Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan Coretax Administration System sebagai bagian dari sistem inti administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi berbagai layanan pajak, termasuk pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Salah satu bagian penting dalam pelaporan ini adalah Formulir Induk atau Main Form, yang berfungsi sebagai komponen inti dalam perhitungan pajak yang harus dilaporkan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan detail penting terkait pengisian Formulir Induk dalam SPT Tahunan PPh OP menggunakan Coretax DJP, berdasarkan pedoman dan buku manual DJP terbaru tahun 2024.
Apa Itu Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Formulir Induk adalah komponen utama dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Melalui formulir ini, wajib pajak mengisi data-data penghasilan, kewajiban pajak, aset, serta informasi lainnya yang relevan untuk tahun pajak yang sedang dilaporkan. Jawaban pada Formulir Induk menentukan jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar atau status kelebihan pajak yang dapat diklaim kembali.
Langkah-Langkah Pengisian Formulir Induk di Coretax DJP
Pada Coretax, pengisian Formulir Induk terbagi Menjadi 12 bagian. Berikut Pajakku merangkum langkah-langkah pengisiannya dari setiap bagian.
1. Header
Pada bagian ini, informasi mengenai Tahun Pajak, Status Surat Pemberitahuan (SPT), dan Periode Akuntansi telah diisi secara otomatis dalam sistem. Wajib pajak kemudian diminta untuk memilih dua opsi, yaitu Type of Bookkeeping (Jenis Pembukuan) dan Source of Income (Sumber Penghasilan).
Jenis Pembukuan:
- Pembukuan Stelsel Akrual: Pencatatan transaksi dilakukan pada saat terjadinya transaksi, terlepas dari kapan pembayaran dilakukan.
- Pembukuan Stelsel Kas: Pencatatan transaksi dilakukan pada saat terjadi penerimaan atau pengeluaran kas.
- Pencatatan: Opsi ini mungkin merujuk pada bentuk pencatatan yang lebih sederhana, dengan hanya mencatat transaksi secara umum tanpa rincian detail seperti pada pembukuan.
Sumber Penghasilan:
- Kegiatan Usaha: Penghasilan berasal dari aktivitas bisnis atau perusahaan.
- Lainnya: Sumber penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti penghasilan dari investasi atau hibah.
- Pekerjaan: Penghasilan dari pekerjaan tetap dengan perusahaan atau organisasi.
- Pekerjaan Bebas: Penghasilan dari pekerjaan mandiri atau tidak terikat dengan perusahaan tertentu.
2. Identity of Taxpayers (Identitas Wajib Pajak)
Wajib Pajak tidak perlu mengisi bagian ini karena data sudah ter-prepopulated seluruhnya.
Baca juga: Mengenal 12 Bagian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP
3. Summary of Income (Ikhtisar Penghasilan Neto)
Untuk melanjutkan pengisian formulir, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan “Ya” atau “Tidak”. Jawaban Anda akan membantu sistem memahami situasi Anda sehingga pertanyaan selanjutnya akan lebih relevan. Berikut adalah list pertanyaan dan tindakan yang perlu dilakukan setelah memilih jawaban.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
1.a |
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? |
Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) bagian D |
|
1.b.1 |
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? |
Ya: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya (tertampil di pertanyaan 1.b.2 dan 1.b.3) |
|
1.b.2 |
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)? |
Ya: Isi Lampiran 3B (L-3B) bagian A/bagian B |
|
1.b.3 |
Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto? |
Ya: Hanya untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) yang telah mengajukan Pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto di tahun pajak tersebut |
|
1.b.4 |
Anda menyelenggarakan pembukuan. Sebutkan sektor usaha yang Anda lakukan? |
Tertampil list dropdown: |
|
1.c |
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? |
Ya: Isi Lampiran 3A-4 (L-3A-4) bagian B |
|
1.d |
Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? |
Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) bagian C |
4. Income Tax Payable Calculation (Perhitungan PPh Terutang)
Bagian ini akan menjalankan proses kalkulasi pajak penghasilan berdasarkan data yang telah diinputkan pada Bagian C. Sistem akan melakukan perhitungan ulang secara dinamis setiap kali ada perubahan jawaban pada pertanyaan tambahan. Berikut adalah daftar pertanyaannya.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
2 |
Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d) |
Ya: Hasil Penjumlahan Bagian A. Summary Of Income |
|
3 |
Apakah terdapat pengurangan penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2? |
Ya: Isi Lampiran 5 (L-5) Bagian A dan/atau Bagian B |
|
4 |
Penghasilan neto setelah pengurang penghasilan neto (2-3) |
– |
|
5 |
Penghasilan tidak kena pajak |
TK/0 – K/I/3 |
|
6 |
Penghasilan kena pajak (4-5) |
– |
|
7 |
PPh terutang |
– |
|
8 |
Apakah terdapat pengurang PPh terutang? |
Ya: Isi Lampiran 5 (L-5) Bagian C |
|
9 |
PPh terutang setelah pengurang PPh terutang (7-8) |
– |
5. Income Tax Credit (Kredit Pajak)
Bagian ini berfokus pada pengumpulan data mengenai pemotongan pajak sumber (PPh Pasal 21, 22, 23) dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk keperluan perhitungan pajak yang lebih akurat.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
10 a |
Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? |
Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) Bagian E |
|
10 b |
Angsuran PPh Pasal 25 |
Terisi secara Prepopulated dari Pembayaran PPh Pasal 25 Tahun Pajak tersebut |
|
10 c |
STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) |
Isi dengan jumlah pembayaran Pokok Pajak STP PPh Pasal 25 |
|
10 d |
Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan? |
Ya: Isi dengan jumlah pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri |
6. Underpayment/Overpayment Income Tax (PPh Kurang/Lebih Bayar)
Bagian ini ditujukan untuk menginputkan informasi terkait selisih pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang atau lebih.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
11 a |
PPh kurang/lebih bayar (9-10a-10b-10c+10d) |
Ya: – |
|
11 b |
Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak? |
Ya: Isi dengan jumlah yang telah disetujui untuk diangsur/ditunda |
|
11 c |
PPh yang masih harus dibayar (11a-11b) |
– |
7. Amandment Tax Return (Only is the Status of Tax Return is Amandment) – (Pembetulan diisi jika status SPT adalah Pembetulan)
Bagian ini akan menyajikan perbandingan antara jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang bayar atau lebih bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dibetulkan dengan jumlah PPh yang kurang bayar atau lebih bayar yang timbul akibat proses pembetulan tersebut.
