Pengisian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan Coretax Administration System sebagai bagian dari sistem inti administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi berbagai layanan pajak, termasuk pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Salah satu bagian penting dalam pelaporan ini adalah Formulir Induk atau Main Form, yang berfungsi sebagai komponen inti dalam perhitungan pajak yang harus dilaporkan.

 

Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan detail penting terkait pengisian Formulir Induk dalam SPT Tahunan PPh OP menggunakan Coretax DJP, berdasarkan pedoman dan buku manual DJP terbaru tahun 2024.

 

 

Apa Itu Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

 

Formulir Induk adalah komponen utama dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Melalui formulir ini, wajib pajak mengisi data-data penghasilan, kewajiban pajak, aset, serta informasi lainnya yang relevan untuk tahun pajak yang sedang dilaporkan. Jawaban pada Formulir Induk menentukan jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar atau status kelebihan pajak yang dapat diklaim kembali.

 

 

Langkah-Langkah Pengisian Formulir Induk di Coretax DJP

 

Pada Coretax, pengisian Formulir Induk terbagi Menjadi 12 bagian. Berikut Pajakku merangkum langkah-langkah pengisiannya dari setiap bagian. 

 

1. Header

 

 

Pada bagian ini, informasi mengenai Tahun Pajak, Status Surat Pemberitahuan (SPT), dan Periode Akuntansi telah diisi secara otomatis dalam sistem. Wajib pajak kemudian diminta untuk memilih dua opsi, yaitu Type of Bookkeeping (Jenis Pembukuan) dan Source of Income (Sumber Penghasilan).

 

Jenis Pembukuan:

 

  • Pembukuan Stelsel Akrual: Pencatatan transaksi dilakukan pada saat terjadinya transaksi, terlepas dari kapan pembayaran dilakukan.
  • Pembukuan Stelsel Kas: Pencatatan transaksi dilakukan pada saat terjadi penerimaan atau pengeluaran kas.
  • Pencatatan: Opsi ini mungkin merujuk pada bentuk pencatatan yang lebih sederhana, dengan hanya mencatat transaksi secara umum tanpa rincian detail seperti pada pembukuan.

 

Sumber Penghasilan:

 

  • Kegiatan Usaha: Penghasilan berasal dari aktivitas bisnis atau perusahaan.
  • Lainnya: Sumber penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti penghasilan dari investasi atau hibah.
  • Pekerjaan: Penghasilan dari pekerjaan tetap dengan perusahaan atau organisasi.
  • Pekerjaan Bebas: Penghasilan dari pekerjaan mandiri atau tidak terikat dengan perusahaan tertentu.

 

 

2. Identity of Taxpayers (Identitas Wajib Pajak)

 

Wajib Pajak tidak perlu mengisi bagian ini karena data sudah ter-prepopulated seluruhnya. 

 

Baca juga: Mengenal 12 Bagian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

 

 

3. Summary of Income (Ikhtisar Penghasilan Neto)

 

Untuk melanjutkan pengisian formulir, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan “Ya” atau “Tidak”. Jawaban Anda akan membantu sistem memahami situasi Anda sehingga pertanyaan selanjutnya akan lebih relevan. Berikut adalah list pertanyaan dan tindakan yang perlu dilakukan setelah memilih jawaban. 

 

No

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

1.a

Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?

Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) bagian D 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan 1.b.1

1.b.1

Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?

Ya: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya (tertampil di pertanyaan 1.b.2 dan 1.b.3) 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan 1.c

1.b.2

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

Ya: Isi Lampiran 3B (L-3B) bagian A/bagian B 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

1.b.3

Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?

Ya: Hanya untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) yang telah mengajukan Pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto di tahun pajak tersebut 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya (muncul pertanyaan 1.b.4)

1.b.4

Anda menyelenggarakan pembukuan. Sebutkan sektor usaha yang Anda lakukan?

Tertampil list dropdown: 
Dagang: Isi Lampiran 3A-1 (L-3A-1) 
Jasa: Isi Lampiran 3A-2 (L-3A-2) 
Industri: Isi Lampiran 3A-3 (L-3A-3)

1.c

Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?

Ya: Isi Lampiran 3A-4 (L-3A-4) bagian B 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan 1.d

1.d

Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?

Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) bagian C 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

 

 

4. Income Tax Payable Calculation (Perhitungan PPh Terutang)

 

Bagian ini akan menjalankan proses kalkulasi pajak penghasilan berdasarkan data yang telah diinputkan pada Bagian C. Sistem akan melakukan perhitungan ulang secara dinamis setiap kali ada perubahan jawaban pada pertanyaan tambahan. Berikut adalah daftar pertanyaannya. 

 

No

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

2

Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d)

Ya: Hasil Penjumlahan Bagian A. Summary Of Income

3

Apakah terdapat pengurangan penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?

Ya: Isi Lampiran 5 (L-5) Bagian A dan/atau Bagian B 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

4

Penghasilan neto setelah pengurang penghasilan neto (2-3)

5

Penghasilan tidak kena pajak

TK/0 – K/I/3

6

Penghasilan kena pajak (4-5)

7

PPh terutang

8

Apakah terdapat pengurang PPh terutang?

Ya: Isi Lampiran 5 (L-5) Bagian C 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

9

PPh terutang setelah pengurang PPh terutang (7-8)

 

 

5. Income Tax Credit (Kredit Pajak)

 

Bagian ini berfokus pada pengumpulan data mengenai pemotongan pajak sumber (PPh Pasal 21, 22, 23) dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk keperluan perhitungan pajak yang lebih akurat.

