Pengamat Sebut Penghapusan Nomor Kendaraan Dorong Kepatuhan Pajak Daerah

Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) menyampaikan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema hukuman penghapusan dapat mendorong penerimaan pajak daerah.

Pemerhati Pajak Danny Darrusalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristaji menilai bahwa saat ini memang belum ada dasar hukum mengenai penghapusan kendaraan dan pihak yang berwenang melakukannya. Namun, kebijakan penghapusan nomor registrasi kendaraan tersebut patut diuji coba guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Bawono Kristaji juga menilai bahwa saat ini kinerja pemungutan pajak daerah masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Rasio perpajakan daerah masih berkisar antara 1,2% sampai dengan 1,4%, yang berasal dari total penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total PDRB.

Baca juga 8 Wilayah Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Informasinya!

Dalam hal ini, salah satu penerimaan asli daerah terbesar berasal dari Pajak kendaraan bermotor (PKB). Kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 5 (lima) tahun terakhir sekitar 26% dari total penerimaan pajak daerah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah dan kemakmuran daerah.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa berdasarkan data pada Kakorlantas Polri, sampai dengan Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat, dimana 40 juta kendaraan diantaranya atau sebesar 39% belum melunasi pembayaran pajaknya. Rivan pun mengatakan bahwa berdasarkan data tersebut jika seandainya para wajib pajak tersebut melakukan daftar ulang akan ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai nominal Rp 100 triliun.

Baca juga Sudah Tengah Tahun, Ini Rekap Penerimaan Pajak DKI Jakarta

Lebih lanjut, pemerintah akan mendorong penerapan Pasal 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2007 sebagai lanjutan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana dalam ketentuan ini apabila pemilik kendaraan menunggak pajak hingga 2 (dua) tahun maka pihak kepolisian bisa menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Tentunya dalam menjalankan kebijakan tersebut memerlukan waktu dan upaya di kantor pembayaran pajak dan tempat-tempat strategis, seperti fasilitas publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami akan adanya kebijakan tersebut.