Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen Sesuai PMK 81/2024

Dividen merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, merupakan salah satu sumber penghasilan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Saat ini, pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 mengatur lebih jelas terkait dengan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali. 

 

Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendorong penggunaan dana secara produktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat sejumlah kriteria dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian ini. Artikel ini akan membahas secara singkat kriteria pengecualian, kewajiban pelaporan, serta konsekuensi apabila tidak memenuhi kriteria bagi dividen tersebut.

 

 

1. Kriteria Pengecualian Dividen (Dalam Negeri dan Luar Negeri)

 

Penghasilan dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat dikecualikan dari pengenaan PPh, jika memenuhi kriteria berikut ini:

 

Bentuk Investasi

 

Dividen harus diinvestasikan kembali pada sektor atau kegiatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 18 Tahun 2021, yaitu dalam bentuk: 

 

  • Surat berharga negara RI dan surat berharga syariah negara RI
  • Obligasi / sukuk BUMN yang diawasi oleh OJK
  • Obligasi / sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
  • Investasi keuangan terhadap bank persepsi termasuk pula untuk bank syariah
  • Obligasi / sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK
  • Investasi infrastruktur yaitu melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
  • Investasi sektor riil dengan berdasar prioritas yang ditentukan pemerintah
  • Penyertaan modal ke perusahaan yang baru didirikan & berkedudukan di Indonesia yakni sebagai pemegang saham
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan & berkedudukan di Indonesia yakni sebagai pemegang saham
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga pengelola investasi
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di NKRI
  • Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Baca juga: Bagaimana Cara Agar Dividen Saham Bebas Pajak?

 

 

Tata Cara Investasi

 

Investasi harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan, termasuk pelaporan dan dokumentasi yang sesuai dengan ketentuan otoritas perpajakan. Mengacu pada pasal 35 PMK No. 18 Tahun 2021 terkait dengan penempatan investasi dalam bentuk-bentuk yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat ditempatkan pada instrumen di pasar keuangan antara lain:

 

Bentuk Investasi

Penempatan Investasi

Huruf a-e, dan huruf l

Efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa indonesia, intrumen investasi pasar keuangan lainnya.

Huruf f – k

Investasi infrastruktur, investasi sektor riil, investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia, kerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola investasi, pemanfaatan untuk mendukung kegiatan usaha sebagai penyaluran pinjaman bagi UMKM, bentuk investasi lainnya.

 

 

Jangka Waktu Investasi

 

Berdasarkan pasal 36 PMK No. 18 Tahun 2021, dividen harus diinvestasikan paling lambat hingga akhir bulan Maret tahun berikutnya sejak diterima bagi orang pribadi dan akhir bulan April untuk wajib pajak badan, dengan durasi investasi minimal 3 tahun pajak.

 

 

2. Kewajiban Laporan Investasi 

 

Untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh atas dividen juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai dengan pasal 374 PMK No. 81 Tahun 2024.

 

  • Lokasi Pelaporan: dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak
  • Tenggat Waktu:
    • Laporan harus disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi, atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan.
    • Tahun Berikutnya: Laporan tahunan berlanjut hingga jangka waktu investasi berakhir (minimal 3 tahun).

 

 

Baca juga: Kewajiban Perpajakan Jasa Pialang Saham dan Asuransi

 

 

3. Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Kriteria

 

  • Pajak yang Terutang: Dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi akan dianggap sebagai objek pajak dan dikenai PPh sesuai tarif progresif yang berlaku. Mengacu pada pasal 374 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024 dividen yang tidak memenuhi syarat tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh dan dilaporkan dalam SPT dalam tahun pajak saat dividen diterima atau diperoleh.
  • Waktu Terutang: Pajak menjadi terutang saat dividen diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada pasal 372 PMK 81 Tahun 2024.
  • Penyetoran Pajak: Berdasarkan pasal 373 ayat (1) dan (2) PMK 81 Tahun 2024, pajak atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima.
  • Pelaporan: Dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (dasar hukum pasal 373 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024).

 

Kebijakan pengecualian PPh atas dividen sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 wajib diketahui oleh wajib pajak sebagai langkah memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, Wajib Pajak tidak hanya memperoleh manfaat pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Namun, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi kriteria serta kewajiban pelaporan yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi perpajakan. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara kepatuhan pajak dan investasi yang berkelanjutan sebagai pilar utama dalam membangun ekonomi yang kuat dan inklusif.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News