 

No

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

10 a

Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?

Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) Bagian E 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

10 b

Angsuran PPh Pasal 25

Terisi secara Prepopulated dari Pembayaran PPh Pasal 25 Tahun Pajak tersebut

10 c

STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak)

Isi dengan jumlah pembayaran Pokok Pajak STP PPh Pasal 25

10 d

Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?

Ya: Isi dengan jumlah pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

 

 

6. Underpayment/Overpayment Income Tax (PPh Kurang/Lebih Bayar)

 

Bagian ini ditujukan untuk menginputkan informasi terkait selisih pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang atau lebih. 

 

No 

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

11 a

PPh kurang/lebih bayar (9-10a-10b-10c+10d)

Ya: – 
Tidak: –

11 b

Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?

Ya: Isi dengan jumlah yang telah disetujui untuk diangsur/ditunda 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

11 c

PPh yang masih harus dibayar (11a-11b)

 

 

7. Amandment Tax Return (Only is the Status of Tax Return is Amandment) – (Pembetulan diisi jika status SPT adalah Pembetulan)

 

Bagian ini akan menyajikan perbandingan antara jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang bayar atau lebih bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dibetulkan dengan jumlah PPh yang kurang bayar atau lebih bayar yang timbul akibat proses pembetulan tersebut.

 

 

 

8. Refund (Only If the Status of Tax Return is Overpayment) – (Permohonan PPh Lebih Bayar (Diisi Jika Status SPT Adalah Lebih Bayar)

 

Bagian ini perlu diisi jika setelah dilakukan perhitungan, status Surat Pemberitahuan (SPT) Anda menunjukkan adanya kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan melalui dua tahap yang telah ditentukan. 

 

  • Dikembalikan melalui Pemeriksaan 
  • Dikembalikan melalui Permohonan Pengembalian Pendahuluan 

 

Selain itu, Wajib Pajak wajib mencantumkan nomor rekening tujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada kolom Select Bank Account Type. 

 

 

 

9. Income Tax Installment (Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya)

 

Bagian ini wajib diisi jika status Surat Pemberitahuan (SPT) Anda menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat tiga pertanyaan yang harus Anda jawab untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayarkan.

 

No 

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

13 a 

Apakah Anda hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?

Ya: Angsuran PPh Pasal 25-nya adalah 1/(12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak) × poin (9-10a) 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

13 b

Apakah Anda menyusun perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?

Ya: Isi Lampiran 4 (L-4) Bagian A 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

13 c

Apakah Anda membayar angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak berikutnya?

Ya: Angsuran PPh Pasal 25 saya adalah 0.75% dari penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha 
Tidak: Saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh Pasal 25

 

Baca juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Tunggakan Pajak di Coretax

 

 

10. Statement of Other Transactions (Pernyataan Transaksi Lainnya)

 

Bagian ini diisi dengan informasi transaksi lainnya yang dimiliki wajib pajak, dengan pertanyaan yang wajib diisi wajib pajak dari nomor 14a sampai 14g. Berikut list pertanyaan lengkapnya. 

 

No 

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

14 a

Harta pada akhir Tahun Pajak

Ya: Wajib diisi paling tidak 1 komponen harta pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 b

Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?

Ya: Isi Lampiran 1 (L-1) Bagian B 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 c

Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?

Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) Bagian A 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 d

Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?

Ya: Isi Lampiran 2 (L-2) Bagian B 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 e

Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal?

Ya: Isi Lampiran 3C (L-3C) 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 f

Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?

Ya: Isi Lampiran 3D (L-3D) 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 g

Apakah Anda menerima dividen dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?

Ya: Pastikan Anda sudah menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

14 h

Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian

Ya: Silakan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang secara terpisah 
Tidak: Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

 

 

11. Additional Attachments (Lampiran Tambahan)

 

Untuk mendukung data yang dilaporkan, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan. 

 

No

Pertanyaan

Pilihan Jawaban dan Perubahan Formulir

a

Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit

Ya: Wajib diisi apabila Metode Pembukuan selain Pencatatan

b

Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan

Ya: Wajib diisi apabila mengisi Lampiran 5 (L-5) Bagian B (Pengurangan Penghasilan Neto) dengan Jenis Zakat

c

Bukti pemotongan/pemungutan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri

Ya: Wajib diisi apabila mengisi Lampiran 2 (L-2) Bagian C (Daftar Penghasilan dari Luar Negeri)

d

Surat kuasa khusus

Ya: Wajib diisi apabila SPT disampaikan oleh Kuasa dalam bentuk SPT Kertas

e

Dokumen lainnya

 

 

12. Statement (Pernyataan dan Penyelesaian Pelaporan)

 

Bagian terakhir dari pengisian Formulir Induk adalah pernyataan resmi wajib pajak. Pernyataan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas, serta disertai dengan pemahaman akan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Wajib pajak harus menandai kotak persetujuan sebelum melanjutkan proses pelaporan.

 

“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampirannya adalah benar, lengkap, dan jelas.”

 

 

13. Rekapitulasi dan Validasi Data di Formulir Induk

 

Setelah seluruh lampiran terisi, hasil penjumlahan dari lampiran tersebut akan secara otomatis ditampilkan di Formulir Induk. Proses ini memastikan bahwa seluruh data yang diinput konsisten dan tidak ada informasi yang tertinggal.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News