Pengenaan Pajak Pada Eksportir: Ada Pengecualiannya?

Pajak yang akan dikenakan oleh pemerintah untuk suatu kegiatan ekspor disebut pajak ekspor, yang dimana kegiatan ekspor tersebut dapat berupa ekspor Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP. Umumnya pajak ekspor tersebut seringkali dikenakan atas kegiatan ekspor yang berhubungan dengan jasa kena pajak (JKP).

Meski demikian, tetap ada beberapa kategori barang kena pajak (BKP) yang juga dapat dikenai pajak ekspor. Pemerintah juga sudah memberikan insentif pajak dalam bentuk restitusi pajak atau biasa disebut pengembalian pajak terhadap barang yang diekspor.

Meskipun untuk kategori ekspor barang pemerintah telah membebaskan pemungutan pajak namun, terdapat beberapa komoditas atau barang tertentu yang tetap dibebankan pemungutan atas pajak ekspor. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pengenaan pajak pada eksportir, simak terus artikel berikut ini ya! 

Ketentuan Pajak Ekspor  

Pajak ekspor yakni jenis pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax(VAT) yang dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa maupun barang kena pajak. Dimana pemerintah akan mengenakan pajak ekspor ini dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak yang dikenakan pada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean di Indonesia adalah pengertian dari PPN itu sendiri. Tiap kegiatan ekspor akan dikenakan pajak, namun tarif ekspor barang kena pajak maupun ekspor jasa kena pajak tidak sama.

Selain itu, ada juga jenis ekspor barang atau ekspor jasa kena pajak yang dibebaskan PPN. Tetapi, bebas PPN ekspor disini bukan berarti tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, namun dikenakan tarif PPN ekspor nol persen. Artinya, dalam perhitungan pajak ekspornya tetap harus mencantumkan pengenaan PPN ekspor, tapi eksportir tidak perlu membayarnya karena tarifnya nol persen. 

Baca juga Kawasan Berikat Tekan Industri Ekspor Impor, Pajakku Kulik Informasinya Melalui Webinar Ini

Adapun, yang dimaksudnya eksportir yaitu: 

  1. Pemilik Barang (Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemilik Barang yang menjalankan ekspor memakai Jasa Pengurusan Ekspor
  2. Pihak lain yang menjalankan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang dan tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang.

Tarif ekspor BKP pertambahan nilai atau tarif PPN ekspor barang kena pajak tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak merujuk pada Pasal 7 ayat (2) UU HPP.

Adapun, Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) dikenakan atas: 

  1. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; 
  2. Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan 
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Tarif pajak nol persen dari ekspor jasa kena pajak ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai perubahan beberapa peraturan perpajakan sebelumnya salah satu tentang pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PMK No. 32/2019, dalam beleid ini diatur tentang ketentuan dan syarat ekspor JKP dibebaskan dari pengenaan PPN alias ekspor JKP dengan tarif nol persen.

Baca juga Perang Rusia-Ukraina Berlanjut, Sistem Keuangan Indonesia Masih Stabil

Adapun, syarat ekspor JKP yang bebas PPN dalam Pasal 6 PMK 32/2019 yaitu jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean, dan juga nilai penyerahan
  2. Ada pembayaran yang disertai dengan bukti pembayaran yang sah kepada PKP dari penerima ekspor JKP terkait dengan ekspor JKP. 

Jadi, pada dasarnya jika kegiatan ekspor JKP yang dijalankan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenai PPN dengan tarif sebelas persen. 

Pengusaha kena pajak yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN adalah Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan.Eksportir membuat PEB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan PKP wajib melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN.

Selanjutnya, bagi seorang pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor JKP, dimana pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan invoice dan Faktur Pajak. Sedangkan untuk BKP, pemerintah membebaskan pemungutan bea ekspor bagi pengusaha yang berorientasi ekspor.