Dalam upaya memperkuat ekonomi dan mempercepat otonomi fiskal daerah, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Salah satu komponen utama dari undang-undang ini adalah peningkatan kapasitas pemungutan pajak daerah, atau Local Taxing Power, yang memungkinkan pemerintah daerah memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Di tengah kebijakan fiskal yang terus berkembang, penguatan local taxing power menjadi kunci agar daerah bisa mandiri dan mampu mengelola potensi pajak secara efektif.
Dari sekian banyak sumber PAD, BPHTB memiliki potensi signifikan, terutama dari transaksi lelang aset seperti tanah dan bangunan. Berdasarkan data dari tiga tahun terakhir (2021–2023), BPHTB dari transaksi lelang yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN berkontribusi sekitar 0,4 persen dari total pendapatan BPHTB daerah. Meskipun kontribusi ini masih relatif kecil, tren ini terus meningkat dan menunjukkan potensi besar bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi pengelolaan BPHTB dari transaksi lelang.
Dalam tulisan ini, Pajakku akan menyoroti berbagai langkah dan strategi yang dapat diambil pemerintah daerah untuk memperkuat local taxing power dan mengelola sumber pendapatan secara lebih efektif, sesuai dengan amanat UU HKPD, dengan merujuk pada artikel yang dipublikasikan oleh Fiskus di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Baca juga: E-BPHTB: Solusi Mengurus BPHTB secara Online
Tantangan dan Strategi dalam Pengelolaan BPHTB
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola BPHTB dengan lebih efisien melalui pendekatan intensifikasi daripada sekadar ekstensifikasi. Strategi intensifikasi ini dinilai lebih efektif karena beberapa alasan utama. Pertama, sumber pendapatan dari BPHTB sudah ada di hampir setiap daerah, meskipun prosedurnya masih bervariasi dan belum terintegrasi secara penuh di tingkat nasional. Kedua, diperlukan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kelancaran arus investasi di setiap wilayah. Terakhir, optimalisasi BPHTB ini memungkinkan pemerintah daerah yang terbatas dalam sumber daya alam untuk memanfaatkan mobilitas aset sebagai dasar pendapatan yang lebih stabil.
Sebagai tambahan, penyederhanaan prosedur, simplifikasi persyaratan, dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan BPHTB bisa menjadi cara yang efektif untuk mendorong iklim investasi yang kondusif. Ketiga upaya ini, jika dilaksanakan dengan baik, diharapkan dapat mempercepat pencapaian otonomi finansial daerah sekaligus mengurangi ketimpangan fiskal antara daerah.
DJKN sebagai Penggerak Modernisasi dalam Pengelolaan BPHTB
Kementerian Keuangan, melalui DJKN, memainkan peran kunci dalam mendorong modernisasi pengelolaan BPHTB, terutama yang berkaitan dengan transaksi lelang. Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah menyederhanakan proses balik nama aset dari transaksi lelang, yang saat ini masih memerlukan interaksi langsung antara investor dan beberapa instansi pemerintah. Dengan modernisasi ini, proses balik nama akan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Investor cukup berinteraksi satu kali dengan DJKN untuk memastikan seluruh proses balik nama selesai tanpa perlu mengurus secara fisik dan terpisah dengan berbagai lembaga lain.
Selain untuk transaksi lelang, inisiatif modernisasi ini dapat diterapkan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan secara umum. Dengan menggunakan teknologi, pemerintah bisa mempercepat alur pengelolaan BPHTB, yang pada akhirnya dapat menciptakan persepsi positif di kalangan investor dan memperkuat daya tarik investasi di daerah.
Peran Kerja Sama Antarinstansi dalam Menguatkan Kebijakan Fiskal Daerah
Untuk mewujudkan visi ini, DJKN perlu menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (DJBKD) di Kementerian Dalam Negeri. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kebijakan yang harmonis dan implementatif di lapangan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berkeadilan dan merata. Selain itu, sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah akan mendukung transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Kerja sama lintas instansi ini juga berperan penting dalam menciptakan pengawasan yang terintegrasi atas implementasi UU HKPD. Hal ini memastikan bahwa pelaksanaan reformasi fiskal yang menyeluruh bisa terwujud dan menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Pendapatan Asli Daerah?
Menuju Transformasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan
Melalui berbagai upaya penguatan pengelolaan BPHTB dan kolaborasi antarinstansi, diharapkan daerah-daerah di Indonesia bisa mandiri dalam hal pendanaan, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat. Sebagai tambahan, penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah adalah langkah penting dalam memastikan transformasi ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.
Sebagai penutup, intensifikasi pengelolaan BPHTB melalui transaksi lelang dan penguatan kerja sama lintas instansi adalah salah satu wujud nyata dari upaya mencapai kemandirian fiskal daerah yang tangguh. Semoga langkah ini bisa mendorong pencapaian tujuan otonomi fiskal daerah yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang.







