2 PMK Berlaku Per Hari Ini, Cek Di Sini

Hari ini, pemerintah telah memberlakukan 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak. Peraturan terbaru tersebut ialah PMK 41/2023 dan PMK 48/2023.

Dalam PMK 41/2023 dijelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Kemudian, PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.

Pada Pasal 10 PMK 41/2023 dan Pasal 28 PMK 48/2023 dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023. Penerbitan kedua PMK ini tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun, UU HPP juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPN, dan UU PPh.

Baca juga Pemerintah Catat APBN Kuartal I/2023 Alami Surplus

Dalam PMK 41/2023, dijelaskan isi pengaturan di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga pengkreditan pajak masukan. Sedangkan, pada PMK 48/2023 dijelaskan isi pokok terkait PPh atau PPN atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, atau batu lainnya yang sejenis, dan jasa terkait.

Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan lebih lanjut terkait PPN Penjualan AYDA oleh Lembaga Keuangan kepada Pembeli Agunan, dimana subjek pajak pemungut dalam transaksi ini ialah kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya dapat berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Baca juga Pasca Pelaporan SPT Tahunan, DJP Akan Menguji Kepatuhan Material WP

Jumlah PPN ini dapat dihitung menggunakan besaran tertentu yaitu 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual agunan. Dwi menjelaskan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Saat terutang PPN ini ialah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga tidak akan membebani cashflow lembaga keuangan.

Kemudian, dalam PMK 48/2023 dijelaskan bahwa pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung pada transaksi. Tarif PPh Pasal 22 ini sebesar 0,25% dari harga jual yang diberikan.