e-Objection: Bagaimana Cara Menggunakannya?

Bagi para Wajib Pajak yang ingin menyampaikan surat keberatan secara elektronik, fitur e-Objection sudah dapat digunakan pada menu layanan Direktorat Jenderal Pajak Online. Sesuai dengan PER-14/PJ/2020, wajib pajak dapat melakukan penyampaian surat keberatan secara online dimulai dari 1 Agustus 2020. Wajib Pajak tersebut diharuskan untuk memiliki EFIN yang aktif, melakukan registrasi pada Direktorat Jenderal Pajak Online, dan diharuskan untuk mempunyai sertifikat elektronik yang masih berlaku. Wajib Pajak yang akan menyampaikan surat keberatan secara elektronik, dapat memilih fitur e-Objection pada laman Direktorat Jenderal Pajak Online. e-Objection merupakan layanan bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan secara online yang difasilitasi oleh DJP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penyampaian surat keberatan pajak elektronik tersebut adalah:

Pertama, Wajib Pajak diperlukan untuk melakukan akses pada laman Direktorat Jenderal Pajak Online dengan laman www.djponline.go.id.

Kedua, setelah melakukan akses pada laman Direktorat Jenderal Pajak Online, wajib pajak dapat memilih menu e-Objection pada laman Direktorat Jenderal Pajak Online.

Ketiga, wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada aplikasi dan sesuai dengan peraturan undang-undang dalam bidang perpajakan.

Keempat, wajib pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan dalam melakukan pengisian pada alasan keberatan atau wajib pajak juga dapat mengisi kolom yang telah disediakan.

Jika wajib pajak memutuskan untuk mengisi alasan pada kolom yang telah disediakan, alasan yang diberikan memiliki maksimal karakter sebanyak 4.000 karakter. Jika wajib pajak memutuskan untuk melakukan pengunggahan dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus dalam format pdf dalam satu buah file dengan maksimal ukurannya adalah 5MB. Tidak hanya itu, dokumen yang diunggah juga harus dapat terbaca dengan jelas, adapun saran dalam melakukan pengunggahan dokumen tersebut adalah untuk mengunggah dokumen dari hasil konversi dan bukan hasil pemindaian.

Kelima, setelah melakukan pengisian dengan benar, wajib pajak dapat melakukan penandatanganan surat keberatan.

Keenam, wajib pajak diperlukan untuk melakukan tanda tangan pada surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan memasukkan passphrase dan melakukan pengunggahan pada file sertifikat elektronik.

Ketujuh, wajib pajak dapat mengirimkan surat keberatan pada menu yang disediakan.

Kedelapan, wajib pajak akan menerima bukti dari penyampaian yang dilakukan pada email yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak Online.

Kesembilan, bukti dari penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-Objection.

Kesepuluh, jika berdasarkan hasil dari validasi sistem seorang wajib pajak tidak dapat melakukan pengajuan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana wajib pajak yang tidak dapat melakukan pengajuan proses penyampaian surat keberatan tersebut terdaftar. Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan hal tersebut ke kantor layanan informasi dan pengaduan Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi yang lebih mendetail