Pernahkah Anda menemui kendala saat mengajukan keberatan melalui aplikasi e-objection di DJP Online? Jika pernah mungkin Anda belum melakukan proses validasi. Dalam menyampaikan surat keberatan melalui aplikasi e-objection harus dilaksanakan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan.
Jika hasil proses validasi ditemukan adanya indikasi tidak terpenuhinya pesyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Sebelum wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan melalui aplikasi e-objection harus memiliki EFIN yang aktif, registrasi pada palikasi DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya, setidaknya ada tujuh syarat pengajuan keberatan, di antaranya:
- Pertama, keberatan diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia
- Kedua, wajib pajak menjelaskan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungannya. Wajib pajak juga harus menyertakan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
- Ketiga, satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak
- Keempat, wajib pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayarpaling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebelum surat keberatan disampaikan
- Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan pada jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi akibat keadaan di luar kekuasannya
- Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
- Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 UU KUP
Baca juga: e-Objection: Bagaimana Cara Menggunakannya?
Adapun beberapa jenis keberatan yang dapat disampaikan lewat aplikasi e-objection antara lain:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
DJP mengingatkan, penyampaian surat keberatan secara elektronik melalui aplikasi e-objection hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik.
E-objection merupakan aplikasi yang menjadi salah satu saluran penyampaian surat keberatan. Selain melalui e-objection, surat keberatan juga dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, via pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kuris sesuai peraturan yang berlaku.









