Pengawasan Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ini Alasannya

Tanggung jawab atas pengawasan terhadap beberapa kantor pelayanan bea dan cukai di daerah telah dialihkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Mengutip dari DJBC, bahwa Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC mengatakan bahwa pengalihan atas tanggung jawab terhadap pengawasan ini merupakan rencana atas reorganisasi instansi vertikal DJBC. Dengan dilakukannya pengalihan ini diharapkan semakin efisiennya pelayanan kepabeanan dan cukai bagi para pengguna jasa. 

Pada Selasa (30/5/2023) beliau menambahkan bahwa pengalihan ini juga sebagai akomodasi dalam penguatan organisasi jangka pendek seiring perkembangan lingkungan yang strategis yang sifatnya dinamis di bidang kepabeanan dan cukai. 

Baca juga: Ekspor CPO Bursa Berjangka Dimulai Juni 2023, Ketahui Tujuannya

Peralihan tanggung jawab atas kantor yang dialihkan guna pemerataan terhadap beban kerja antarkanwil. Mengingat bahwa pada Januari 2023, bahwa Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang telah dialihkan tanggung jawab pengawasannya dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta oleh DJBC.

Namun, secara resmi pengalihan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dialihkan kepada Kanwil Bea Cukai Riau yang sebelumnya di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Meningkatkan efektivitas serta efisiensi atas pelaksanaan tugas baik dari sisi jarak, waktu serta biaya adalah tujuan dilakukannya pengalihan tanggung jawab ini. Kualitas koordinasi antar mitra kerja dan pengguna jasa bidang kepabeanan dan cukai juga diharapkan meningkat ketika dilakukannya pengalihan tanggung jawab Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.

Baca juga: Kejar Menjadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

Selain hal di atas, diharapkan juga dapat mengoptimalkan dalam kegiatan pengawasan yang efektif dengan adanya kantor wilayah, pelayanan serta fasilitas yang unggul akan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pengalihan ini dapat memberikan kemudahan bagi para stakeholder untuk memperoleh pelayanan yang optimal. 

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur yang berlokasi di Padang, Sumatera Barat yang sudah secara resmi berada di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-73/BC/2023. 

Kantor bea cukai telah memiliki lebih dari 20 jenis layanan seperti layanan yang diharapkan dapat membantu bagi para pengguna jasa dalam kegiatan seperti perizinan atas fasilitas impor sementara kapal wisata asing (yacht), layanan ekspor kembali barang impor, layanan aktivasi terhadap IMEI yang sudah keluar dari kawasan pabean, serta layanan atas barang impor yang dikeluarkan dari kawasan pabean.