Bagaimana Cara Registrasi Akun di POS e-Meterai Pajakku?
Cara registrasi akun POS e-Meterai Pajakku melalui pajakku.e-meterai.co.id dibedakan berdasarkan calon penggunanya yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale
- Cara Registrasi Akun Personal
-
- Akses Portal POS e-Meterai di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
- Pilih jenis pengguna “Personal”
- Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data (KTP diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG dengan ukuran maks. 1 MB)
- Pastikan checklist statement telah dilakukan lalu klik “Daftar”
- Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.
- Cara Registrasi Akun Parent Enterprise
-
- Akses Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
- Pilih jenis pengguna “Enterprise”
- Isi kelengkapan data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
- Cek Email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil
- Jika akun yang baru didaftarkan dilakukan Log In, maka akan muncul informasi status “Akun Belum Terverifikasi” dan silakan hubungi Distributor untuk menindaklanjuti verifikasi akun Enterprise (Parent) yang didaftarkan.
- Cara Registrasi Akun Wholesale
-
- Akses Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id dan klik tombol “Daftar”
- Pilih jenis pengguna “Wholesale”
- Isi kelengkapan data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
- Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil
- Apabila akun yang baru didaftarkan dilakukan Log In, maka akan muncul informasi status “Akun Belum Terverifikasi” dan silakan hubungi Distributor untuk menindaklanjuti verifikasi akun Wholesale (Parent) yang didaftarkan.









