Mengenal 12 Bagian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan proses pelaporan dan administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam penggunaan platform ini adalah pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), khususnya pada Main Form atau Formulir Induk yang menjadi basis utama untuk menghitung kewajiban pajak setiap individu.

 

 

Apa Itu Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP?

 

Formulir Induk, atau sering disebut Main Form, adalah formulir utama dalam laporan SPT Tahunan PPh OP. Dalam pengisian ini, wajib pajak mengisi berbagai informasi terkait identitas, sumber penghasilan, dan status pajaknya. Data yang diisikan di Main Form akan mempengaruhi tampilan dan isi lampiran tambahan yang perlu dilengkapi dalam SPT. Pada bagian Main Form, terdapat 12 bagian yang keseluruhannya harus diisi sesuai kondisi dan informasi relevan sesuai dengan data wajib pajak. Berikut uraian penjelasan dari bagian-bagian tersebut. 

 

 

1. Header (Tajuk)

 

Berisi informasi dasar, seperti tahun pajak, status SPT, periode akuntansi, dan pilihan jenis pembukuan (stelsel akrual atau kas). Wajib pajak juga harus memilih sumber penghasilan utama, apakah dari usaha, pekerjaan, atau kegiatan lainnya.

 

2. Identity of Taxpayer (Identitas Wajib Pajak)

 

Informasi ini sudah prepopulated dari data NPWP, nama, nomor telepon, email, dan status kewajiban perpajakan. Tidak ada input manual yang diperlukan dalam bagian ini.

 

Baca juga: Ini 20 Pokok Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Sebelum dan Sesudah Coretax

 

 

3. Summary of Income (Ikhtisar Penghasilan)

 

Wajib pajak akan diminta menjawab serangkaian pertanyaan tentang jenis penghasilan, seperti:

 

  • Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan atau usaha.
  • Penghasilan dari luar negeri.
  • Penghasilan lain-lain.

 

Jawaban yang diberikan akan menentukan lampiran yang harus diisi secara otomatis.

 

4. Income Tax Payable Calculation (Perhitungan PPh Terutang)

 

Bagian ini mencakup penghitungan PPh terutang, dengan mempertimbangkan:

 

  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Pengurang penghasilan neto seperti zakat atau kompensasi kerugian.

 

5. Income Tax Credit (Kredit Pajak)

 

Menyediakan informasi tentang pemotongan pajak oleh pihak ketiga atau angsuran pajak yang telah dibayar. Data ini sebagian besar sudah otomatis terisi dari sistem Coretax.

 

6. Underpayment/Overpayment (Kurang/Lebih Bayar Pajak)

 

Bagian ini menghitung apakah wajib pajak berada dalam posisi kurang atau lebih bayar berdasarkan data yang diinput. Jika lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk meminta pengembalian pajak (refund) atau menggunakannya sebagai kredit untuk tahun berikutnya.

 

7. Amendment Tax Return (SPT Pembetulan)

 

Hanya diisi jika status SPT adalah pembetulan. Informasi mengenai perubahan jumlah pajak terutang dibandingkan laporan sebelumnya harus dicantumkan.

 

8. Refund (Pengembalian Pajak Lebih Bayar)

 

Apabila terjadi lebih bayar, wajib pajak dapat memilih:

 

  • Pengembalian melalui pemeriksaan.
  • Permohonan pengembalian pendahuluan, dengan mencantumkan nomor rekening untuk pengembalian dana.

 

9. Income Tax Installment (Angsuran PPh Pasal 25)

 

Bagian ini menentukan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya. Wajib pajak dapat memilih antara menghitung sendiri atau menggunakan tarif tertentu seperti 0,75% dari omzet bulanan bagi pengusaha tertentu.

 

Baca juga: Cara Hapus NPWP Badan dan Orang Pribadi secara Online melalui Portal Coretax (CTAS)

 

 

10. Statement of Other Transactions (Pernyataan Transaksi Lainnya)

 

Mencakup informasi seperti aset, utang, dan transaksi yang dikenakan pajak final atau dikecualikan dari pajak. Wajib pajak juga perlu menyatakan pengeluaran terkait penyusutan dan amortisasi, serta dividen yang diterima.

 

11. Additional Attachments (Lampiran Tambahan)

 

Wajib pajak harus mengunggah dokumen pendukung, seperti:

 

  • Laporan keuangan.
  • Bukti pembayaran zakat.
  • Bukti pemotongan pajak luar negeri.

 

12. Statement (Pernyataan Wajib Pajak)

 

Wajib pajak diminta untuk menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP di sistem Coretax DJP adalah langkah penting bagi setiap individu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem yang terintegrasi dan berfitur dinamis, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan dokumen pendukung dilampirkan dengan lengkap untuk menghindari kesalahan dan masalah di kemudian hari. Penggunaan Coretax juga mendukung peningkatan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sejalan dengan upaya modernisasi administrasi perpajakan oleh DJP.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News