Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital, bukan hanya dari segi fitur-fitur aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga dari segi alur komunikasi antara Wajib Pajak dan DJP. Salah satu bentuk upaya tersebut dapat terlihat pada proses peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan serta memudahkan Wajib Pajak menyampaikan keluhan tersebut.
Hal ini direalisasikan DJP dengan mengimplementasi aplikasi khusus penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang disebut e-objection sebagai salah satu channel alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Keberatan. Adapun tata cara penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui e-objection dituangkan DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
Sebelum menggali lebih dalam mengenai e-objection, mari pahami apa yang dimaksud dengan Surat Keberatan dan Surat Keberatan apa saja yang bisa disampaikan melalui e-objection.
Penjelasan mengenai Surat Keberatan telah dibahas pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Pada peraturan tersebut dilampirkan juga format penulisan Surat Keberatan.
Wajib Pajak hanya dapat menyampaikan Surat Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun keberatan yang dapat diajukan ialah:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan yang dimaksud yaitu keberatan terhadap substansi dari surat ketetapan pajak, seperti jumlah rugi, besaran pajak, dan materi dari pemotongan/pemungutan pajak.
Namun, untuk sementara waktu pelaporan Surat Keberatan masih terbatas pada beberapa jenis keberatan, yaitu atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB. E-Objection belum bisa memfasilitasi pengajuan keberatan atas pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak, atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak kegita, maupun atas keterlambatan membayar atau melaporkan pajak dengan alasan force majeur atau yang di luar kuasa Wajib Pajak
Lantas, bagaimana cara menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik via e-objection?
Baca artikel terkait: e-Objection: Bagaimana Cara Menggunakannya?









