Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta untuk pertengahan tahun 2022 ini mencapai Rp 15,83 triliun. Pencapaian ini setara dengan 34,65% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta 2022 atau Rp 45,7 triliun yang mencakup 13 jenis pajak.
Di antara 13 jenis pajak tersebut, 5 jenis pajak telah mencapai lebih dari 1 triliun rupiah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai 0,96 triliun rupiah, dan realisasi pajak hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) telah mencapai 2,32 triliun rupiah.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBBP2) perdesaan dan perkotaan mencapai Rp 1,71 triliun dan pajak restoran mencapai Rp 1,59 triliun. Selain itu, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp630,4 miliar, pajak hotel mencapai Rp647,68 miliar, pajak hiburan mencapai Rp160,9 miliar.
Selain itu, atas Pajak reklame telah mencapai 419,21 miliar rupiah; PPJ (pajak penerangan jalan) telah mencapai 395,39 miliar rupiah; pajak parkir telah mencapai 191,68 miliar rupiah; pajak air tanah (PAT) telah mencapai 7,93 miliar rupiah. Kemudian, pajak rokok mencapai Rp 339,63 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp 630,4 miliar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan sebagai upaya pemulihan ekonomi pada tahun 2022. Dalam Pergub tersebut, Gubernur menetapkan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilai jual PBB-P2 (NJOP) tidak melebihi 2 miliar Rupiah dengan pembebasan 100%. Peraturan tersebut juga mengatur tunggakan PBB P2 dari tahun 2013 hingga 2021 dan PBB P2 untuk tahun anggaran 2022.
Rekap penerimaan pajak yang sudah dipaparkan tersebut merupakan cerminan dari keadaan perekonomian DKI Jakarta yang kian membaik, terlebih pada pemulihan ekonomi selama menghadapi krisis pandemi covid-19 dua tahun belakangan ini. Pemerintah DKI Jakarta pun juga berharap di masa yang akan datang semakin banyak masyarakat daerah yang patuh dalam melaporkan pajak.









