Pemerintah resmi membuka kanal pengaduan bagi pengusaha untuk melaporkan berbagai hambatan bisnis. Kanal Debottlenecking ini bisa diakses selama 24 jam dan disiapkan sebagai jalur resmi untuk mempercepat penyelesaian kendala usaha.
Kanal pengaduan tersebut berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program dan Proyek Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) dan dapat diakses melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
Kanal Debottlenecking untuk Pelaku Usaha
Kanal Debottlenecking dibangun untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kanal ini disiapkan agar pengusaha memiliki jalur komunikasi langsung dengan pemerintah.
“Pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debottlenecking yang akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel,” ujar Airlangga, dikutip Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Mau Sampaikan Aduan Pajak ke DJP? Perhatikan Aturan Terbaru dalam PER-21/PJ/2025
Akses 24 Jam dan Proses Tindak Lanjut
Kanal Debottlenecking dapat diakses kapan saja oleh pelaku usaha. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP hingga ke tingkat kementerian dan lembaga (K/L) teknis.
Beberapa keunggulan kanal Debottlenecking, antara lain:
- dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha;
- laporan ditangani langsung oleh Satgas P2SP;
- pembahasan dilakukan dalam forum rutin mingguan; dan
- terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga progres aduan dapat dipantau secara real-time.
Bagian dari Kerja Satgas P2SP
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas P2SP dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja (pokja), yaitu:
- Pokja debottlenecking, yang fokus menangani hambatan usaha dan investasi;
- Pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah; dan
- Pokja percepatan penyelesaian regulasi, sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.
Pembagian pokja ini bertujuan agar penanganan kendala usaha dapat dilakukan secara lebih fokus dan efektif.
Menangani Hambatan Pajak dan Kepabeanan
Kanal Debottlenecking juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan persoalan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. Lebih tepatnya, laporan yang akan ditindaklanjuti melalui kanal ini mencakup:
- pajak,
- kepabeanan dan cukai,
- hingga masukan mengenai insentif perpajakan,
Isu-isu tersebut akan ditangani oleh Pokja II, yang berfokus pada pengawalan pelaku usaha dan sektor padat karya. Kementerian Keuangan pun terlibat aktif dalam Satgas P2SP, termasuk dalam pengawalan realisasi anggaran dan kebijakan pembiayaan usaha.
Baca Juga: “Lapor Pak Purbaya” Siap Tampung Aduan Oknum Pajak, Catat Nomornya!
Cara Melaporkan Aduan Bisnis di Kanal Debottlenecking
Pelaku usaha dapat menyampaikan aduan secara langsung melalui kanal Debottlenecking dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs
Kunjungi laman resmi lapor.satgasp2sp.go.id. - Sampaikan aduan
Masukkan laporan terkait hambatan atau debottlenecking yang dialami dalam kegiatan usaha atau investasi. - Isi laporan secara lengkap, meliputi:
- pokok permasalahan yang dihadapi;
- kronologi kejadian atau hambatan;
- waktu dan tempat terjadinya kendala.
- Koneksi dengan NIB
Laporan akan terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga pelaku usaha dapat memantau progres penanganan aduan secara real time. - Tindak lanjut oleh Satgas P2SP
Satgas P2SP akan menindaklanjuti aduan yang masuk, termasuk berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian dan lembaga teknis dalam forum rutin mingguan.
FAQ Seputar Kanal Aduan Khusus Pengusaha
1. Apa itu kanal Debottlenecking untuk pengusaha?
Kanal Debottlenecking adalah kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah bagi pengusaha untuk melaporkan berbagai hambatan bisnis, seperti perizinan, investasi, perpajakan, dan regulasi, agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
2. Siapa yang mengelola kanal Debottlenecking?
Kanal Debottlenecking dikelola oleh Satuan Tugas Percepatan Program dan Proyek Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di bawah koordinasi pemerintah pusat.
3. Apakah kanal Debottlenecking bisa diakses kapan saja?
Ya. Kanal Debottlenecking dapat diakses 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP.
4. Apakah laporan di kanal Debottlenecking bisa memuat persoalan pajak?
Bisa. Pengusaha dapat melaporkan kendala perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta memberikan masukan terkait insentif perpajakan melalui kanal Debottlenecking. Laporan tersebut akan ditangani oleh Pokja II Satgas P2SP.
5. Bagaimana cara melaporkan hambatan usaha di kanal Debottlenecking?
Pengusaha cukup mengakses lapor.satgasp2sp.go.id, menyampaikan aduan secara jelas dan kronologis, lalu mengirimkannya. Laporan akan terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga progres penanganannya dapat dipantau secara real-time.









