Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan

Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia usaha pasti tidak asing lagi dengan istilah perantara dalam transaksi jual-beli. Seorang perantara berperan dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara akan mendapatkan komisi atas penualan yang artinya terdapat penambahan nilai ekonomi atau penghasilan. Komisi penjualan yang diterima tersebut dapat dikenai pajak.

Pajak atas Komisi Penjualan Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, komisi penjualan dapat dikenakan pajak jika diserahkan oleh Wajib Pajak badan. Sedangkan, jika komisi penjualan diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maka tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

PT Mitra Pajakku yang berkecimpung dalam dunia usaha pasti tidak asing dengan istilah perantara dalam transaksi jual-beli. Perantara sendiri merupakan pihak ketiga dalam sebuah transaksi antara penjual-pembeli dan juga berperan dalam mempertemukan kedua belah pihak.

Perantara ini nantinya akan diupah melalui komisi atas transaksi jual-beli yang berhasil ditemukan. Selain transaksi yang menguntungkan dua pihak (penjual-pembeli), perantara atau pihak ketiga juga akan diberikan komisi atas penjualan yang berarti ada penghasilan yang diperoleh. Terkait penghasilan yang diterima oleh perantara ini tentu tidak lepas dari pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan sendiri adalah PPh 21 untuk orang pribadi atau PPh 21 untuk wajib pajak, meskipun pajak yang diterima bukan pajak rutin dan hanya bersifat insidental. 

Baca juga Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan

Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi 

PPh pasal 21 digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan dengan skema jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang statusnya memiliki NPWP yaitu sebesar 5%, apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan 20% lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, yaitu naik menjadi 6%.

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi 

PPh pasal 23 dapat digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan apabila jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Pemotongan PPh 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang statusnya memiliki NPWP yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto, apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan 100% lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, yaitu naik menjadi 4%.

Baca juga Perlakukan Pajak Terhadap Penjualan Saham

Terdapat satu peraturan lagi yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013. Tetapi terdapat kondisi yang harus dipenuhi apabila ingin menggunakan regulasi tersebut sebagai dasar perhitungan, yaitu:

  • Jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini dikarenakan jasa perantara termasuk jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Dengan begitu, tidak dapat dihitung dengan menggunakan dasar PP Nomor 46 tahun 2013.
  • Peraturan ini dapat digunakan jika jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan selama syarat yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut telah terpenuhi, maka regulasi ini bisa menjadi dasar dalam penghitungan.
  • Jika pihak ketiga tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan tidak menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.