Kenya Pungut Pajak Pendapatan Hasil Pertukaran Kripto

Berdasarkan pada peraturan yang diterbitkan menteri keuangan negara di Kenya, pertukaran kripto global yang telah memiliki sekitar 4 juta pengguna di negara tersebut akan mulai membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya sebesar 1,5%.

Mengutip dari Bitcoin pada Minggu, 30 April 2023, pihak dari Departemen Keuangan Kenya akan mulai melakukan pemungutan pajak terhadap penghasilan yang didapatkan atas transaksi pertukaran mata uang kripto (cryptocurrency) yang mana telah digunakan sekitar 4 juta penduduk lokal di Kenya.

Berdasarkan dari laporan Business Daily Africa, disebutkan bahwa otoritas Kenya akan mengandalkan layanan pajak digital sebesar 1,5% dan pemungutan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Mulanya diusulkan pada 2020, dimana pajak digital tersebut merupakan bentuk dari upaya pemerintah Kenya dalam rangka mengekstrasi pendapatan yang bersumber dari pertukaran aset kripto yang terkemuka serta platform aset digital yang menghindari pajak.

Baca juga: Perbaiki Tata Kelola Usaha, Pemerintah Bentuk Satgas Sawit

Sama halnya seperti yang dilansir pada awal Januari dari Bitcoin.com News, Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) menyebutkan bahwa pihaknya memperkirakan akan memperoleh pajak dari pendapatan kripto hingga sebesar USD 45,5 juta (5 miliar shilling Kenya) atau jika dirupiahkan dengan asumsi kurs Rp14.470 per dolar AS yaitu sebesar Rp670,67 miliar.

Di samping itu, serupa halnya dengan isi pada pajak pertambahan nilai peraturan 2023 (terkait pasar pasokan elektronik, internet, serta digital) yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet Keuangan Njuguna Ndung’u, bahwa Kenya sekarang bisa menargetkan pada pertukaran kripto secara global.

Adapun, peraturan yang dipublikasikan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan regulasi tersebut, pasokan pasar elektronik, digital, atau internet yang terkena pajak termasuk juga fasilitas pembayaran online yang digunakan untuk pertukaran maupun transfer atas aset digital merupakan layanan yang tidak termasuk dalam layanan yang dikecualikan beradasarkan Undang-Undang (UU).

Baca juga: Tingkatkan Layanan, DJBC Kembangkan TPB Online

Kenya menjadi salah satu negara Afrika dengan proporsi populasi tertinggi yang memiliki kripto, selain dari Nigeria dan Afrika Selatan. Akan tetapi, sama halnya seperti negara-negara rekannya di benua Afrika, Kenya menjadi negara yang belum mengenal mata uang kripto. The Central Bank of Kenya (CBK) serta gubernurnya telah menyarankan serta memberikan peringatan kepada masyarakatnya untuk tidak berurusan dengan aset kripto, misalnya seperti bitcoin.

Penduduk Kenya terus membeli serta menjual mata uang kripto (cryptocurrency), meskipun telah diberikan peringatan, dimana hal ini yang menjadi pendorong pemerintah Kenya mencari solusi untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto.