Perlu diketahui, pajak daerah adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau otonomi daerah (seperti provinsi, kabupaten, atau kota). Pajak ini berbeda dengan pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat atau nasional.
Tujuan utama dari pajak daerah adalah untuk mendapatkan pendapatan yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai layanan dan proyek-proyek publik di tingkat lokal. Sedangkan, retribusi daerah adalah bentuk penerimaan asli daerah yang dikenakan atas pemanfaatan barang milik daerah atau pemberian fasilitas oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang menikmatinya.
Restribusi dilakukan dengan nama dan dalam rangka peraturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan kepada masyarakat.
Baca juga: Pengamat Sebut Penghapusan Nomor Kendaraan Dorong Kepatuhan Pajak Daerah
Adapun, telah diketahui kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) masih belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemda harus terus meningkatkan local taxing power. Salah satu strateginya ialah melalui pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk memperluas basis PDRD.
Sri Mulyani menyebutkan, ia melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya mencapai 60%. Hal ini mengartikan administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.
Melalui digitalisasi, Pemda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.
Baca juga: Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah dan DPR pun telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan atas local taxing power.
Optimalisasi kinerja pajak daerah ini dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah menerbitkan PP 35/2023 sebagai aturan turunan dari UU HKPD.
Dalam aturan ini dijelaskan mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak dan retribusi daerah. Sri Mulyai menjelaskan setidaknya ada empat dukungan agar Pemda menguatkan local taxing power.
Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan supervisi dan bimbingan modernisasi administrasi perpajakan di daerah. Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital.









