Ekspor CPO Bursa Berjangka Dimulai Juni 2023, Ketahui Tujuannya

Pada Juni 2023, Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Melalui kebijakan ini, pemerintah meyakini dapat mendongkrak kinerja ekspor CPO, sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak ekspor atas ekspor CPO tersebut.

Melalui UU No. 10 Tahun 2011 terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan atas ekspor CPO yang dilakukan melalui bursa berjangka. Adapun, komoditi yang dapat diekspor melalui bursa berjangka tersebut antara lain CPO yang memiliki kode HS 15111000.

Didid Noordiatmoko selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa kebijakan ekspor CPO tersebut akan dilakukan pada bursa berjangka di Indonesia yang mana telah ditunjuk oleh Bappebti.

Baca juga: Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Cek Di Sini

Selain telah mempersiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor, Didid mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun juga telah merancang peraturan Bappebti dan PTT (Peraturan Tata Tertib) terkait dengan bursa berjangka.

Dengan dijalankannya kebijakan ini, diharapkan dapat membentuk harga acuan atas CPO di bursa melalui peningkatan aktivitas ekspor CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk tersebut nantinya akan menjadi lebih akuntabel, transparan, serta lebih real time. Sehingga harga acuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Kemendag untuk menentukan HPE (Harga Patokan Ekspor). Selain itu, ini juga dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menentukan bea keluar.

Pemerintah pun terus berupaya untuk memperkuat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, Bappebti pun terus mendiseminasi sejumlah kebijakan maupun perkembangan khususnya bagi para pemangku kepentingan.

Baca juga: Kenya Pungut Pajak Pendapatan Hasil Pertukaran Kripto

Didik juga menjelaskan bahwa Bappebti telah dan akan terus mengedukasi sekaligus memberi pemahaman yang tepat terkait perdagangan berjangka atas komoditi. Hal tersebut baik diberikan kepada pelaku usaha, asosiasi, hingga pada kalangan masyarakat umum. Tindakan ini dilakukan guna menciptakan ekosistem yang lebih nyaman sekaligus terpercaya.

Perlu diingat, bahwa komoditas CPO tidak dapat diekspor sembarangan di bursa berjangka, dimana hanya komoditi CPO dengan kode HS Code 15111000. Produk-produk dengan kode tersebut hanya sekitar 9,7% dari total volume ekspor CPO yang berasal dari Indonesia.