e-Met: Registrasi Akun di POS e-Meterai Pajakku

Bagaimana Cara Registrasi Akun di POS e-Meterai Pajakku?

Cara registrasi akun POS e-Meterai Pajakku melalui pajakku.e-meterai.co.id dibedakan berdasarkan calon penggunanya yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale

  • Cara Registrasi Akun Personal
    1. Akses Portal POS e-Meterai di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
    2. Pilih jenis pengguna “Personal”
    3. Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data (KTP diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG dengan ukuran maks. 1 MB)
    4. Pastikan checklist statement telah dilakukan lalu klik “Daftar”
    5. Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.

  • Cara Registrasi Akun Parent Enterprise
    1. Akses Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
    2. Pilih jenis pengguna “Enterprise”
    3. Isi kelengkapan data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
    4. Cek Email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil
    5. Jika akun yang baru didaftarkan dilakukan Log In, maka akan muncul informasi status “Akun Belum Terverifikasi” dan silakan hubungi Distributor untuk menindaklanjuti verifikasi akun Enterprise (Parent) yang didaftarkan.
  • Cara Registrasi Akun Wholesale
    1. Akses Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
    2. Pilih jenis pengguna “Wholesale”
    3. Isi kelengkapan data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
    4. Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil
    5. Apabila akun yang baru didaftarkan dilakukan Log In, maka akan muncul informasi status “Akun Belum Terverifikasi” dan silakan hubungi Distributor untuk menindaklanjuti verifikasi akun Wholesale (Parent) yang didaftarkan.

 

Baca juga: e-Met: Sanksi Pelanggaran dalam e-Meterai