Pemerintah melakukan pembaharuan terkait perlakuan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan pribadi atas penjualan ataupun penyediaan emas maupun jasa terkait lainnya. Tarif PPN untuk perhiasan emas mengalami penurunan, informasi di sini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru No. 48 Tahun 2023.
Penjualan atau penyediaan emas dan jasa terkait berarti penjualan/penyediaan perhiasan emas, perhiasan emas, perhiasan bukan emas, batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya dan jasa yang berkaitan dengan perhiasan emas, perhiasan emas, emas dan perhiasan yang seluruhnya terbuat dari bahan selain dari emas dan/atau batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya yang diproduksi oleh pedagang emas dan pedagang emas dan pedagang emas batangan.
PMK tersebut juga mengatur beberapa mekanisme perpajakan hingga ke tingkat konsumen atau pembeli akhir melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada juga yang berupa Pajak Penghasilan pribadi (PPh) yang besarannya dikurangi dari rezim sebelumnya. Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pengusaha emas tidak memungut PPh bagi end user saat jual beli emas batangan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bidang Nasihat, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti meyakinkan restrukturisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kemudahan, dan pajak yang lebih rendah. Hal ini digunakan dengan tujuan sebagai alat dalam memacu seluruh pedagang industri perhiasan emas agar bergabung dalam sistem, sehingga menciptakan level playing field pada seluruh level ekosistem industri perhiasan emas.
Baca juga: CPNS Buka Akhir Juni, Perlukah Pakai e-Meterai?
Mekanisme Baru Pajak Emas
- Emas Perhiasan
Pengusaha Kena pajak (PKP) pengusaha perhiasan emas wajib memungut pajak penjualan tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pengusaha perhiasan emas dan perhiasan emas lainnya dan penyerahan kepada konsumen akhir dengan harga jual sebesar 1,65 persen, sedangkan Pengusaha Kena Pajak emas perhiasan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1,1 persen dari harga jual jika Pengusaha Kena Pajak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu yang lengkap untuk pembelian/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual.
Khusus untuk produsen perhiasan emas yang disuplai oleh pedagang emas Pengusaha Kena Pajak (PKP) besaran yang ditetapkan adalah 0 persen dari harga eceran. Tarif ini lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam PMK No. 30/PMK.03/2014. Sebelumnya perlakuan produsen pengusaha kena pajak dan pedagang perhiasan emas pengusaha kena pajak dalam menyerahkan perhiasan emas akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dikali dengan pajak sebagai nilai kedua yakni sebesar 20 persen dari harga jual.
Selain itu, Pasal 22 mewajibkan produsen dan pengecer emas perhiasan memungut pajak sebesar 0,25 persen dari harga jual, tidak termasuk penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final,” kata Dwi.
Nantinya, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), berpihak pada cadangan devisa negara, pajak pertambahan nilai atas emas batangan akan tetap dibebaskan, sedangkan obligasi emas selain cadangan devisa negara diterbitkan tanpa Pajak Pertambahan Nilai, asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022.
Sesuai PPh pasal 22, pengusaha wajib memungut 0,25 persen dari harga jual obligasi emas, kecuali dalam penjualan obligasi emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenakan PPh final. PP Nomor 55 Tahun 2022 (Sebelumnya PP Nomor 23 Tahun 2018), Wajib Pajak dengan pungutan SKB (Surat Keterangan Pembebasan) dari PPh, Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar emas digital fisik sesuai dengan Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pajak Penghasilan pasal 22 tersebut sifatnya tidak final serta bisa diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan tahun berjalan,” dijelaskan oleh Dwi. PPh pasal 22 lebih rendah dari PMK sebelumnya Nomor 34 Tahun 2017.
- Perhiasan dari Batu Mulia, Emas, atau Batu Sejenis Lainnya
Dwi menegaskan tujuan aturan baru ini adalah untuk mempermudah pemenuhan kewajiban PPH dan PPN, mempermudah dan meringankan administrasi perpajakan serta menekan biaya kepatuhan. Pengusaha Kena Pajak produsen dan Pengusaha Kena Pajak perhiasan emas juga menjual perhiasan yang seluruhnya terbuat dari bukan emas dan/atau batu mulia dan /atau batu sejenis lainnya, perlakuan PPN-nya sekarang sama dengan perhiasan emas,” jelas Dwi.
Oleh karena itu, produsen pengusaha kena pajak dan pedagang perhiasan emas pengusaha kena pajak wajib membayar PPN dengan tarif 1,1 persen dari harga jual. Produsen dan pedagang perhiasan emas juga diwajibkan mengenakan PPh 0,25 persen dari harga jual sesuai Pasal 22, kecuali untuk penjualan kepada pengguna akhir, wajib pajak yang dikenakan PPh final dan memiliki SKB pemungutan PPh.
Baca juga: 2 PMK Berlaku Per Hari Ini, Cek Di Sini
- Penyediaan Jasa Terkait Perhiasan Emas, Kaitan Emas, Perhiasan dari Bahan, selain Emas, Batu Mulia, atau Batu Sejenis Lainnya
Terkait dengan penyerahan perhiasan emas, pengusaha kena pajak produsen dan pedagang perhiasan emas pengusaha kena pajak wajib mengenakan PPN sebesar 1,1 persen atas biaya pemberian jasa yang berkaitan dengan perhiasan emas, perhiasan emas emas dan semua perhiasan bukan emas. Bahan dan/atau batu, batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya.
- Emas Granula
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan emas butiran untuk terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dwi menegaskan hal itu dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha hulu emas agar dapat terus berkembang di Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia.
Namun, butir emas yang dapat ditawarkan tanpa PPN harus memenuhi kriteria, antara lain berdiameter tidak lebih dari 7 milimeter. kemurnian 99,99 persen Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery Accredited; dan hasil produksi yang harus diserahkan oleh pemegang kontrak, pemegang izin pertambangan.









