Apa Itu Pendapatan Asli Daerah?

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak hanya berimplikasi pada kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian negara, termasuk juga perekonomian Indonesia. Penerimaan negara merosot tajam akibat lesunya dunia usaha, hal ini juga berimbas pada penerimaan daerah.

 

Minimnya penerimaan daerah serta adanya pemangkasan dana transfer dan pemberian relaksasi membuat sulit untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah. Pada masa pandemi, banyak pemerintah daerah yang menurunkan angka target PAD. Untuk menanggulangi hal tersebut, banyak pemerintah daerah yang mulai menggali potensi daerahnya yang baru.

 

Selain itu, pemerintah daerah kini pasca pandemi mereda serta pemberhentian kebijakan PPKM pun mulai memberikan izin untuk membuka kembali usaha kafe, restoran, spa, salon, hingga tempat hiburan yang sebelumnya sempat tersendat pengoperasiannya. Usaha-usaha ini merupakan kontributor besar dari penerimaan pendapatan asli daerah. Lebih lengkapnya mengenai pendapatan asli daerah, simak, pembahasannya berikut ini!

 

Definisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Salah satu upaya guna melihat kemampuan daerah dari segi keuangannya yaitu melalui komposisi penerimaan daerah. Definisi pendapatan asli daerah berdasarkan pada UU RI No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan pada peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan asli daerah didefinisikan demikian dalam situs resmi Kementerian Keuangan.

 

PAD sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah agar memaksimalkannya. Adapun berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 menyebutkan cakupan dari penerimaan PAD cukup luas, yaitu PAD sendiri terdiri atas hasil pajak, retribusi daerah, hingga pendapatan yang berasal dari dinas-dinas, BUMN dan PAD lain-lain yang sah, yang mana pendapatan-pendapatan asli daerah ini nantunya akan dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.

 

Pendapatan asli daerah menjadi cerminan atas tingkat kemandirian daerah dalam konteks sebagai penerimaan daerah, hal ini menjadi indikasi atas kemampuan perusahaan dalam melaksanakan asas desentralisasi fiskal serta menunjukkan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. 

 

Tujuan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

PAD memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatannya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai bentuk perwujudan atas desentralisasi.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak Natura?

 

PAD Sebagai Sumber Pendapatan Daerah

 

PAD menjadi salah satu dari tiga sumber Pendapatan Daerah, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pendapatan daerah dipaparkan sebagai segala hak daerah yang mana dapat diakui sebagai penambah atas nilai kekayaan bersih milik daerah selama periode tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Dua sumber pendapatan daerah lainnya selain pendapatan asli daerah yaitu pendapatan transfer serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan daerah ini meliputi seluruh jenis penerimaan uang yang diterima lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mana penerimaan ini tidak perlu dibayarkan kembali.  Pendapatan daerah tersebut termasuk juga penerimaan-penerimaan pendapatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan serta telah diakui sebagai penambah ekuitas yang menjadi hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

Jenis-Jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Pendapatan Asli Daerah terdiri atas hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah lainnya. Keempat sumber PAD ini akan bersinergi dalam menghasilkan PAD yang digunakan agar mampu menunjang perekonomian daerah. Rudy Badrudin dalam buku yang berjudul Ekonomi Otonomi Daerah (2011), menjelaskan jenis-jenis sumber Pendapatan Asli Daerah yaitu sebagai berikut: 

 

  • Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada daerah yang terutang pajak daerah baik oleh orang pribadi maupun badan yang mana sifatnya memaksa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung serta pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur tersendiri lebih lanjut dalam UU No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

 

Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi dan pajak yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Contoh dari pajak provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan.

 

Sementara itu, contoh dari pajak kabupaten atau kota antara lain pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak hiburan, pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak parkir pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

 

Baca juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT

 

  • Retribusi Daerah

Retribusi daerah merupakan jenis pungutan selain pajak sebagai pembayaran atas jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah demi kepentingan orang pribadi atau hukum. Retribusi daerah bersama dengan pajak daerah diatur tersendiri lebih lanjut dalam UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD).

 

Objek retribusi daerah diatur dalam Pasal 108 UU PDRD, yang mana retribusi daerah terdiri atas jasa usaha yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum, serta perizinan tertentu yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.  Retribusi daerah ini menjadi salah satu iuran daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa maupun atas pemberian izin tertentu yang mana khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan. 

 

  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan susunan kegiatan serta tindakan yang meliputi perencanaan, pengendalian, penentuan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga perubahan status hukum serta penatausahaannya.  Hasil dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ini misalnya seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara. 

 

  • PAD Lain-Lain yang Sah

Berdasarkan pada Pasal 31 ayat (4), beberapa jenis Pendapatan Asli Daerah lain yang juga sah antara lain yaitu hasil penjualan kekayaan atau barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan atau barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil dari kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, jasa giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah, pendapatan bunga, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda atas pelaksanaan keterlambatan pekerjaan, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, penerimaan keuntungan dan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, hingga penerimaan komisi maupun potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh daerah, serta pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News