJP. 

Baca Juga: e-Met: Registrasi Akun di POS e-Meterai Pajakku

Gunakan e-Meterai Resmi dari Pajakku 

Untuk memastikan keamanan dan keaslian meterai elektronik, masyarakat dan pelaku usaha disarankan menggunakan layanan dari PT Mitra Pajakku, Distributor Resmi (Authorized Distributor) Meterai Elektronik. 

Pajakku telah bekerja sama dengan Perum Peruri melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor SP-1437/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021, sehingga dijamin resmi dan terpercaya. 

Sebagai distributor resmi, Pajakku dapat melayani seluruh pengguna meterai elektronik, baik perorangan, perusahaan, maupun pemungut pajak. Melalui Pajakku, proses pembelian dan penggunaan e-meterai menjadi lebih aman, praktis, dan sesuai ketentuan pemerintah. 

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan e-Meterai resmi dari Pajakku melalui https://pajakku.e-meterai.co.id/ atau hubungi kami di Whatsapp 0811-1911-9393 untuk setiap dokumen penting dan perpajakan Anda agar sah secara hukum dan terhindar dari risiko meterai palsu! 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya dari Google News