Ini 20 Pokok Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Sebelum dan Sesudah Coretax

Dalam rangka peningkatan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini membawa beberapa perubahan pokok pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dengan perubahan yang dihadirkan oleh Coretax, tujuan utama yang ingin dicapai tentunya adalah mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan dengan lebih akurat dan efisien. 

 

Artikel ini akan membahas 20 pokok perubahan yang terjadi dalam pelaporan SPT PPh Orang Pribadi sebelum dan sesudah implementasi Coretax berdasarkan rangkuman yang dimuat dalam Modul Ditjen Pajak (DJP), untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai inovasi yang ditawarkan sistem baru ini.

 

 

1. Jumlah Formulir yang Diperlukan 

Sebelum Coretax, WP harus melampirkan formulir induk, 4 lampiran SPT, dan 12 dokumen lain. Namun, dengan adanya Coretax, WP hanya perlu mengisi formulir induk dan 5 lampiran SPT. Bahkan, dalam beberapa kasus, hanya 3 pilihan lampiran yang perlu dilengkapi.

 

2. Alur Pengisian SPT 

Perubahan juga terjadi pada alur pengisian. Sebelumnya, WP harus mulai mengisi lampiran terlebih dahulu, baru kemudian formulir induk. Setelah Coretax, alur pengisian diubah, di mana WP mengisi formulir induk terlebih dahulu dan hanya melengkapi lampiran yang diperlukan berdasarkan jawaban di formulir induk.

 

3. Cara Pengisian SPT 

Pengisian SPT dahulu berbentuk tabel isian yang harus diisi secara manual. Coretax memperkenalkan pertanyaan dengan format “ya” atau “tidak”, yang secara otomatis akan menentukan kolom dan lampiran mana yang harus diisi oleh WP, sehingga prosesnya menjadi lebih intuitif.

 

4. Validasi Data 

Sebelum Coretax, tidak ada proses validasi otomatis dalam pengisian SPT. Coretax menambahkan berbagai validasi seperti validasi SK Penundaan Pembayaran, NPPN, dan NPWP/NIK pihak-pihak terkait dalam data SPT, sehingga mengurangi potensi kesalahan pengisian.

 

5. Detail Pengisian Harta 

Coretax memperkenalkan perubahan dalam detail pelaporan harta. Sebelum Coretax, harta tidak perlu dilaporkan secara rinci. Setelah Coretax, WP harus melaporkan harta dengan lebih detail, dan bahkan data dari pihak ketiga telah disediakan secara otomatis dalam TPA (Taxpayer Account).

 

6. Prepopulated Data 

Sebelum Coretax, data yang prepopulated hanya terbatas pada beberapa bukti potong, dan tidak semua informasi otomatis terisi. Dengan Coretax, semua bukti potong dapat prepopulated, termasuk pembayaran PPh yang sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain.

 

7. Jumlah Dokumen yang Dilampirkan 

Perubahan besar lainnya adalah jumlah dokumen yang perlu dilampirkan. Sebelum Coretax, WP harus melampirkan hingga 12 dokumen. Coretax menyederhanakan jumlah dokumen yang harus dilampirkan menjadi 5 dokumen saja, dan hanya jika dibutuhkan dalam kondisi tertentu.

 

Baca juga: Fitur Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

 

8. Rekapitulasi Peredaran Bruto 

Sebelum Coretax, WP PP 23, NPPN, dan OPPT harus melampirkan rekapitulasi peredaran bruto secara terpisah dalam bentuk PDF atau manual. Setelah Coretax, rekapitulasi ini telah disediakan dalam lampiran yang terstandar dan menjadi satu kesatuan dalam SPT.

 

9. Laporan Keuangan Terstruktur 

Coretax memperkenalkan format laporan keuangan yang terstruktur dan terstandarisasi untuk WP dengan segmentasi perdagangan, jasa, dan industri. Format ini mencakup neraca dan laporan laba rugi, yang sebelumnya hanya berbentuk PDF atau kertas.

 

10. Kredit Pajak PPh Luar Negeri 

Sebelumnya, tidak ada format terstandarisasi untuk perhitungan kredit pajak PPh luar negeri. Coretax menyediakan format yang terstandarisasi dalam satu kesatuan SPT, sehingga WP tidak perlu lagi melampirkan dokumen tambahan secara manual.

 

11. Penyusutan dan Amortisasi Fiskal 

Seperti halnya kredit pajak, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal juga mendapatkan format terstandarisasi dalam Coretax, sehingga WP tidak perlu lagi melampirkan dokumen tambahan.

 

12. Daftar Nominatif 

Perubahan juga terjadi pada pengisian daftar nominatif, seperti biaya entertainment, promosi, pemasaran, serta piutang yang tidak dapat ditagih. Sebelum Coretax, data ini tidak terstandarisasi dan hanya dilaporkan dalam bentuk PDF/kertas. Coretax menyediakan format terstandarisasi untuk laporan ini.

 

13. Kompensasi Kerugian Fiskal 

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal juga diperbarui dengan format yang lebih terstruktur dalam Coretax, memudahkan WP dalam menyampaikan laporan tanpa perlu melampirkan dokumen tambahan.

 

14. Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya 

Sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya tidak terstandarisasi dan harus dilampirkan secara manual. Coretax menyediakan kolom khusus untuk perhitungan ini, sehingga lebih terintegrasi.

 

15. Perhitungan PH-MT

Untuk WP yang menggunakan pengisian e-filing, Coretax menyediakan menu khusus untuk perhitungan PH-MT, yang sebelumnya harus dilampirkan secara manual.

 

16. Pembayaran PPh Kurang Bayar 

Pembayaran PPh yang kurang bayar sebelumnya dilakukan terpisah melalui e-Billing. Dengan Coretax, pembayaran ini terintegrasi langsung dengan pengisian SPT, sehingga WP bisa langsung membayar jumlah pajak kurang bayar yang dihitung di SPT.

 

17. Perhitungan PPh akibat Pembetulan

Coretax juga memperkenalkan kolom baru untuk perhitungan PPh yang disebabkan oleh pembetulan, yang sebelumnya tidak ada.

 

Baca juga: DJP Buka Akses Trial Aplikasi Coretax, Ini Cara Aksesnya

 

 

18. Pengurang PPh Terutang 

Tabel baru ditambahkan untuk menghitung pengurang PPh terutang, fitur yang sebelumnya tidak tersedia.

 

19. Data Rekening Bank 

Untuk keperluan restitusi, Coretax menambahkan kolom khusus untuk data rekening bank WP, yang sebelumnya tidak ada.

 

20. Saluran Penyampaian SPT 

Sebelum Coretax, SPT dapat disampaikan dalam bentuk kertas maupun elektronik melalui counter KPP atau pos. Coretax mengubahnya menjadi berbasis online, kecuali bagi WP OP non-karyawan dengan status nihil atau kurang bayar.

 

Dari keseluruhan perubahan diatas, dapat disimpulkan bahwa implementasi Coretax membawa banyak perubahan yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dengan format yang lebih terstandarisasi dan terintegrasi, diharapkan WP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, efisien, dan akurat.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News