8. Refund (Only If the Status of Tax Return is Overpayment) – (Permohonan PPh Lebih Bayar (Diisi Jika Status SPT Adalah Lebih Bayar)
Bagian ini perlu diisi jika setelah dilakukan perhitungan, status Surat Pemberitahuan (SPT) Anda menunjukkan adanya kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan melalui dua tahap yang telah ditentukan.
- Dikembalikan melalui Pemeriksaan
- Dikembalikan melalui Permohonan Pengembalian Pendahuluan
Selain itu, Wajib Pajak wajib mencantumkan nomor rekening tujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada kolom Select Bank Account Type.
9. Income Tax Installment (Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya)
Bagian ini wajib diisi jika status Surat Pemberitahuan (SPT) Anda menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat tiga pertanyaan yang harus Anda jawab untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayarkan.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
13 a |
Apakah Anda hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya? |
Ya: Angsuran PPh Pasal 25-nya adalah 1/(12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak) × poin (9-10a) |
|
13 b |
Apakah Anda menyusun perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya? |
Ya: Isi Lampiran 4 (L-4) Bagian A |
|
13 c |
Apakah Anda membayar angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak berikutnya? |
Ya: Angsuran PPh Pasal 25 saya adalah 0.75% dari penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha |
Baca juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Tunggakan Pajak di Coretax
10. Statement of Other Transactions (Pernyataan Transaksi Lainnya)
Bagian ini diisi dengan informasi transaksi lainnya yang dimiliki wajib pajak, dengan pertanyaan yang wajib diisi wajib pajak dari nomor 14a sampai 14g. Berikut list pertanyaan lengkapnya.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
14 a |
Harta pada akhir Tahun Pajak |
Ya: Wajib diisi paling tidak 1 komponen harta pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A |
|
14 b |
Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? |
Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) Bagian B |
|
14 c |
Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? |
Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) Bagian A |
|
14 d |
Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? |
Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) Bagian B |
|
14 e |
Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal? |
Ya: Isi Lampiran 3C (L-3C) |
|
14 f |
Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? |
Ya: Isi Lampiran 3D (L-3D) |
|
14 g |
Apakah Anda menerima dividen dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak? |
Ya: Pastikan Anda sudah menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah |
|
14 h |
Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian |
Ya: Silakan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang secara terpisah |
11. Additional Attachments (Lampiran Tambahan)
Untuk mendukung data yang dilaporkan, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan.
No |
Pertanyaan |
Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir |
|
a |
Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit |
Ya: Wajib diisi apabila Metode Pembukuan selain Pencatatan |
|
b |
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan |
Ya: Wajib diisi apabila mengisi Lampiran 5 (L-5) Bagian B (Pengurangan Penghasilan Neto) dengan Jenis Zakat |
|
c |
Bukti pemotongan/pemungutan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri |
Ya: Wajib diisi apabila mengisi Lampiran 2 (L-2) Bagian C (Daftar Penghasilan dari Luar Negeri) |
|
d |
Surat kuasa khusus |
Ya: Wajib diisi apabila SPT disampaikan oleh Kuasa dalam bentuk SPT Kertas |
|
e |
Dokumen lainnya |
– |
12. Statement (Pernyataan dan Penyelesaian Pelaporan)
Bagian terakhir dari pengisian Formulir Induk adalah pernyataan resmi wajib pajak. Pernyataan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas, serta disertai dengan pemahaman akan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Wajib pajak harus menandai kotak persetujuan sebelum melanjutkan proses pelaporan.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampirannya adalah benar, lengkap, dan jelas.”
13. Rekapitulasi dan Validasi Data di Formulir Induk
Setelah seluruh lampiran terisi, hasil penjumlahan dari lampiran tersebut akan secara otomatis ditampilkan di Formulir Induk. Proses ini memastikan bahwa seluruh data yang diinput konsisten dan tidak ada informasi yang tertinggal.









