Apa itu saham?
Saham merupakan suatu surat yang akan menjadi bukti untuk seseorang yang mempunyai kepemilikan modal atau suatu bagian di suatu perusahaan. Jadi bisa diartikan bahwa ketika seseorang memiliki suatu saham atas suatu perusahaan tertentu maka orang tersebut memiliki hak atas sebagian aset perusahaan itu . Untuk sebagai contoh kecil adalah ketika sebuah perusahaan menerbitkan 1000 lembar sahamnya dan kemudian seseorang memiliki 200 lembar saham tersebut maka orang itu memiliki 20% kepemilikan atas aset perusahaan tersebut.
Nah, dalam hal perpajakannya, seperti yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang PPN No. 42 tahun 2009 pada pasal yang ke 4A yang membahas mengenai tidak dikenakannya pungutan PPN yang salah satunya termasuk dengan saham. Meskipun pada dasarnya saham bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai namun bukan berarti keseluruhan atas proses transaksi yang ada pada saham tidak memiliki hubungan dengan perpajakan. Melainkan untuk salah satu proses transaksinya akan dikenakan pajak, yaitu pajak penjualan sahamnya. Kenapa demikian? Karena sebenarnya juga akan terdapat jasa yang digunakan untuk setiap mata rantai penjualan saham yang akan masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Perlakuan terhadap proses pengenaan pajak penjualan saham ini bukan hanya dalam bentuk pajak penghasilan saja namun juga dalam bentuk pajak pertambahan nilai.
Nah pajak penjualan yang dikenakan dalam saham ini dikenakan atas jasa pialang. Jasa pialang atau yang biasa disebut sebagai broker ini merupakan suatu perusahaan ataupun individu yang mempunyai tanggung jawab sebagai perantara adanya transaksi antara investor dalam hal ini bertindak sebagai konsumen dengan pasar modal.
Jasa pialang ini yang akan dikenakan pajak penjualan atas saham karena memang pada dasarnya jasa pialang ini termasuk dalam jasa kena pajak yang akan dikenakan dalam PPN seperti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas jasa pialang. Dengan demikian perusahaan sekuritas pun akan wajib dikenakan sebagai PKP seperti yang tercantum dalam SE 04/PJ.51/1991 yang membahas tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP. Maka berdasarkan kedua ketentuan tersebut, perusahaan sekuritas tersebut akan diwajibkan untuk mendaftar ke KPP dan akan dikukuhkan sebagai PKP dan kemudian akan diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutangnya atas setiap penyerahan jasa pialang yang dilakukan.
Lantas bagaimana pengenaan pajaknya?
Untuk pengenaan pajak dalam penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10%. PPN dalam hal pajak penjualan saham ini akan menggunakan dasar komisi sebagai DPPnya. Setidaknya terdapat 3 komponen pungutan dalam transaksi saham, yaitu diantaranya adalah:
- Komisi transaksi, yaitu biaya yang akan dipungut perusahaan sekuritas kepada investor dengan besaran yang sudah ditentukan dari frekuensi dan nilai transaksinya.
- IDX Levy, yaitu pungutan yang dasarnya dibebankan ke investor atas penggunaan fasilitas transaksi di BEI yang besar nya akan ditentukan oleh direksi BEI
- Sales tax, yaitu pajak penghasilan atas transaksi penjualan efek yang akan dipungut atas dasar cakupan dalam undang-undang PPh pada pasal yang ke 4 ayat 2 dan nantinya penghasilan atas penjualan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1%.







